Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Qur'an Berujung Penggerebekan: Ketika SARA Dijadikan Komoditas Pemasaran Murahan

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Qur'an Berujung Penggerebekan: Ketika SARA Dijadikan Komoditas Pemasaran Murahan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Rumah orang tua MC acara promosi miras berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an di Bekasi digeruduk massa ormas yang geram.
  • Aparat kepolisian bergerak cepat meredam situasi dan membubarkan massa karena rumah tersebut kosong dan perkara sudah masuk ranah hukum.
  • Tim Hukum Muslim resmi melaporkan EO, produsen miras (Newport/OT Group), MC, dan peserta ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Aksi pemasaran kreatif yang kebablasan kembali memicu ketegangan sosial di tanah air. Sebuah insiden menegangkan terjadi di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, ketika puluhan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) mendatangi sebuah rumah yang diduga milik pembawa acara (MC) dari festival musik kontroversial. MC tersebut dituding memandu konten promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan melafalkan ayat suci Al-Qur'an.

Ketegangan yang terjadi pada Selasa (11/8) malam sekitar pukul 19.30 WIB ini sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Beruntung, aparat kepolisian bergerak cepat. Kapolsek Rawalumbu, Kompol Akhmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi guna memberikan pemahaman kepada massa agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Kami berikan pemahaman bahwa kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Setelah situasi kondusif, massa akhirnya membubarkan diri secara tertib," ujar Akhmadi. Ia juga meluruskan bahwa rumah yang digeruduk tersebut sebenarnya adalah kediaman mendiang orang tua sang MC, dan yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat saat peristiwa terjadi.

Kasus ini sendiri bermula dari gelaran festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Dalam salah satu stan promosi, diduga terjadi aktivitas di mana pengunjung ditantang menghafal Al-Qur'an dengan imbalan minuman beralkohol. Langkah ini memicu kecaman luas dari berbagai elemen masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap simbol kesucian agama.

Buntut dari kejadian ini, Tim Hukum Muslim yang diwakili oleh advokat Muhammad Rizki telah resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum. Laporan polisi telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pihak pelapor menyasar lima pihak utama, termasuk penyelenggara acara (EO), produsen miras Newport (Orang Tua Group), dua orang MC, serta seorang wanita yang menjadi peserta tantangan tersebut. Mereka dijerat dengan pasal dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika sosial-politik negeri ini selama puluhan tahun, saya melihat insiden ini bukan sekadar masalah 'pemasaran yang salah sasaran' atau sekadar 'kekhilafan kreatif'. Ini adalah potret nyata dari dekadensi moral industri hiburan kita yang mulai kehilangan kompas etika demi mengejar viralitas instan. Mengawinkan simbol kesucian kitab suci dengan komoditas alkohol adalah tindakan provokatif yang sangat tidak bertanggung jawab, terlebih di tengah masyarakat Indonesia yang sangat sensitif terhadap isu-isu keagamaan.

Pihak penyelenggara (EO) dan produsen miras, dalam hal ini Newport di bawah naungan Orang Tua Group, tidak bisa begitu saja mencuci tangan dengan dalih 'ulah oknum MC' atau 'improvisasi panggung'. Dalam manajemen acara profesional, setiap konsep aktivasi merek (brand activation) di area festival wajib melalui proses kurasi, penyaringan, dan persetujuan yang ketat. Membiarkan konten sensitif seperti ini lolos ke publik menunjukkan adanya kelalaian sistemik atau, yang lebih buruk, kesengajaan untuk memicu kontroversi demi mendongkrak popularitas produk secara instan (shock marketing).

Di sisi lain, reaksi massa yang mendatangi rumah orang tua pelaku—yang bahkan sudah wafat—menunjukkan betapa rapuhnya hukum di mata publik jika penegakan hukum dinilai lambat. Tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) seperti ini memang tidak dibenarkan, namun ia lahir dari ruang hampa kepercayaan publik terhadap ketegasan aparat dalam menindak penistaan simbol-simbol suci. Polisi harus bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam memproses laporan ini agar tensi sosial di akar rumput tidak terus bergejolak.

Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi industri kreatif dan korporasi di Indonesia. Kreativitas tanpa batas etika adalah resep instan menuju kehancuran sosial. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, bukan hanya kepada pelaku di lapangan seperti MC atau peserta, melainkan kepada korporasi dan penyelenggara yang membiarkan panggung penistaan ini berdiri tegak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa sebenarnya kasus 'Miras Challenge Al-Quran' yang viral ini?
A: Kasus ini merupakan dugaan promosi minuman keras (miras) bermerek Newport di festival musik The Sounds Project, di mana pengunjung ditantang melafalkan ayat Al-Qur'an untuk mendapatkan botol miras gratis.

Q: Siapa saja pihak yang dilaporkan ke polisi terkait kasus ini?
A: Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya, yaitu Event Organizer (EO) acara, produsen miras Newport (Orang Tua Group), dua orang MC acara, dan seorang wanita peserta tantangan tersebut.

Q: Mengapa rumah di Bekasi digeruduk oleh massa ormas?
A: Massa mendatangi rumah tersebut karena menduga itu adalah kediaman salah satu MC acara. Namun, polisi mengklarifikasi bahwa rumah itu adalah milik mendiang orang tua sang MC dan pelaku tidak berada di lokasi saat kejadian.

Meow! Tanya Nesi!
😸