Skandal Brutal di Daycare Little Aresha: 11 Pengasuh Dituntut Keras di Yogyakarta

Ringkasan Singkat
- Pengadilan Negeri Yogyakarta memulai sidang pertama terhadap 11 pengasuh Daycare Little Aresha yang dituduh melakukan kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi anak.
- Jaksa Penuntut Umum mengungkap pola pengasuhan yang melibatkan pembedongan, pengikatan, dan pemberian makanan sisa, serta aturan menutup identitas pengasuh.
- Ruang kelas sempit, ventilasi minim, dan kurangnya tenaga profesional menambah deretan pelanggaran yang menimbulkan kecaman publik.
Yogyakarta, 18 Agustus 2026 – Sidang perdana yang memisahkan berkas kasus Daycare Little Aresha dibagi menjadi tiga bagian, salah satunya menyinggung sebelas pengasuh yang diduga melakukan kekerasan fisik dan penelantaran anak. Nama-nama terdakwa meliputi Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), semua pengasuh bekerja di bawah arahan pendiri sekaligus Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti (DK). Prosedur operasional yang diinstruksikan meliputi larangan orang tua masuk ke area daycare, pemeriksaan pakaian anak, serta pemberian sarapan tanpa pakaian dengan dalih menjaga kebersihan pakaian.
Setelah sarapan, anak-anak dipakaikan kembali dan diarahkan ke aktivitas bermain yang difoto oleh koordinator. Foto-foto tersebut dikirim ke orang tua untuk menampilkan “kondisi baik” anak. Namun, saat memasuki fase tidur, pola berubah drastis: pakaian dilepas lagi, anak dibedong atau diikat dengan kain, dan dibiarkan tidur di lantai atau atas playmate. Makan diberikan dalam keadaan terikat, bahkan ketika anak menangis atau tampak kesakitan.
JPU menambahkan bahwa praktik pembedongan dan pengikatan tidak bersifat individual, melainkan kebijakan yang telah diterapkan sejak Daycare, playgroup, dan TK Little Aresha beroperasi. Pengasuh yang “tidak mengikat” akan ditegur dengan perintah seperti “ditali aja, biar aman”.
Ruang kelas yang dipakai untuk menampung 15‑35 anak hanya berukuran 2×3 hingga 4×6 meter, dilengkapi satu kipas angin dan ventilasi minim. Padahal, promosi kepada orang tua menjanjikan rasio maksimal tujuh anak per ruangan. Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa makanan yang diberikan sering kali berupa nasi sisa yang diolah menjadi bubur, dengan air putih sebagai satu‑satunya minuman. Anak berkebutuhan khusus juga dipaksa masuk kelas pra‑TK tanpa adanya pelatihan khusus bagi pengasuh.
Salah satu saksi, mantan pengasuh Dian Novitasari, menyatakan ia melihat tindakan memukul, mencubit, mengikat, bahkan menenggelamkan kepala anak di bak kamar mandi oleh beberapa terdakwa. Ia mengundurkan diri dan harus membayar uang agar ijazahnya dikembalikan.
Visum medis terhadap beberapa korban menunjukkan memar, trauma psikologis, gangguan tidur, dan perubahan perilaku. Berdasarkan temuan tersebut, JPU mendakwa sebelas pengasuh dengan tiga tuduhan utama: penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak. Para terdakwa melalui kuasa hukum masing‑masing menolak mengajukan keberatan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kegagalan struktural dalam regulasi dan pengawasan layanan penitipan anak di Indonesia. Praktik pembedongan dan pengikatan yang sistematis mengindikasikan adanya budaya kekerasan yang terinstitusionalisasi, bukan sekadar tindakan penyimpangan individu. Kebijakan internal yang menutup identitas pengasuh melalui penggunaan masker menambah lapisan penyangkalan, menghalangi transparansi dan akuntabilitas.
Selain pelanggaran hak anak, kondisi fisik ruang kelas yang sempit dan ventilasi buruk melanggar standar keselamatan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Janji rasio anak‑guru yang tidak terpenuhi menimbulkan risiko penyebaran penyakit, stres, dan keterbatasan interaksi edukatif. Ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pemasaran komersial dan realitas operasional.
Peran Diyah Kusumastuti sebagai pendiri dan pengendali kebijakan menjadi sorotan utama. Jika terbukti bahwa ia memberi arahan eksplisit mengenai praktik kekerasan, maka tanggung jawab pidana dapat meluas hingga ke tingkat manajerial. Hal ini menuntut penegakan hukum yang tegas, tidak hanya pada level pelaksana tetapi juga pada otoritas yang merancang kebijakan.
Terakhir, kasus ini mengingatkan pentingnya mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh orang tua dan pekerja internal tanpa takut akan pembalasan. Pemerintah harus memperkuat inspeksi rutin, meningkatkan standar akreditasi daycare, serta menegakkan sanksi administratif yang signifikan bagi pelanggar. Hanya dengan pendekatan holistik, kepercayaan publik terhadap layanan penitipan anak dapat dipulihkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja tuduhan yang diajukan terhadap pengasuh Daycare Little Aresha?
A: Mereka didakwa penelantaran, kekerasan fisik (pembedongan, pengikatan, pemukulan), dan diskriminasi terhadap anak. - Q: Siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan pengasuhan di daycare tersebut?
A: Kebijakan tersebut ditetapkan oleh pendiri dan Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti, serta diawasi oleh kepala sekolah Anita Palupy Indahsari. - Q: Bagaimana prosedur hukum selanjutnya bagi para terdakwa?
A: Sidang lanjutan dijadwalkan pada 26 Agustus 2026, di mana hakim akan memutuskan hukuman berdasarkan tiga dakwaan utama.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
