Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Lodewyk Pusung Surati Hakim Praperadilan, Apa Isinya?

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Tempo Metro
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Lodewyk Pusung Surati Hakim Praperadilan, Apa Isinya?
BAGIKAN:

MANTAN Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),Lodewyk Pusung, mengirim surat untuk hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari dalam tahanan. Melalui surat dua lembar itu yang dibawa oleh tim pengacaranya, Lodewyk meminta hakim menghadirkan dirinya secara fisik dalam sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Surat bernomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN.JKT.PST itu memuat lebih dari sekadar permohonan kehadiran. Lodewyk menyodorkan lima pokok keberatan yang menjadi fondasi perlawanannya. Ia membantah keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa serta isu mengenai “jual beli titik” lokasi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Dari balik sel tahanan, Lodewyk menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak ditopang bukti yang memadai.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pengacara Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis mempersoalkan konstruksi perkara yang menjerat kliennya, terutama mengenai posisi Lodewyk dalam struktur BGN dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut. Menurutnya, ketika ditangkap pada 3 Juni lalu, Lodewyk menjabat Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan. Jabatan itu tidak bersinggungan dengan kewenangan pengelolaan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa.

“Dia mau hadir sendiri untuk klarifikasi bahwa dia difitnah dan tidak benar apa yang dituduhkan kepadanya. Belum ada dua saksi yang menguatkan sangkaan terhadap dirinya,” kata Kaligis seusai sidang praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.

Rangkaian bantahan itu kini dituangkan Lodewyk secara tertulis disampaikan kepada hakim. Dalam suratnya, ia mempersoalkan dasar penetapan tersangka sekaligus menjelaskan posisi dan kewenangannya dalam strukturBGN. Lima poin keberatan tersebut menjadi pijakan utama permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Berikut isi surat Lodewyk Pusung yang diberikan kepada Hakim:

HAKIM TUNGGAL PERKARA, 18/Pid.PRA/2026/PN.JKT.PST.

PERIHAL : MOHON SAYA DIHADIRKAN PADA AGENDA PERSIDANGAN DALAM PERKARA PRAPERADILAN NO, 18/PID.PRA/2026/PN.JKT.PST.

Sehubungan Sejak Hari Rabu 12 Agustus 2026 akan dimulai persidangan Praperadilan atas nama saya, Lodewyk Pusung, terkait tidak sahnya upaya paksa terhadap saya, melalui surat ini saya menyampaikan permintaan, Hakim Yang Memeriksa dan mengadili perkara saya dapat menghadirkan saya dalam persidangan dengan alasan alasan sebagai berikut :

Demikian Permohonan ini saya sampaikan atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.

Pilihan editor:Siapa Saja Pejabat dan Elite BGN yang Menikmati Proyek MBG

Meow! Tanya Nesi!
😸