Lonjakan 146% Penindakan Imigrasi: Ribuan WNA Dihukum Tanpa Penjelasan Jelas

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Lonjakan 146% Penindakan Imigrasi: Ribuan WNA Dihukum Tanpa Penjelasan Jelas
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 10.911 Warga Negara Asing hubungan internasional pada 2026, naik 146,49% dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Penangkalan (deportasi) turun drastis 58,79% menjadi 2.678 orang, sementara penegakan pidana pro‑justitia hanya menyentuh 27 kasus.
  • Direktur Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan memastikan kontribusi positif WNA, namun tidak menjelaskan kriteria penilaian yang dipakai.

Jakarta – Pada tahun 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat peningkatan tajam dalam penindakan administratif terhadap Warga Negara Asing (WNA). Menurut Direktur Jenderal Hendarsam Marantoko, sebanyak 10.911 WNA dikenai Tindak Administratif Keimigrasian (TAK), angka yang melonjak 146,49% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.

Hendarsam menegaskan bahwa penindakan tersebut ditujukan kepada WNA yang "tidak memberikan kontribusi, mengganggu ketertiban, atau melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian". Namun, ia tidak mengungkapkan secara rinci apa yang dimaksud dengan "kontribusi" atau bagaimana "gangguan ketertiban" diukur. Ketiadaan kriteria yang transparan menimbulkan pertanyaan serius tentang objektivitas dan konsistensi kebijakan.

Sementara itu, jumlah penangkalan (deportasi) menurun drastis menjadi 2.678 orang, turun 58,79% dari tahun sebelumnya. Penegakan hukum pidana melalui mekanisme pro‑justitia hanya mencakup 27 kasus, menurun 50% dibandingkan 2025. Penurunan ini tampak kontradiktif dengan lonjakan TAK, menandakan bahwa sebagian besar pelanggaran diperlakukan secara administratif tanpa proses peradilan yang memadai. anggaran yang dialokasikan untuk penegakan ini tampak tidak seimbang.

Hendarsam menambahkan bahwa tidak semua pelanggaran WNA otomatis berujung pada deportasi; sebagian harus melewati proses pro‑justitia tergantung pada klasifikasi pelanggaran. Namun, klasifikasi tersebut tidak dipublikasikan, sehingga publik dan lembaga pengawas tidak dapat menilai apakah keputusan tersebut adil atau sekadar alat politik untuk mengendalikan arus masuk tenaga kerja asing.

Data ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan komunitas ekspatriat, pelaku bisnis, dan organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa kebijakan pemerintah yang terlalu mengandalkan TAK dapat menjadi sarana diskriminatif, terutama bila tidak ada mekanisme banding yang jelas. Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi keamanan dan ketertiban nasional.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola ini sebagai indikasi adanya tekanan politik internal yang memaksa Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menunjukkan hasil yang “kreatif” dalam upaya menurunkan angka WNA yang dianggap “tidak produktif”. Lonjakan 146% dalam TAK dalam satu tahun tidak dapat dijelaskan hanya dengan peningkatan pelanggaran administratif; melainkan mencerminkan perubahan paradigma penegakan yang lebih keras dan kurang transparan.

Ketidakjelasan definisi "kontribusi" membuka ruang interpretasi subjektif yang dapat dimanfaatkan untuk menyingkirkan tenaga kerja asing yang tidak sejalan dengan agenda tertentu, misalnya sektor industri yang sedang diprioritaskan pemerintah. Tanpa standar yang terukur, keputusan penindakan dapat berubah menjadi alat politik, mengancam prinsip non‑diskriminasi yang diatur dalam konvensi internasional.

Penurunan drastis dalam penangkalan dan penegakan pidana pro‑justitia menimbulkan dugaan bahwa aparat im

Meow! Tanya Nesi!
😾