LPSK Siapkan Perlindungan Darurat untuk Keluarga Sutrimo, Keluarga Ungkap Kontroversi Kematian Mantan Jaksa

Ringkasan Singkat
- LPSK akan mengunjungi keluarga Sutrimo di Banyumas untuk menilai kebutuhan perlindungan.
- Keluarga melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta, sambil menolak tuduhan bahwa mereka menutup‑kunci kasus demi uang.
- Jika ancaman terdeteksi, LPSK siap memberikan perlindungan darurat.
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan rencananya untuk meninjau kondisi keluarga Sutrimo, yang dikabarkan merupakan Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa timnya akan segera melakukan kunjungan ke rumah keluarga Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, untuk menilai potensi ancaman dan kebutuhan perlindungan.
"LPSK jemput bola untuk kasus ini, kami akan ke keluarga secepatnya," ujar Susilaningtias melalui pesan singkat pada Senin (10/8). Ia menambahkan bahwa proses penelaahan akan dilakukan terlebih dahulu, namun bila terdeteksi kebutuhan perlindungan darurat, lembaga tersebut siap mengaktifkan mekanisme perlindungan segera.
Sebelumnya, pada Sabtu (8/8) malam, saudara Sutrimo, Suting, bersama anaknya Abhi, melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas. Kedua pelapor bertindak sebagai penerima kuasa dari ahli waris untuk mengajukan laporan. Mereka menyatakan tidak mengetahui adanya kejanggalan pada saat kejadian, namun pemberitaan yang beragam memaksa keluarga menuntut kejelasan.
Juru bicara keluarga menegaskan, "Tidak ada kejanggalan pada saat itu, kami bersih. Namun muncul tuduhan bahwa kami tidak melapor karena menerima uang semiliar rupiah. Kami hanya ingin kepastian hukum, apakah kematian ini wajar atau tidak."
Analisis Pakar
Sebagai kepala redaksi dan jurnalis investigasi, saya menilai bahwa kasus ini menyoroti dua kegagalan struktural sekaligus: pertama, mekanisme perlindungan saksi dan korban yang masih terkesan reaktif, bukan proaktif. LPSK baru menggerakkan langkahnya setelah tekanan publik dan media menyoroti potensi ancaman, padahal standar internasional menuntut identifikasi risiko sejak awal, terutama bila melibatkan figur publik seperti mantan Jaksa Agung Muda.
Kedua, dinamika pemberitaan yang kontradiktif memperburuk kepercayaan publik. Media sering menyiapkan narasi sensasional—misalnya, tuduhan uang semiliar—tanpa verifikasi faktual yang memadai. Hal ini tidak hanya menambah beban psikologis pada keluarga korban, tetapi juga mengaburkan fakta hukum yang seharusnya menjadi fokus utama penyelidikan.
Selanjutnya, peran Polresta Banyumas dalam menanggapi laporan keluarga tampak pasif. Laporan resmi sudah diajukan, namun belum ada indikasi penyelidikan yang transparan atau publikasi hasil temuan. Keterbukaan proses penyelidikan sangat penting untuk menepis spekulasi dan memastikan tidak ada intervensi politik yang memengaruhi hasil akhir.
Terakhir, kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya koordinasi lintas lembaga—antara LPSK, kepolisian, dan kejaksaan—untuk mengelola risiko keamanan saksi secara holistik. Tanpa sinergi yang kuat, perlindungan yang dijanjikan akan tetap menjadi retorika, bukan realitas yang dapat diandalkan oleh keluarga korban.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa itu Sutrimo?
A: Sutrimo adalah Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. - Q: Mengapa keluarga Sutrimo melaporkan kematian ke Polresta?
A: Keluarga melaporkan kematian untuk memastikan penyelidikan resmi, mengingat adanya spekulasi publik dan tuduhan kejanggalan yang beredar. - Q: Apa peran LPSK dalam kasus ini?
A: LPSK bertugas menilai potensi ancaman terhadap keluarga, memberikan rekomendasi perlindungan, dan bila diperlukan, melaksanakan perlindungan darurat.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
