Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

DPR Ganjilkan 14 Calon Hakim Agung: Kontroversi, Koneksi, dan Potensi Konflik Kepentingan

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Ganjilkan 14 Calon Hakim Agung: Kontroversi, Koneksi, dan Potensi Konflik Kepentingan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • DPR mengesahkan 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad‑hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna ke‑2 sidang I 2026‑2027.
  • Proses uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung pada 12‑13 Agustus melibatkan tokoh‑tokoh birokrat, advokat, dan hakim senior.
  • Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi, independensi peradilan, serta potensi konflik kepentingan di antara para calon.

Jakarta, 18 Juli 2026 – Pada rapat paripurna ke‑2 DPR masa sidang I 2026‑2027, 316 anggota dari 580 yang hadir menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama yang diajukan sebagai calon hakim agung dan hakim ad‑hoc Mahkamah Agung (MA). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang dengan cepat meminta persetujuan atas laporan Komisi III DPR. “Setuju,” jawab para anggota secara kompak.

Uji kelayakan dan kepatutan yang digelar secara maraton pada 12‑13 Agustus lalu menilai 11 calon hakim agung serta tiga hakim ad‑hoc (dua untuk HAM dan satu untuk tindak pidana korupsi). Berikut daftar nama yang lolos:

Calon Hakim Agung

  • Syamsul Arief – Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan serta Pelatihan Hukum dan Peradilan MA
  • Sugiyanto – Sekretaris Mahkamah Agung
  • Sudharmawatiningsih – Panitera Mahkamah Agung
  • Dhifla Wiyani – Advokat, DW & Partners
  • Sobandi – Kepala Badan Urusan Administrasi MA
  • Nurmaningsih – Notaris, Kantor Nurmaningsih
  • Musthofa – Panitera Muda Perdata Agama MA
  • Mamat Ruhimat – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung
  • Maftuh Effendi – Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara MA
  • Hari Sih Advianto – Hakim Pengadilan Pajak
  • Yeheskiel Minggus – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Calon Hakim Ad‑Hoc HAM

  • Edwin Partogi Pasaribu – Advokat, UHP Law Firm
  • Roki Panjaitan – Purna Bakti Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Calon Hakim Ad‑Hoc Tindak Pidana Korupsi

  • Sudiyo – Hakim Pengadilan Militer I‑04 Palembang

Keputusan ini menandai langkah penting dalam memperkuat struktur peradilan tertinggi, namun menimbulkan sorotan tajam dari kalangan akademisi, aktivis anti‑korupsi, dan pengamat hukum. Apakah proses seleksi ini cukup transparan? Bagaimana independensi para calon yang sebagian besar berkarier di dalam birokrasi MA?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa persetujuan serentak tanpa perdebatan terbuka menandakan adanya konsensus yang dipaksakan di dalam DPR. Keterlibatan mayoritas anggota dalam rapat ini—hanya 316 dari 580—menunjukkan tingkat kehadiran yang rendah, yang berpotensi mengurangi legitimasi keputusan. Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian besar calon berasal dari lingkungan internal Mahkamah Agung, menimbulkan risiko *groupthink* dan mengikis prinsip independensi peradilan.

Pengangkatan hakim ad‑hoc untuk HAM dan korupsi seharusnya menjadi sinyal kuat pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia dan memerangi korupsi. Namun, profil dua calon hakim ad‑hoc HAM—seorang advokat dan seorang pensiunan ketua pengadilan—menimbulkan pertanyaan tentang jaringan patronase. Apakah mereka dipilih karena kompetensi atau karena kedekatan politik? Tanpa mekanisme seleksi yang melibatkan masyarakat sipil, proses ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik.

Selanjutnya, keberadaan calon hakim agung yang masih aktif memegang posisi administratif di MA (misalnya Kepala Badan Strategi Kebijakan) menimbulkan konflik kepentingan. Mereka akan mengawasi diri mereka sendiri dalam kapasitas baru, yang berpotensi mengaburkan akuntabilitas. Transparansi data latar belakang, termasuk catatan integritas dan potensi konflik, harus dipublikasikan secara lengkap.

Terakhir, keputusan ini harus dilihat dalam konteks reformasi peradilan yang lebih luas. Jika DPR dan eksekutif tidak menegakkan standar seleksi yang ketat, upaya memperbaiki sistem peradilan akan terhambat. Masyarakat harus menuntut mekanisme pengawasan yang lebih kuat, termasuk audit independen atas proses uji kelayakan dan kepatutan, serta partisipasi publik yang lebih luas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Berapa jumlah calon hakim agung yang disetujui DPR?
    A: DPR menyetujui 11 calon hakim agung.
  • Q: Siapa saja yang menjadi hakim ad‑hoc untuk HAM?
    A: Edwin Partogi Pasaribu (advokat) dan Roki Panjaitan (pensiunan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang).
  • Q: Apa peran Komisi III DPR dalam proses ini?
    A: Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap semua calon, kemudian menyampaikan laporannya untuk persetujuan DPR.
Meow! Tanya Nesi!
😸