Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pontianak Dilanda Kabut Asap Mematikan: Darurat Karhutla Ditetapkan, Warga Terancam Kesehatan

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pontianak Dilanda Kabut Asap Mematikan: Darurat Karhutla Ditetapkan, Warga Terancam Kesehatan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kabut asap dari kebakaran hutan menutupi Pontianak, kualitas udara masuk kategori tidak sehat.
  • Pemkot Pontianak mengumumkan status darurat karhutla untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
  • Kasus ISPA naik sekitar 5% dan otoritas menyiapkan investigasi serta penegakan hukum terhadap pembakar lahan.

Pontianak, Kalimantan Barat – Seluruh wilayah kota ini kini terperangkap dalam selimut abu‑abu tebal yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan. Menurut data pemantauan kualitas udara di Kecamatan Pontianak Tenggara, konsentrasi partikel PM2,5 melampaui 200 µg/m³ pada malam hari, menandakan tingkat bahaya yang sangat tinggi. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pada Senin (10/8) mengumumkan status darurat karhutla sebagai langkah darurat untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, provinsi, pusat, serta sektor swasta.

“Ini kita lakukan untuk memperkuat koordinasi penanganan bersama, baik dalam pencegahan kebakaran maupun penanganan dampak kesehatan masyarakat,” ujar Edi, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Namun, kritik muncul karena kebijakan ini terkesan reaktif, sementara upaya pencegahan jangka panjang masih minim. Angin yang membawa asap dari kabupaten tetangga—Ketapang, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Landak—menyebabkan kualitas udara Pontianak turun drastis, terutama pada jam malam hingga subuh ketika partikel berat tetap berada di dekat permukaan.

Data Dinas Kesehatan menunjukkan peningkatan kasus ISPA sebesar lima persen dalam beberapa hari terakhir. “Kita masih menilai seberapa besar pengaruh kondisi ini terhadap penderita ISPA,” kata Edi, menandakan bahwa dampak kesehatan belum sepenuhnya terukur. Sementara itu, pemadam kebakaran masih berjuang memadamkan titik api di Jalan Sepakat II Ujung dan beberapa lokasi kecil di Pontianak Utara, dengan ancaman lahan gambut yang sulit dipadamkan bila terbakar.

Dalam upaya menekan penyebab kebakaran, pemerintah kota menegaskan larangan pembakaran lahan secara terbuka. “Lahan gambut kalau sudah terbakar sulit dipadamkan. Tidak cukup hanya disiram, tetapi harus benar-benar dibasahkan,” tegasnya. Investigasi atas kepemilikan lahan yang terbakar sedang digalakkan, dan bila terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku akan diproses secara hukum.

Analisis Pakar

Situasi ini mengungkap kegagalan struktural dalam penanggulangan kebakaran hutan di Kalimantan Barat. Meskipun pemerintah provinsi melaporkan lebih dari 4.000 titik panas, respons koordinatif masih terfragmentasi. Penetapan status darurat karhutla di Pontianak tampak seperti langkah simbolik yang belum diikuti dengan alokasi sumber daya yang memadai—baik dalam hal personel pemadam, peralatan, maupun dana untuk rehabilitasi lahan gambut.

Lebih jauh, kebijakan pembatasan pembakaran lahan belum diiringi dengan alternatif ekonomi yang realistis bagi petani dan perusahaan perkebunan. Tanpa insentif atau program pengelolaan lahan yang berkelanjutan, praktik pembakaran tetap menjadi pilihan termurah, meski berisiko tinggi. Pemerintah pusat harus memperkuat regulasi serta menyediakan subsidi untuk teknik pertanian ramah lingkungan, seperti penanaman kembali dan penggunaan mulsa.

Dampak kesehatan yang muncul, khususnya peningkatan ISPA, menandakan beban sosial‑ekonomi yang belum terukur. Sistem kesehatan daerah harus dipersiapkan dengan peningkatan kapasitas layanan pernapasan, termasuk penyediaan alat bantu napas dan obat antiinflamasi. Jika tidak, beban biaya kesehatan akan meluas ke masyarakat miskin yang paling rentan.

Terakhir, transparansi dalam investigasi kebakaran menjadi kunci untuk menegakkan hukum. Tanpa publikasi hasil penyelidikan dan penegakan sanksi yang konsisten, efek jera tidak akan tercapai. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada kepentingan politik atau ekonomi yang menghalangi penegakan hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan status darurat karhutla?
  • A: Status darurat karhutla adalah pengakuan resmi oleh pemerintah daerah bahwa kebakaran hutan dan lahan telah mencapai tingkat kritis, sehingga memicu mobilisasi sumber daya lintas sektor untuk penanggulangan cepat.
  • Q: Mengapa kualitas udara Pontianak menjadi tidak sehat?
  • A: Asap dari kebakaran hutan di wilayah sekitar, terutama pada malam hari, meningkatkan konsentrasi partikel PM2,5 di atas ambang batas aman, sehingga mengakibatkan kategori udara tidak sehat.
  • Q: Apa langkah yang dapat diambil warga untuk melindungi diri dari dampak asap?
  • A: Warga disarankan tetap berada di dalam ruangan, menggunakan masker N95 atau setara, menghindari aktivitas fisik berat di luar, dan memantau informasi kualitas udara secara berkala.
Meow! Tanya Nesi!
😸