Skandal 'Challenge Hafalan Al-Qur'an' di Festival Ancol: Polisi Selidiki EO & MC, MUI Kecam Praktik Haram
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Polisi Metro Jakarta Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyelenggara (EO) dan MC festival musik TheSoundsProject terkait promosi minuman keras yang dibungkus dalam tantangan hafalan AlâQur'an.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras aksi tersebut, menyebutnya melanggar agama, etika, dan hukum.
- MC yang terlibat, Revnaldo Ega, mengeluarkan permohonan maaf publik dan mengakui kelalaian dalam mengendalikan situasi.
Jakarta, 11 Agustus 2026 â Polisi Metro Jakarta Utara akan memeriksa kembali peran event organizer (EO) dan pemandu acara (MC) dalam sebuah insiden yang memicu kemarahan publik. Insiden itu melibatkan sebuah booth sponsor pada festival musik The Sounds Project yang digelar di Ancol pada 7â9 Agustus 2026.
Video yang beredar di media sosial menampilkan pengunjung yang diminta menghafal surah AdâDuha dari AlâQur'an. Sebagai imbalannya, mereka diberikan sebotol minuman beralkohol. Praktik ini tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga menyinggung sensitifitas keagamaan, memicu gelombang kritik luas.
Menanggapi sorotan publik, Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan klarifikasi pada Selasa, 11 Agustus 2026, di Polres Metro Jakarta Utara. "Setelah pemeriksaan, kami akan melengkapi administrasi penyelidikan dan memutuskan apakah ada unsur pidana," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Ketua Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa menggabungkan ayat suci dengan promosi alkohol merupakan pelanggaran berat. "Tidak ada pembenaran baik secara agama, moral, maupun hukum," tegasnya dalam pernyataan resmi pada 10 Agustus 2026.
Penyelenggara festival, melalui akun Instagram resmi The Sounds Project, menyatakan kekecewaan mendalam dan menegaskan bahwa kejadian tersebut sepenuhnya di luar arahan mereka. "Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan penggunaan agama sebagai bahan promosi," tegas pernyataan tersebut.
Revnaldo Ega, MC yang memimpin booth tersebut, mengeluarkan permohonan maaf melalui platform Threads, mengaku kelalaian dalam mengendalikan situasi. "Saya mengakui kesalahan dan akan belajar untuk lebih sigap ke depannya," tulisnya.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari sponsor booth, Newport, terkait insiden tersebut.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah regulasi yang masih lemah dalam mengawasi konten komersial pada acara publik, terutama yang melibatkan unsur keagamaan. Meskipun Polisi Metro Jakarta Utara memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran hukum, penegakan yang efektif memerlukan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Pariwisata, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta lembaga keagamaan.
Dari perspektif hukum, promosi alkohol melalui tantangan yang mengaitkan diri dengan AlâQur'an dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UndangâUndang Minuman Beralkohol serta UndangâUndang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terbukti menimbulkan dampak negatif pada masyarakat. Namun, proses penyidikan harus mengumpulkan bukti yang kuatâseperti kontrak sponsor, rekaman internal, dan saksiâagar tidak terjebak dalam penafsiran semata.
Secara sosial, insiden ini mengungkapkan ketegangan antara komersialisasi budaya pop dan nilaiânilai keagamaan yang masih kuat di Indonesia. Festival musik seharusnya menjadi ruang hiburan yang inklusif, bukan arena bagi praktik pemasaran yang menodai kesucian agama. MUI telah mengirimkan sinyal tegas, namun tanpa dukungan kebijakan yang jelas, seruan moral saja tidak cukup untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Ke depan, rekomendasi saya adalah: (1) penegakan standar etika bagi semua sponsor dan EO melalui peraturan daerah atau nasional; (2) pembentukan tim khusus yang mengawasi konten acara secara realâtime; dan (3) edukasi bagi pelaku industri hiburan tentang batasan legal dan moral dalam pemasaran. Hanya dengan pendekatan holistik, Indonesia dapat melindungi integritas keagamaan sekaligus menjaga kebebasan berekspresi dalam industri kreatif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang dapat dipakai untuk menuntut penyelenggara acara yang mempromosikan alkohol dengan mengaitkan AlâQur'an?
A: UndangâUndang No. 8/1997 tentang Minuman Beralkohol dan UU ITE dapat dijadikan dasar jika terbukti ada unsur penipuan atau penyebaran konten melanggar norma publik. - Q: Bagaimana reaksi MUI terhadap insiden ini?
A: MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa menggabungkan ayat suci dengan promosi alkohol adalah pelanggaran agama, moral, dan hukum. - Q: Apakah sponsor Newport akan dikenai sanksi?
A: Hingga kini belum ada pernyataan resmi atau tindakan hukum terhadap Newport; penyelidikan polisi akan menentukan tanggung jawabnya.


