Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Babak Baru Skandal Emas 74 Kg: Polri dan Kejagung Kompak Desak Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Babak Baru Skandal Emas 74 Kg: Polri dan Kejagung Kompak Desak Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Febrie menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU, penyitaan aset, serta penggeledahan rumahnya di Sentul yang berujung pada temuan emas 74 kg dan uang Rp543 miliar.
  • Tim hukum termohon menilai gugatan Febrie cacat hukum karena telah memasuki materi pokok perkara yang bukan merupakan objek kewenangan sidang praperadilan.

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8), pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung secara kompak meminta hakim tunggal untuk mementahkan seluruh dalil gugatan pemohon.

Perkara yang terdaftar dengan nomor register 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan ini menempatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Koalisi dua institusi penegak hukum ini menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh Febrie telah melampaui batas kewenangan lembaga praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Tim Hukum Polri menegaskan bahwa keberatan yang diajukan Febrie, terutama mengenai keabsahan alat bukti dan prosedur penyidikan, sudah masuk ke dalam ranah pembuktian pokok perkara. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," tegas perwakilan tim hukum Polri di hadapan hakim tunggal.

Senada dengan Polri, tim hukum Kejagung juga menyerang balik argumen Febrie yang menuding proses penyidikan oleh Tim 9 tidak sah. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Sepanjang terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah dan independen, maka penyidikan wajib terus dilanjutkan demi tegaknya hukum.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini mengguncang publik setelah penyidik menemukan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul. Kasus ini juga menyeret pihak swasta Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) yang diduga kuat ikut membantu menyamarkan aset hasil kejahatan jabatan tersebut selama Febrie aktif menjabat.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika hukum di negeri ini selama puluhan tahun, saya melihat perseteruan hukum antara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melawan institusinya sendiri dan Polri bukan sekadar pertarungan prosedural di ruang sidang. Ini adalah representasi dari keretakan mendalam di tubuh korps Adhyaksa dan potret buram penegakan hukum kita. Ketika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum yang dulunya memimpin pemberantasan korupsi kakap kini justru terseret dalam pusaran TPPU dengan barang bukti bernilai fantastis—emas 74 kg dan uang setengah triliun rupiah—publik berhak bertanya: seberapa jauh gurita korupsi telah mencengkeram lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan?

Langkah Polri dan Kejagung yang kompak membendung praperadilan Febrie dengan argumen "masuk pokok perkara" adalah strategi hukum yang lazim, namun sekaligus menunjukkan betapa krusialnya kasus ini bagi reputasi kedua institusi. Jika hakim mengabulkan praperadilan Febrie, hal itu akan menjadi tamparan keras bagi kredibilitas "Tim 9" bentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebaliknya, jika praperadilan ini ditolak, maka jalan menuju pengadilan tipikor akan terbuka lebar, dan di sanalah "kotak pandora" aliran dana haram ini berpotensi terbongkar sepenuhnya. Kehadiran pihak swasta dan pengacara dalam daftar tersangka mengindikasikan adanya jaringan sistematis yang bekerja rapi untuk menyamarkan kekayaan tidak wajar tersebut.

Kita juga tidak boleh menutup mata terhadap aspek sosiologis dari kasus ini. Bagaimana mungkin seorang pejabat struktural di Kejaksaan Agung bisa mengumpulkan kekayaan pribadi dalam bentuk emas batangan puluhan kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal selama bertahun-tahun? Ini membuktikan bahwa sistem LHKPN dan pengawasan melekat di internal Kejaksaan Agung masih memiliki celah menganga yang sangat lebar. Kasus Febrie harus menjadi momentum evaluasi total, bukan sekadar komoditas tontonan perseteruan elit hukum.

Pada akhirnya, keputusan kini berada di tangan hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Integritas hakim akan diuji di tengah sorotan tajam publik dan tekanan politik-hukum yang luar biasa. Publik tidak butuh drama formalitas hukum; publik butuh kebenaran materiil. Jika penegakan hukum terhadap mantan petinggi penegak hukum saja bisa dinegosiasikan atau kandas di tengah jalan karena celah prosedural, maka runtuhlah harapan kita terhadap jargon "hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas". Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, siapapun yang membekinginya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa Polri dan Kejagung meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah?
A: Karena tim hukum menilai dalil gugatan Febrie sudah memasuki materi pokok perkara (pembuktian), yang secara hukum berada di luar wewenang dan objek konkret sidang praperadilan.

Q: Kasus apa yang sebenarnya menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah?
A: Febrie ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penemuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.

Q: Siapa saja pihak lain yang ikut terseret dalam kasus TPPU Febrie ini?
A: Selain Febrie, Kejagung juga telah menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam pencucian uang tersebut.

Meow! Tanya Nesi!
😸