Kontroversi Challenge Hafalan Al-Quran dengan Miras: Polisi Dituduh Abaikan Penistaan Agama
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Ringkasan Singkat
- Seorang tenant di konser TheSoundProject mengadakan tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha dengan hadiah miras.
- Asosiasi ALMI melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri sebagai dugaan penistaan agama.
- Penyelenggara konser mengeluarkan pernyataan mengecam insiden, menegaskan tidak ada kaitan dengan pihak penyelenggara.
Jakarta, 12 Agustus 2026 ā Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan aksi provokatif di sebuah booth sponsor Newport pada konser musik The Sound Project. Dalam video tersebut, seorang perempuan diminta menghafal Surat Ad-Dhuha dan diberikan minuman keras sebagai hadiah setelah berhasil melafalkan seluruh ayat tanpa jeda.
Insiden ini memicu kemarahan luas, terutama dari kalangan ALMI (Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia). Pada Selasa (11/8), organisasi tersebut mengajukan laporan resmi ke Bareskrim Polri menuduh adanya penistaan agama yang melanggar norma kesusilaan dan hukum Indonesia.
Ketua ALMI, Zainul Arifin, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar hiburan melainkan pelanggaran berat. "Menurut kami jelasājelas melakukan penistaan agama. MUI dan lintas agama sudah mengecam tindakan seperti ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual. Ia menambahkan, "Kami tahu ada pihak-pihak besar di balik peristiwa ini, dan kami siap mengawal proses hukum agar tidak terulang lagi."
Rekan ALMI, Abdul Hakim, menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk event organizer, MC, dan pemilik merek alkohol. "Semua yang berperan dalam konteks ini harus dipanggil oleh penyidik," tegasnya.
Penyelenggara konser, melalui akun resmi mereka, mengeluarkan pernyataan kecaman. "Kami merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan penggunaan agama sebagai bahan promosi produk apa pun," kata pernyataan resmi The Sound Project. Mereka menegaskan bahwa insiden tersebut sepenuhnya di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kegagalan regulasi yang selama ini mengatur batas antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap nilaiānilai keagamaan. Di Indonesia, penistaan agama diatur dalam KUHP Pasal 156, yang memberi ruang interpretasi luas bagi aparat penegak hukum. Namun, praktik penegakan hukum sering kali terhambat oleh tekanan politik dan ekonomi, terutama bila pelaku memiliki koneksi kuat dalam industri hiburan.
Penggunaan miras sebagai hadiah dalam konteks religius tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menimbulkan pertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang promosi alkohol di ruang publik. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan izin usaha dan sponsor acara, yang seharusnya diawasi ketat oleh Badan Penyelenggara Iklan (BPI) dan Kementerian Perdagangan.
Respons cepat ALMI dan tekanan publik dapat menjadi katalisator bagi penegakan hukum yang lebih tegas. Namun, tanpa komitmen politik yang kuat, kasus serupa berpotensi terulang. Diperlukan sinergi antara lembaga penegak hukum, regulator media, dan organisasi keagamaan untuk membangun standar etika yang jelas bagi penyelenggara acara musik dan sponsor.
Selain itu, peran MUI sebagai otoritas keagamaan harus lebih proaktif dalam mengeluarkan fatwa atau pedoman yang mengikat bagi industri hiburan. Keterlibatan mereka dapat memberikan dasar moral yang kuat, sekaligus memberi landasan hukum yang lebih jelas bagi penegakan sanksi terhadap pelanggaran serupa.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa dasar hukum yang dapat dipakai untuk menuntut penistaan agama dalam kasus ini?
A: Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dapat dijadikan dasar, bersama dengan peraturan tentang iklan alkohol dan perlindungan konsumen. - Q: Siapa yang bertanggung jawab atas insiden di booth sponsor?
A: Penyelenggara acara, event organizer, MC, serta pihak sponsor (Newport) dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan administratif. - Q: Apa langkah selanjutnya yang diharapkan oleh ALMI?
A: ALMI mengharapkan penyelidikan menyeluruh, penetapan pelaku, dan penerapan sanksi yang dapat mencegah terulangnya praktik serupa.


