Korban Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi Tolak Restorative Justice, Tekan Proses Hukum

Ringkasan Singkat
- Korban, Fendy, menolak tawaran restorative justice dan menuntut proses hukum atas dugaan pengeroyokan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terjadi Oktober 2025.
- Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang menegaskan dakwaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tiga terdakwa.
- Kuasa hukum menegaskan trauma korban dan menolak upaya penyelesaian kekeluargaan yang dianggap terlalu lama.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, Fendy (41) kembali menegaskan penolakannya terhadap restorative justice (RJ) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang. Ia menuntut agar kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi diproses secara hukum, bukan diselesaikan secara kekeluargaan.
Fendy mengkritik keras proses mediasi yang menurutnya “terlambat”. Sejak kejadian pada 30 Oktober 2025, ia mengharapkan pelaku datang langsung, mengakui kesalahan, dan meminta maaf. Namun, yang datang justru orang‑orang tak dikenal yang menambah rasa takutnya. “Harusnya pelaku datang sendiri, bukan orang asing yang menakut‑nkan,” ujarnya kepada wartawan.
Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani, menegaskan bahwa kliennya tidak ingin kasus ini diperlakukan ringan. “Kami menuntut proses hukum yang transparan dan berbasis fakta. Trauma yang dialami korban akibat serangan brutal oleh lebih dari delapan orang tidak dapat diselesaikan lewat pertemuan informal,” kata Dani. Ia menolak segala upaya framing media yang menyederhanakan kasus menjadi sekadar pemukulan, menekankan bahwa ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tiga tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana tanggal 5 Agustus 2026 telah mendakwa tiga terdakwa, termasuk anggota DPRD berinisial N, atas tindakan kekerasan bersama yang mengakibatkan luka‑luka pada korban. Dakwaan tersebut mencakup pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan, menegaskan beratnya tuduhan yang dihadapi para terdakwa.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kegagalan sistem peradilan dalam menyeimbangkan antara keadilan restoratif dan keadilan retributif. Restorative justice memang menawarkan penyelesaian damai, namun penerapannya harus bersifat sukarela dan tidak menambah beban psikologis korban. Dalam konteks ini, penolakan Fendy bukan sekadar sikap keras kepala, melainkan manifestasi trauma yang sah dan kebutuhan akan kepastian hukum.
Lebih jauh, keterlibatan seorang anggota legislatif daerah menambah dimensi politik yang sensitif. Jika proses hukum diperlakukan sebelah mata, maka akan menimbulkan preseden berbahaya bagi akuntabilitas pejabat publik. Transparansi dalam penyidikan dan persidangan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di sisi lain, media dan publik harus berhati‑hati dalam framing kasus. Menggambarkan insiden ini hanya sebagai “pemukulan” mengaburkan fakta bahwa korban mengalami serangan terorganisir yang melibatkan lebih dari delapan pelaku. Framing yang simplistik dapat mereduksi urgensi penegakan hukum dan menurunkan tekanan pada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus secara tuntas.
Akhirnya, keputusan pengadilan akan menjadi tolok ukur sejauh mana sistem peradilan Indonesia mampu menegakkan prinsip egaliter, tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota legislatif. Jika proses hukum berjalan sesuai fakta, maka kasus ini dapat menjadi contoh bahwa tidak ada yang berada di atas hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa korban menolak restorative justice?
A: Karena ia merasa proses tersebut terlambat, menambah trauma, dan tidak memberikan kepastian hukum yang ia butuhkan. - Q: Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini?
A: Tiga orang, termasuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N, serta dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. - Q: Apa dakwaan yang diajukan oleh jaksa?
A: Dakwaan pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan tindakan kekerasan bersama yang mengakibatkan luka pada korban.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
