Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sekitar 24% Rumah Tangga Indonesia Masih Tinggal di Hunian Tak Layak: BPS Catat Penurunan, Tapi Tantangan Besar Tetap Ada

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Sekitar 24% Rumah Tangga Indonesia Masih Tinggal di Hunian Tak Layak: BPS Catat Penurunan, Tapi Tantangan Besar Tetap Ada
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • 18,01 juta rumah tangga (24,03%) masih menempati rumah tak layak huni (RTLH) per Maret 2026.
  • Backlog dua turun dari 25,33% (2025) menjadi 24,03%, namun masih dua kali lipat backlog satu.
  • Jawa Barat catat backlog tertinggi, sementara Kalimantan Utara terendah; 37 dari 38 provinsi menunjukkan perbaikan.

Badan BPS merilis data perumahan tahun 2026 yang mengungkap fakta menakutkan: sebanyak 18,01 juta rumah tangga masih tinggal di hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan. Angka ini setara dengan 24,03% dari total rumah tangga nasional, meskipun menunjukkan penurunan marginal dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa perbaikan sudah terjadi, namun laju penurunan masih jauh dari target pemerintah untuk mencapai hunian layak bagi seluruh penduduk. Backlog dua (rumah tidak layak huni) masih dua kali lipat backlog satu (rumah tidak dimiliki), menandakan bahwa kepemilikan properti bukan satu‑satunya kendala; kualitas fisik bangunan, luas lantai per kapita, serta akses air bersih dan sanitasi menjadi faktor krusial.

Secara geografis, Jawa Barat tetap menjadi provinsi dengan jumlah backlog dua tertinggi, sementara Kalimantan Utara mencatat angka terendah (sekitar 33 ribu rumah tangga). Dari 38 provinsi, 37 mencatat penurunan, menandakan perbaikan kualitas hunian yang hampir merata di seluruh Indonesia.

Data juga menunjukkan peningkatan akses ke hunian layak: dari 68,4% pada 2025 menjadi 70,3% pada Maret 2026. Artinya, 7 dari 10 rumah tangga kini tinggal di rumah yang memenuhi empat kriteria utama BPS—ketahanan struktural, luas lantai yang memadai, serta penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak.

Analisis Pakar

Penurunan backlog dua memang patut diapresiasi, namun angka 24% masih menandakan beban struktural yang signifikan bagi perekonomian. Rumah tak layak huni menurunkan produktivitas tenaga kerja, meningkatkan biaya kesehatan, dan menurunkan nilai aset properti. Dari perspektif fiskal, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pajak daerah karena nilai properti yang terdepresiasi.

Lebih jauh, konsentrasi backlog di provinsi maju seperti Jawa Barat mengindikasikan adanya kesenjangan kualitas antar wilayah yang tidak hanya bersifat geografis, melainkan juga sektoral. Industri konstruksi di Jawa Barat harus beradaptasi dengan standar yang lebih ketat, sementara sektor keuangan perlu menyesuaikan produk kredit perumahan dengan persyaratan kelayakan yang lebih tinggi.

Strategi pemerintah menambah target pembangunan rumah susun (BSPS) dari 45 ribu menjadi 400 ribu unit merupakan langkah yang tepat, namun harus diiringi dengan mekanisme monitoring yang transparan. Tanpa data real‑time, program dapat terjebak dalam fenomena “rumah kosong” yang tidak terpakai atau tidak memenuhi standar kelayakan.

Untuk investor, sinyal ini membuka peluang di segmen renovasi dan peningkatan kualitas hunian (retrofit). Dana ventura dan lembaga keuangan dapat mengembangkan produk pembiayaan yang menggabungkan kredit perbaikan struktural dengan insentif pajak, sehingga mempercepat peralihan rumah tak layak menjadi aset produktif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan backlog dua dalam statistik perumahan?
    A: Backlog dua mengacu pada rumah tangga yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH) berdasarkan empat kriteria BPS: ketahanan bangunan, luas lantai per kapita, akses air bersih, dan sanitasi.
  • Q: Mengapa angka backlog dua masih dua kali lipat backlog satu?
    A: Karena kepemilikan rumah tidak menjamin kualitas; banyak rumah dimiliki namun tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga menimbulkan beban tambahan bagi pemerintah.
  • Q: Bagaimana kebijakan pemerintah dalam mengatasi rumah tak layak huni?
    A: Pemerintah meningkatkan target pembangunan rumah susun (BSPS) dan memperkuat program renovasi serta penyediaan infrastruktur dasar seperti air bersih dan sanitasi.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
😸