Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Skandal Transfer Pricing TPL: Dua Pejabat Pajak Dijadikan Tersangka, Potensi Kerugian Negara Rp2 Triliun

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNN Ekonomi
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Skandal Transfer Pricing TPL: Dua Pejabat Pajak Dijadikan Tersangka, Potensi Kerugian Negara Rp2 Triliun
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) sejak 2008.
  • Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2 triliun akibat manipulasi HS Code dan under‑invoicing produk pulp.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada intervensi hukum, namun memperingatkan seluruh pegawai pajak untuk bekerja lebih transparan.

Jakarta, 13 Agustus 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008‑2025. Purbaya menyebut kasus ini merupakan kelanjutan dari perkara lama yang kini berujung pada penangkapan.

"Itu kasus yang lama kan ya, case lama berkembang," ujar Purbaya saat ditemui di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno‑Hatta, Tangerang, Banten. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai pajak berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan tidak boleh bertindak sembarangan.

Menanggapi proses hukum, Purbaya memastikan kedua tersangka tetap mendapat pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, namun menegaskan tidak ada intervensi dalam substansi perkara. "Saya tidak ikut campur, saya ikut alurnya saja sesuai dengan berjalannya sidang pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkap peran dua pegawai DJP, inisial BP dan SR, yang pernah menjadi supervisor pemeriksaan pajak TPL. Jaksa Agung Muda Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa TPL diduga melakukan under invoicing dengan melaporkan produk dissolving pulp sebagai paper grade pulp, serta memanipulasi HS Code untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya diterima negara.

Menurut Saiful, manipulasi tersebut mengakibatkan penjualan produk "High Alpha Pulp" ke PT Asia Pacific Rayon tidak tercatat secara akurat, menurunkan pendapatan pajak badan secara signifikan. "Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp2 triliun," katanya, menunggu audit final.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pajak, meski Purbaya menekankan bahwa oknum yang terjerat hanyalah segelintir dari total pegawai DJP yang telah berkomitmen pada reformasi internal.

Analisis Pakar

Sebagai pakar ekonomi makro, saya melihat tiga implikasi utama dari kasus ini. Pertama, manipulasi transfer pricing pada perusahaan eksportir pulp mengindikasikan celah pengawasan nilai tukar barang yang masih lemah di Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun regulasi sudah ada, implementasinya belum cukup robust untuk menutup ruang gerak oknum yang menguasai penilaian HS Code.

Kedua, potensi kerugian Rp2 triliun bukan sekadar angka kerugian fiskal; ia menurunkan kepercayaan investor asing terhadap kepastian hukum di Indonesia. Sektor pulp‑kertas merupakan salah satu komoditas ekspor utama, dan ketidakpastian tarif dapat memicu penurunan volume ekspor serta menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Ketiga, respons cepat Kementerian Keuangan—memberikan pendampingan hukum tanpa intervensi—menunjukkan upaya menjaga independensi proses peradilan. Namun, langkah preventif yang lebih tegas, seperti audit real‑time dan sistem pelaporan berbasis blockchain, perlu dipertimbangkan untuk menutup celah serupa di masa depan.

Secara strategis, pemerintah harus memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan DJP, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan intensif tentang transfer pricing internasional. Hanya dengan pendekatan holistik, Indonesia dapat meminimalkan kebocoran pajak dan menumbuhkan iklim investasi yang lebih sehat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu transfer pricing dan mengapa penting bagi negara?
    A: Transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antar perusahaan dalam satu grup internasional. Jika disalahgunakan, dapat mengurangi basis pajak negara karena laba dipindahkan ke yurisdiksi dengan tarif lebih rendah.
  • Q: Berapa besar kerugian negara yang diperkirakan akibat kasus TPL?
    A: Kejaksaan Agung menyebut kerugian sementara sekitar Rp2 triliun, menunggu audit final untuk konfirmasi.
  • Q: Apa langkah yang diambil Kementerian Keuangan terhadap pegawai pajak yang terlibat?
    A: Kedua pegawai akan mendapat pendampingan hukum, namun Kementerian menegaskan tidak akan mengintervensi proses peradilan dan memperingatkan seluruh staf DJP untuk bekerja lebih transparan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸