DPR Angkat Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman, Mengganti Hery Susanto yang Dituduh Suap Rp4,85 Miliar

Ringkasan Singkat
- DPR RI mengesahkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman periode 2026‑2031.
- Pengangkatan ini menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan secara tidak hormat setelah menjadi tersangka kasus suap senilai Rp4,85 miliar.
- Keputusan diambil dalam rapat DPR Paripurna ke‑2 Masa Sidang I 2026‑2027 pada 18 Agustus 2026.
Rapat paripurna DPR ke‑2 Masa Sidang I 2026‑2027 pada Selasa (18/8) resmi menetapkan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026‑2031. Pengangkatan ini menggantikan Hery Susanto, yang pada bulan lalu diberhentikan secara tidak hormat setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap senilai total Rp4,85 miliar terkait korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara (2013‑2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat dan menanyakan persetujuan fraksi‑fraksi terhadap penetapan tersebut. “Apakah penetapan Ketua Ombudsman RI dapat disetujui?” tanya Dasco, disambut dengan suara setuju dari seluruh peserta. Dasco menegaskan bahwa penetapan Nuzran Joher merujuk pada Surat Pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B/45 tanggal 30 Juli 2026 yang mengusulkan nama tersebut untuk jabatan 2026‑2031.
Surat usulan itu dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI pada 18 Agustus 2026, sebelum dibawa ke Paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir. Sementara itu, Hery Susanto kini menghadapi dakwaan berat: Pasal 12 huruf a/b juncto Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional, semuanya terkait dugaan suap dan korupsi dalam proyek tambang nikel.
Analisis Pakar
Penunjukan Nuzran Joher pada saat yang sama dengan pemberhentian Hery Susanto menandai titik kritis dalam upaya memperbaiki kredibilitas lembaga pengawas. Ombudsman seharusnya menjadi benteng independen melawan penyalahgunaan kekuasaan, namun sejarah panjang kasus korupsi di dalamnya menimbulkan keraguan publik. Pengangkatan seorang figur yang belum terbukti bersih dari afiliasi politik atau kepentingan bisnis menjadi tantangan tersendiri.
Proses legislasi yang tampak cepat—dari surat usulan Komisi II hingga persetujuan Paripurna dalam satu hari—menimbulkan pertanyaan tentang kedalaman uji tuntas. Apakah DPR melakukan verifikasi latar belakang yang memadai, ataukah keputusan ini didorong oleh tekanan partai dan kepentingan politik? Keterbukaan dan transparansi dalam proses seleksi harus menjadi standar, bukan pengecualian.
Selanjutnya, kasus Hery Susanto yang masih dalam proses peradilan menyoroti lemahnya mekanisme pencegahan korupsi di tingkat tinggi. Jika pejabat setingkat Ombudsman dapat terjerat dalam suap senilai miliaran rupiah, maka reformasi struktural—mulai dari peraturan internal, audit independen, hingga perlindungan saksi—harus dipercepat. Tanpa itu, penunjukan Nuzran Joher berisiko menjadi sekadar pergantian wajah tanpa perubahan substantif.
Terakhir, implikasi politik domestik tidak dapat diabaikan. DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki tanggung jawab mengawasi eksekutif, namun kini harus menyeimbangkan peranannya sebagai penunjuk kepala lembaga pengawas. Jika proses ini dipandang sebagai “pembersihan” yang sah, maka DPR dapat memperkuat legitimasi institusionalnya. Sebaliknya, jika terlihat sebagai manuver politik, kepercayaan publik terhadap seluruh sistem demokrasi akan semakin tergerus.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Hery Susanto diberhentikan secara tidak hormat?
A: Karena ia menjadi tersangka dalam kasus suap senilai Rp4,85 miliar terkait korupsi tambang nikel, melanggar beberapa pasal UU Tipikor dan KUHP. - Q: Apa saja kualifikasi Nuzran Joher untuk menjadi Ketua Ombudsman?
A: Nuzran Joher diusulkan oleh Komisi II DPR berdasarkan pengalaman di bidang hukum publik, namun proses verifikasi latar belakangnya masih dipertanyakan. - Q: Bagaimana proses penetapan Ketua Ombudsman di DPR?
A: Usulan diajukan oleh Komisi II DPR, dibahas dalam rapat konsultasi, kemudian disetujui dalam rapat Paripurna dengan suara mayoritas fraksi.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
