Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Unhas Pecat Mahasiswa karena Pelecehan Seksual di Grup WhatsApp: Skandal Etik yang Mengguncang Kampus

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Unhas Pecat Mahasiswa karena Pelecehan Seksual di Grup WhatsApp: Skandal Etik yang Mengguncang Kampus
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas, WL, dipecat setelah terbukti mengirimkan pesan seksual lewat grup WhatsApp kepada calon mahasiswa baru.
  • Pihak universitas menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa pada 23 Juni 2026, lalu memutuskan pemecatan tidak dengan hormat.
  • Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang efektivitas sistem etik internal Universitas Hasanuddin dan perlindungan calon mahasiswa.

UNHAS – Pada 7 Agustus 2026, Universitas Hasanuddin resmi mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan yang diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada sejumlah calon mahasiswa baru melalui grup WhatsApp. Kejadian ini pertama kali terungkap pada 22 Juni 2026, ketika WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas dan mulai mengirimkan pesan‑pesan yang mengandung unsur pornografi dan fitnah.

Setelah video‑klip percakapan tersebut menjadi viral di media sosial, pihak fakultas segera memanggil WL beserta keluarganya untuk klarifikasi. Dalam pertemuan itu, WL mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan bahkan menawarkan pengunduran diri. Namun, dekan Fakultas Kehutanan tetap melanjutkan proses etik dengan mengeluarkan surat tugas untuk menggelar Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa pada malam 23 Juni 2026.

Hasil sidang tersebut menjadi dasar rekomendasi kepada Rektor Unhas. Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi, Ishaq Rahman, menegaskan bahwa pemecatan tidak dengan hormat bukan sekadar reaksi atas viralitas kasus, melainkan berlandaskan pada sistem etik internal yang mengatur perilaku mahasiswa. "Pemberhentian tidak dengan hormat memiliki pijakan pada peraturan etik, bukan keputusan ad hoc," ujarnya pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Kasus ini menyoroti celah dalam pengawasan grup resmi kampus, di mana grup yang semula berisi konten dewasa diubah menjadi seolah‑olah grup resmi calon mahasiswa. Praktik manipulasi semacam ini menimbulkan risiko keamanan digital dan psikologis bagi calon mahasiswa yang masih rentan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua kegagalan struktural yang saling memperkuat. Pertama, Universitas Hasanuddin belum memiliki mekanisme verifikasi identitas yang ketat untuk admin grup resmi. Tanpa kontrol akses yang jelas, mahasiswa dapat menyamar sebagai pejabat resmi, memanfaatkan kepercayaan calon mahasiswa, dan menyebarkan konten berbahaya. Kedua, kebijakan etik kampus tampak reaktif, bukan preventif. Sidang etik baru digelar setelah insiden menjadi viral, bukan sebagai bagian dari audit rutin.

Selanjutnya, keputusan pemecatan tidak dengan hormat, meskipun tegas, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan sanksi. Apakah kasus serupa sebelumnya mendapat perlakuan yang sama? Jika tidak, maka kebijakan ini berisiko menjadi simbolik semata, memperkuat persepsi bahwa tindakan keras hanya muncul ketika tekanan publik memuncak.

Implikasi jangka panjang bagi Fakultas Kehutanan dan seluruh Unhas adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat regulasi digital kampus. Penggunaan platform WhatsApp sebagai sarana resmi harus disertai dengan SOP yang mengatur siapa yang berhak mengelola grup, audit percakapan, serta prosedur pelaporan anonim bagi korban.

Terakhir, kasus ini menjadi panggilan bagi lembaga pendidikan tinggi di Indonesia untuk meninjau kembali kebijakan perlindungan mahasiswa baru. Tanpa kerangka hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang transparan, insiden serupa dapat terulang, merusak reputasi institusi dan menodai kepercayaan publik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa dasar hukum pemecatan tidak dengan hormat di Unhas?
    A: Pemecatan didasarkan pada Peraturan Fakultas Kehutanan tentang Kode Etik Mahasiswa serta Pedoman Disiplin Akademik Universitas Hasanuddin.
  • Q: Bagaimana cara calon mahasiswa mengidentifikasi grup resmi Unhas?
    A: Universitas biasanya mengumumkan tautan resmi melalui situs resmi, portal pendaftaran, atau akun media sosial terverifikasi. Calon mahasiswa disarankan memverifikasi keaslian grup dengan menghubungi kantor penerimaan mahasiswa.
  • Q: Apakah ada sanksi tambahan bagi pihak yang menyebarkan konten dewasa di grup kampus?
    A: Ya, selain pemecatan, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terbukti menyebarkan konten pornografi.
Meow! Tanya Nesi!
😸