Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Emas 74 Kg: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Gugat Praperadilan Atas Sitaan Rp543 Miliar

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Skandal Emas 74 Kg: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Gugat Praperadilan Atas Sitaan Rp543 Miliar
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangka kasus dugaan TPPU.
  • Kubu Febrie menuntut hakim menyatakan tidak sah penggeledahan rumah Sentul serta penyitaan aset fantastis berupa emas 74 kg dan uang tunai Rp543 miliar.
  • Kasus ini turut menyeret pihak swasta Nurman Herin dan advokat Don Ritto sebagai tersangka yang diduga membantu menyamarkan kekayaan hasil kejahatan jabatan.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi melayangkan perlawanan hukum sengit terhadap institusi yang pernah membesarkan namanya. Melalui kuasa hukumnya, Farizi, Febrie menuntut Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membatalkan seluruh rangkaian proses hukum yang menjeratnya, mulai dari penetapan tersangka hingga penggeledahan rumah mewahnya di kawasan Sentul.

Dalam sidang pembacaan gugatan praperadilan yang digelar pada Selasa (18/8), kubu Febrie secara tegas meminta pembatalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penggeledahan terkait penyitaan aset pada 9 Juli 2026. Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya defensif maksimal setelah penyidik menemukan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya.

Tidak hanya menyasar Polda Metro Jaya, gugatan ini juga mempersoalkan langkah Kejaksaan Agung yang menerbitkan surat perintah penyidikan lanjutan serta surat panggilan pemeriksaan terhadap Febrie. Kuasa hukumnya menilai seluruh tindakan hukum turunan tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Mereka juga menuntut pemulihan nama baik (rehabilitasi) serta pengembalian seluruh aset yang disita tanpa kurang satu apa pun.

Kasus mega-skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (tppu) ini kian melebar setelah penyidik menetapkan dua tersangka baru dari pihak eksternal, yakni Nurman Herin (swasta) dan Don Ritto (pengacara). Keduanya diduga kuat berperan aktif membantu menyamarkan kekayaan hasil kejahatan jabatan yang diduga dikumpulkan Febrie selama menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika hukum di negeri ini selama puluhan tahun, saya melihat gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah bukan sekadar pembelaan diri formal. Ini adalah potret nyata dari "perang bintang" dan benturan kepentingan di level tertinggi penegakan hukum kita. Seorang mantan Jampidsus—posisi yang sangat ditakuti oleh para koruptor—kini justru terjerat dalam pusaran dugaan pencucian uang dengan angka yang sangat tidak masuk akal untuk ukuran seorang aparatur sipil negara: emas 74 kilogram dan uang tunai setengah triliun rupiah lebih.

Upaya membatalkan status tersangka melalui praperadilan adalah hak konstitusional. Namun, publik tidak boleh menutup mata terhadap substansi perkara. Menggugat keabsahan formil penggeledahan dan penyitaan adalah strategi klasik untuk mengaburkan asal-usul harta (origin of wealth) yang menjadi inti dari dakwaan TPPU. Jika hakim mengabulkan gugatan ini atas dasar cacat prosedur administratif, maka ini akan menjadi preseden buruk yang mencederai rasa keadilan publik. Bagaimana mungkin barang bukti sebesar itu dikembalikan begitu saja tanpa ada pembuktian materiil yang transparan di pengadilan tipikor?

Keterlibatan pihak swasta dan oknum pengacara dalam kasus ini juga mengonfirmasi pola klasik professional money launderers (pencuci uang profesional). Kejaksaan Agung kini diuji komitmennya: apakah mereka berani membongkar tuntas gurita faksi di internal mereka sendiri, ataukah proses hukum ini hanya akan berakhir sebagai kompromi politik di balik layar? Penunjukan Tim 9 yang dipimpin oleh Jamwas Rudi Margono harus dipastikan bekerja tanpa intervensi, karena taruhannya adalah kredibilitas institusi kejaksaan di mata publik yang saat ini berada di titik nadir akibat skandal ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel?
A: Febrie mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, menyatakan tidak sah penggeledahan rumahnya di Sentul, membatalkan penyitaan aset, serta mencabut status pencekalan ke luar negeri yang dinilai cacat hukum secara prosedur.

Q: Apa saja barang bukti yang disita dari rumah Febrie Adriansyah di Sentul?
A: Penyidik menyita barang bukti fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Q: Siapa saja tersangka lain yang terseret dalam kasus dugaan TPPU mantan Jampidsus ini?
A: Selain Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta membantu proses pencucian uang.

Meow! Tanya Nesi!
😸