Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugiakan Negara Rp7,3 Triliun dalam Skema Ekspor CPO Palsu

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugiakan Negara Rp7,3 Triliun dalam Skema Ekspor CPO Palsu
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Fadjar Donny Tjahjadi, mantan Direktur Teknis Bea Cukai (2017‑2024), dituduh rugikan negara Rp7,37 triliun lewat manipulasi ekspor CPO dan limbah cair kelapa sawit.
  • Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuduh 11 terdakwa, termasuk pejabat kementerian dan pengusaha, menyusun peta hilirisasi palsu, mengubah kode HS, serta menghindari tarif ekspor.
  • Kerugian negara dihitung BPKP dalam laporan audit 2 Juni 2026; terdakwa menghadapi pasal anti‑korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Jakarta, 18 Agustus 2026 – Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap skema korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Fadjar Donny Tjahjadi bersama sepuluh rekan bisnisnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widya Sihombing menuduh mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp7,37 triliun melalui manipulasi ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya.

Menurut dakwaan, Fadjar memerintahkan rekayasa ekspor CPO dengan kadar asam lemak bebas (FFA) di atas 20 % yang seharusnya tidak layak diekspor. Produk tersebut disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME) agar dapat melewati regulasi tarif ekspor dan Domestic Market Obligation (DMO). Untuk menutupi jejak, Fadjar meminta Lila Harsyah menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit yang mengkategorikan CPO ber‑FFA tinggi sebagai “limbah cair”.

JPU menambahkan, selain manipulasi dokumen, terdakwa juga terlibat dalam pengubahan Kode HS pada barang ekspor, pengujian laboratorium palsu, serta penghindaran pembayaran levy ekspor. Sepuluh terdakwa lainnya meliputi pejabat kementerian, pejabat bea cukai, serta direktur perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak sawit, antara lain:

  • Lila Harsyah Bakhtiar – Analis Kebijakan Kementerian Perindustrian.
  • Muhammad Zulfikar – Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, Kantor Pengawasan Bea Cukai Dumai.
  • Edy Susanto – Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo.
  • Tony – Direktur PT Tanimas Edible Oil.
  • Yusrin Husin – Direktur PT Kencana Permata Nusantara.
  • Randy Tjahyadi Maliwarna – Direktur PT Trimitra Agro Jaya.
  • Van Ricardo – Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  • Felix – Direktur PT Agrojaya Perdana.
  • Erwin – Direktur PT Bumi Mulia Makmur.
  • Robin – Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

Kerugian negara dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nomor PE.03.03/SR/S‑401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026. Audit menemukan selisih signifikan antara levy yang dibayarkan oleh pelaku dan levy yang seharusnya dibayarkan, memperkaya para terdakwa dan 15 subjek hukum terkait.

Semua terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP serta Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Jika terbukti, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara panjang dan denda yang setara dengan kerugian negara.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti celah struktural dalam regulasi ekspor CPO yang selama ini menjadi andalan devisa Indonesia. Praktik re‑labeling limbah cair sebagai produk yang dapat diekspor bukan sekadar pelanggaran administratif; ia mengindikasikan adanya jaringan kolusi antara pejabat publik dan pelaku industri yang mampu memanipulasi standar kualitas internasional. Tanpa pengawasan yang ketat, skema semacam ini dapat berulang, menggerogoti kepercayaan investor dan menurunkan nilai tukar komoditas utama negara.

Lebih jauh, peran Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi, namun keberhasilan penuntutan akan sangat bergantung pada integritas proses peradilan. Di masa lalu, sejumlah kasus korupsi tinggi sering terhambat oleh intervensi politik atau tekanan ekonomi. Oleh karena itu, transparansi dalam penyidikan, serta pemantauan independen oleh lembaga pengawas, menjadi kunci untuk memastikan keadilan tidak hanya menjadi slogan.

Di sisi lain, industri kelapa sawit harus segera melakukan reformasi internal. Penggunaan kode HS yang dimanipulasi menandakan kurangnya kepatuhan pada standar internasional, yang pada gilirannya dapat memicu sanksi perdagangan dari mitra utama seperti Uni Eropa dan China. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme verifikasi laboratorium bea cukai serta menegakkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

Akhirnya, kerugian Rp7,37 triliun bukan sekadar angka; itu mencerminkan potensi pendapatan negara yang hilang, dana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pemangku kepentingan bahwa korupsi di sektor strategis tidak dapat ditoleransi, dan bahwa akuntabilitas harus menjadi norma, bukan pengecualian.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa total kerugian negara yang dituduhkan dalam kasus ini?
    A: Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp7,37 triliun menurut audit BPKP.
  • Q: Siapa saja yang menjadi terdakwa selain Fadjar Donny Tjahjadi?
    A: Sepuluh terdakwa meliputi pejabat kementerian, pejabat bea cukai, dan direktur beberapa perusahaan perkebunan serta pengolahan minyak sawit.
  • Q: Apa pasal hukum yang dikenakan kepada para terdakwa?
    A: Mereka didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP serta Pasal 18 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
Meow! Tanya Nesi!
😸