Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Mantan Jaksa Muda Tuntut Kembalikan Emas 74 Kg dan Ratusan Miliar: Sidang Praperadilan Ungkap Kontroversi Penyitaan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mantan Jaksa Muda Tuntut Kembalikan Emas 74 Kg dan Ratusan Miliar: Sidang Praperadilan Ungkap Kontroversi Penyitaan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menuntut pengembalian 74 kg emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah yang disita.
  • Penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumahnya, Sentul City, dianggap tidak sah dan melanggar prinsip "pohon beracun" dalam hukum bukti.
  • Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, dengan termohon meliputi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda.

Dalam sebuah Febrie Adriansyah yang mengklaim dirinya sebagai korban penyitaan ilegal, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menuntut Kejaksaan Agung mengembalikan seluruh barang bukti, termasuk emas seberat 74 kg dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, dalam keadaan utuh. Sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (18/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa tindakan penyitaan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di Sentul City, Bogor, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum menyoroti dua kategori barang yang disita: barang pribadi (seperti foto keluarga, dokumen pribadi) dan barang yang dijadikan bukti dalam dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Menurutnya, barang pribadi harus segera dikembalikan, sementara barang bukti yang diambil melalui prosedur tidak sah tidak dapat dijadikan dasar untuk proses peradilan selanjutnya. Ia mengutip doktrin "pohon beracun", yang menyatakan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal harus dianggap tidak sah dan tidak dapat menular ke bukti lain.

Sidang ini merupakan praperadilan pertama Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki, diminta menilai keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Permohonan Febrie menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan status tersangka dan penahanan paksa.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dilema struktural antara aparat penegak hukum dan hak asasi warga negara. Penyitaan barang pribadi tanpa prosedur yang transparan melanggar asas legalitas yang menjadi landasan konstitusional. Jika prinsip "pohon beracun" tidak diterapkan secara konsisten, maka seluruh rangkaian investigasi dapat terkontaminasi, menurunkan kredibilitas lembaga penegak hukum.

Lebih jauh, besarnya nilai materiil—emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah—menjadi magnet politik. Penanganan kasus ini tidak hanya soal kepemilikan barang, melainkan juga tentang bagaimana institusi seperti Kejaksaan Agung dan Polri mengelola tekanan publik dan internal. Kegagalan mengembalikan barang secara tepat waktu dapat memicu persepsi adanya penyalahgunaan kekuasaan, yang pada gilirannya menggerogoti kepercayaan publik.

Secara prosedural, penyitaan harus didasarkan pada surat perintah yang sah, disertai inventarisasi dan penandatanganan oleh pihak yang berwenang. Tidak ada bukti bahwa prosedur tersebut dipenuhi dalam kasus ini. Oleh karena itu, keputusan hakim akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus TPPU yang sering melibatkan aset bernilai tinggi.

Jika hakim memutuskan bahwa penyitaan tidak sah, maka tidak hanya barang-barang tersebut yang harus dikembalikan, tetapi juga harus ada audit independen terhadap seluruh proses investigasi. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya praktik serupa dan memastikan bahwa penegakan hukum tetap berada dalam koridor hukum, bukan kekuasaan sewenang-wenang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa Febrie Adriansyah menuntut pengembalian emas dan uang tunai?
    A: Karena ia menganggap penyitaan pada 9 Juli 2026 tidak sah, melanggar prosedur hukum, dan melibatkan barang pribadi yang tidak boleh dijadikan bukti.
  • Q: Apa itu doktrin "pohon beracun" dalam hukum bukti?
    A: Doktrin ini menyatakan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal tidak dapat dijadikan dasar untuk bukti lain; seluruh rangkaian bukti yang berhubungan menjadi tidak sah.
  • Q: Siapa saja yang menjadi termohon dalam praperadilan ini?
    A: Termohon meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Meow! Tanya Nesi!
😸