Skandal Dana Iklan Bank BJB: Empat Pejabat Ditahan, Aliran Uang Misterius Terungkap

Ringkasan Singkat
- Empat mantan eksekutif bank bjb ditahan karena dugaan penyalahgunaan dana iklan tahun anggaran 2021‑2023.
- KPK menemukan aliran uang melalui nominee serta dana non‑bujeter yang seharusnya dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Penyelidikan melibatkan mantan anggota BPK, gubernur Ridwan Kamil, dan saksi lain, sementara satu tersangka menunda penahanan karena klaim sakit.
Jakarta, 11 Agustus 2026 – Pada konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa uang iklan yang dialokasikan untuk bank bjb selama tahun anggaran 2021‑2023 tidak dipergunakan sesuai tujuan. Menurutnya, audit internal mengidentifikasi pelanggaran hukum yang kemudian dimanfaatkan untuk menutupi fee agensi melalui mekanisme yang tidak transparan.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023 ketika KPK memeriksa mantan anggota BPK RI, Ahmadi Noor Supit, yang diduga terlibat dalam pengalihan dana. Penyidik kini menelusuri jejak dana non‑bujeter yang seharusnya menjadi sumber pembiayaan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Ridwan Kamil telah dipanggil sebagai saksi, menandakan potensi keterlibatan pejabat tinggi daerah.
Selain itu, tim penyidik menemukan aliran dana yang melibatkan pihak nominee, termasuk nama Lisa Mariana Presley Zulkandar yang juga telah diperiksa. Menurut Taufik, “aliran‑aliran tersebut masih dalam tahap pendalaman; kami belum dapat mengungkap detailnya secara publik karena proses hukum masih berjalan.”
Empat tersangka utama yang kini ditahan selama 20 hari antara 10‑29 Agustus 2026 meliputi:
- Widi Hartoto – mantan Pemimpin Divisi Change Management Office dan Corporate Secretary bank bjb (2020‑2024).
- Ikin Asikin Dulmanan – Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & pemilik PT Antedja Muliatama.
- Suhendrik – Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
- Elang Sophan Jaya Kusuma – Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Satu tersangka lagi, Yuddy Renaldi, Direktur Utama bank bjb (2019‑Maret 2025), mengajukan penundaan penahanan dengan alasan sakit. KPK menegaskan bahwa jika alasan tersebut terbukti palsu, penangkapan paksa akan dilaksanakan.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah struktural dalam tata kelola keuangan BUMN daerah, khususnya bank bjb. Penggunaan dana iklan yang seharusnya bersifat transparan untuk kepentingan publik kini terjerat dalam jaringan nominee yang menyulitkan akuntabilitas. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar peraturan internal bank, tetapi juga menyalahi Undang‑Undang Nomor 31/1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penggunaan dana daerah.
Penangkapan empat eksekutif senior menunjukkan bahwa KPK masih memiliki ruang gerak yang signifikan dalam mengusut korupsi di sektor keuangan. Namun, kecepatan proses hukum dan transparansi hasil penyelidikan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik. Jika penyelidikan hanya berhenti pada penahanan sementara tanpa mengungkap jaringan yang lebih luas, maka efek jera akan berkurang.
Peran gubernur Ridwan Kamil sebagai saksi menandakan potensi keterlibatan politik tingkat provinsi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pejabat daerah terlibat dalam aliran dana non‑bujeter yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan. Keterlibatan BPK dalam audit awal juga menegaskan perlunya koordinasi lintas lembaga yang lebih kuat.
Ke depannya, reformasi internal bank bjb harus meliputi penguatan mekanisme kontrol internal, audit independen, serta kebijakan zero‑tolerance terhadap praktik nominee. Pemerintah pusat perlu meninjau kembali kerangka regulasi BUMN daerah agar tidak memberi celah bagi penyalahgunaan dana publik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa dana iklan bank bjb dianggap tidak sesuai peruntukannya?
A: Audit internal menemukan bahwa dana tersebut dialihkan ke fee agensi melalui nominee, bukan untuk promosi resmi bank. - Q: Siapa saja yang telah ditahan dalam kasus ini?
A: Empat eksekutif senior bank bjb – Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma – serta satu tersangka lain yang menunda penahanan karena alasan sakit. - Q: Apa konsekuensi hukum bagi tersangka yang terbukti bersalah?
A: Mereka dapat dikenakan hukuman penjara, denda, serta pemulihan kerugian negara sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
