Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Menteri Hukum Buka Pintu Hukuman Mati untuk Koruptor: Kontroversi dan Implikasinya

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Menteri Hukum Buka Pintu Hukuman Mati untuk Koruptor: Kontroversi dan Implikasinya
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Menlu Supratman Andi Agtas menyatakan hukuman mati masih tersedia dalam peraturan Indonesia dan dapat diterapkan pada kasus korupsi.
  • Kiai KH Mustain Syafi'i dari Pondok Pesantren Tebuireng mengusulkan hukuman mati atau potong tangan sebagai solusi.
  • Para ahli hukum memperingatkan bahwa penerapan hukuman mati pada korupsi menimbulkan tantangan konstitusional, prosedural, dan etis.

Surabaya, 11 Agustus 2024 – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan kembali bahwa hukuman mati belum dihapuskan dari kerangka hukum Indonesia. Pernyataan itu muncul setelah video viral seorang kiai dari Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, yang menyerukan eksekusi mati bagi pelaku korupsi.

Supratman menjelaskan bahwa dasar hukum untuk hukuman mati tercantum dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta dalam KUHP yang baru. Menurutnya, setelah masa tunggu sekitar sepuluh tahun, putusan dapat disesuaikan menjadi hukuman mati bila jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan maksimal tersebut.

"Hukuman mati memang masih ada dalam peraturan. Jika penyidik atau JPU menuntut hukuman mati, hakim berhak memutuskan," ujar Supratman dalam wawancara di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya.

Sementara itu, KH Mustain Syafi'i, mufasir dan pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Quran, mengkritik keras kebijakan penjara yang dianggapnya tidak efektif. Dalam video yang beredar luas, ia menyarankan hukuman potong tangan atau eksekusi mati sebagai “solusi akhir” untuk menghentikan kerusakan yang ditimbulkan korupsi.

“Jika satu orang korupsi dapat menimbulkan kerugian miliaran, mengapa tidak dipertimbangkan hukuman mati? Lebih baik menyingkirkan satu pelaku daripada membiarkan negara terus merana,” kata KH Mustain, sambil mengajak ulama lain untuk mengadopsi prinsip maslahah mursalah dalam menetapkan hukum Islam yang bersifat preventif.

Penegasan Menteri Hukum ini menimbulkan perdebatan sengit di kalangan akademisi, aktivis HAM, dan praktisi hukum. Sementara sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai upaya tegas melawan korupsi, yang lain memperingatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Analisis Pakar

Secara konstitusional, penerapan hukuman mati pada korupsi masih berada di zona abu‑abu. Mahkamah Konstitusi (MK) belum secara eksplisit menolak atau mengesahkan penggunaan hukuman mati untuk kejahatan ekonomi, namun prinsip proportionalitas dan keadilan restoratif menjadi landasan utama dalam penilaian. Mengingat korupsi biasanya melibatkan kerugian materi yang dapat diukur, menukar kerugian finansial dengan nyawa manusia menimbulkan pertanyaan etis yang mendalam.

Dari perspektif prosedural, masa tunggu sepuluh tahun yang disebutkan Supratman bukanlah “jeda” melainkan periode peninjauan kembali yang dapat membuka peluang intervensi politik. Praktik ini berpotensi menurunkan independensi peradilan, terutama bila tekanan publik atau kelompok kepentingan mengintensifkan tuntutan hukuman mati.

Selain itu, kebijakan ini dapat menimbulkan efek domino pada sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Jika hukuman mati menjadi standar untuk korupsi, maka tekanan untuk memperluas penerapannya ke kejahatan lain—seperti narkoba atau terorisme—akan semakin kuat, mengancam prinsip hak asasi yang dijamin konstitusi.

Terakhir, seruan KH Mustain yang mengaitkan hukuman fisik dengan nilai moral Islam harus dipertimbangkan secara kritis. Meskipun maslahah mursalah memberi ruang bagi penyesuaian hukum demi kepentingan umum, interpretasi tersebut tidak boleh mengesampingkan standar internasional tentang hak asasi manusia. Kebijakan yang mengedepankan eksekusi mati berisiko menodai citra Indonesia di mata dunia, khususnya dalam konteks penegakan hukum yang berlandaskan prinsip keadilan dan rehabilitasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah hukuman mati secara hukum dapat diterapkan pada kasus korupsi di Indonesia?
    A: Ya, Undang‑Undang Tipikor dan KUHP yang baru mencantumkan hukuman mati, namun penerapannya memerlukan tuntutan maksimal dari jaksa penuntut umum dan persetujuan hakim.
  • Q: Apa saja kendala konstitusional dalam mengimplementasikan hukuman mati untuk korupsi?
    A: Kendala utama meliputi prinsip proportionalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta belum adanya putusan definitif Mahkamah Konstitusi yang mengatur secara spesifik.
  • Q: Bagaimana reaksi masyarakat dan ulama terhadap seruan hukuman mati atau potong tangan?
    A: Reaksi beragam; sebagian menganggapnya sebagai langkah tegas melawan korupsi, sementara yang lain menilai tindakan tersebut melanggar nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan Islam yang moderat.
Meow! Tanya Nesi!
😸