Karhutla Merajalela: Menko Polkam dan Istana Desak Hentikan Pembakaran Lahan
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Menko Polkam Djamari Chaniago mengimbau warga berhenti membakar lahan di tengah kebakaran hutan yang meluas.
- Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah memiliki perda yang memperbolehkan pembakaran, namun pemerintah berencana menangguhkan.
- Fenomena El Nino memperparah kebakaran, dengan lebih dari 107.000 hektar lahan terbakar hingga Agustus 2026.
Pada Senin (10/8), Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar harus segera dihentikan. Ia menyinggung adanya dua provinsi yang masih mengandalkan perda tradisional untuk membakar lahan, namun menegaskan kesiapan gubernur setempat untuk menangguhkan kebijakan tersebut.
Menurut Kepala BNPB Letjen Suharyanto, perda yang memperbolehkan pembakaran berada di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan edaran untuk menunda penerapan perda tersebut sampai ada kebijakan pusat yang lebih tegas.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran, terutama di tengah kondisi kering yang dipicu oleh fenomena El Nino. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi—mulai dari Pangdam, Kapolda, Menteri Kehutanan, hingga BMKG—telah diaktifkan untuk memantau dan, bila memungkinkan, melakukan modifikasi cuaca di wilayah terdampak.
Data resmi pemerintah mencatat lebih dari 107 ribu hektar lahan terbakar hingga Agustus 2026, dengan enam provinsi—Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan—menjadi zona rawan karhutla. Kebakaran tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan publik di wilayah‑wilayah sekitarnya.
Analisis Pakar
Situasi karhutla yang kini melanda hampir separuh wilayah Indonesia mengungkap kegagalan kebijakan jangka panjang dalam mengendalikan praktik pembukaan lahan. Perda yang mengizinkan pembakaran di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah bukan sekadar celah legal; ia mencerminkan konflik kepentingan antara kepentingan ekonomi lokal dan agenda nasional untuk melindungi hutan.
Langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang akan mengeluarkan edaran untuk menangguhkan perda memang tampak responsif, namun tanpa dukungan legislasi yang kuat, edaran tersebut rentan diabaikan. Pemerintah pusat harus menyiapkan regulasi yang mengikat, sekaligus menyediakan alternatif ekonomi yang layak bagi petani yang selama ini mengandalkan pembakaran sebagai metode termurah.
Koordinasi lintas sektoral yang disebutkan oleh Menteri Sekretaris Negara memang penting, namun upaya “modifikasi cuaca” atau OMC (Operasi Modifikasi Cuaca) tidak dapat menjadi solusi jangka panjang. Teknologi ini bersifat sementara dan terbatas pada area tertentu, sementara penyebab utama—kekeringan yang dipicu El Nino dan praktik pembukaan lahan ilegal—memerlukan penanganan struktural.
Secara keseluruhan, krisis karhutla ini menuntut reformasi kebijakan yang menyeluruh: penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, insentif bagi praktik pertanian berkelanjutan, serta investasi dalam sistem peringatan dini yang terintegrasi dengan masyarakat lokal. Tanpa langkah-langkah tersebut, Indonesia akan terus menanggung beban ekonomi, kesehatan, dan reputasi internasional yang semakin berat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa pemerintah masih mengizinkan pembakaran lahan di beberapa provinsi?
A: Beberapa provinsi masih mengandalkan perda tradisional yang memperbolehkan pembakaran sebagai metode murah untuk membuka lahan, meski kini pemerintah pusat berupaya menangguhkannya. - Q: Apa dampak El Nino terhadap kebakaran hutan di Indonesia?
A: El Nino memperparah kondisi kering, meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan serta memperluas area yang terbakar. - Q: Bagaimana cara masyarakat membantu mengurangi risiko karhutla?
A: Masyarakat dapat menghindari pembakaran, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan berpartisipasi dalam program reboisasi serta pertanian berkelanjutan.


