Ratusan Senjata Tersembunyi di Sekolah Swasta Jaksel: Konflik Yayasan atau Pelanggaran Hukum?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polres Metro Jakarta Selatan menemukan 995 unit senjata, termasuk airsoft gun dan senpi, di ruang mantan ketua yayasan sekolah swasta di PondokPinang, Kebayoran Lama.
- Kuasa hukum AlhadidEndarPutra klaim semua senjata berizin, namun sengketa yayasan yang sedang diproses di PengadilanNegeriJakartaPusat menambah kerumitan kasus.
- Pihak sekolah menolak tuduhan kepemilikan narkoba dan materi pornografi, sementara penyelidikan polisi masih berlangsung.
Jakarta Selatan – Penemuan hampir seribu unit senjata api dan senapan angin di sebuah ruangan sekolah swasta di Pondok Pinang memicu sorotan tajam terhadap pengelolaan yayasan dan kepatuhan hukum. Pada 10‑11 Juli 2026, tim keamanan sekolah membuka ruang yang sebelumnya dipakai oleh mantan ketua yayasan, menemukan 995 buah senjata, termasuk amunisi dan aksesoris. Hermawanto, kuasa hukum pihak sekolah, menyatakan temuan tersebut merupakan bagian dari inventaris yang akan dipergunakan untuk keperluan siswa.
Sementara itu, Alhadid Endar Putra, kuasa hukum IWD (mantan ketua yayasan), menolak semua tuduhan ilegal. Menurutnya, semua senjata yang terdeteksi adalah airsoft gun berlisensi yang telah disimpan sejak 2020 untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak. "Intinya semua ada izinnya, yang temuan 995 itu semua ada izinnya," ujarnya pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Alhadid menegaskan bahwa sejak April 2026 yayasan berada di bawah kontrol pihak lain yang ia sebut "pembina N", sehingga ia tidak lagi memiliki akses ke lokasi. Ia menambahkan bahwa sengketa internal antara tiga pembina kini sedang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami sedang dalam proses persidangan, putusan perdata akan menentukan kepemilikan yayasan," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan, melalui Kasie Humas AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat tentang penyimpanan senjata telah diresmikan dalam Laporan Polisi tanggal 15 Juli 2026. Penyidikan masih mencakup kemungkinan keberadaan narkoba dan media berisi pornografi, meski Alhadid membantah kepemilikan barang-barang tersebut oleh kliennya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi pengelolaan aset yayasan pendidikan, serta kepatuhan terhadap peraturan kepemilikan senjata di Indonesia. Apakah izin yang dimiliki memang sah, ataukah ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu?
Analisis Pakar
Menurut saya, Budi Santoso, jurnalis investigasi senior, temuan ini bukan sekadar insiden penyimpanan senjata di lingkungan pendidikan. Ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan internal yayasan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Narkotika Nasional. Ketika sebuah yayasan dapat menyimpan hampir seribu unit senjata tanpa pengawasan publik, maka jelas ada celah regulasi yang belum ditutup.
Selanjutnya, klaim bahwa semua senjata berizin harus dibuktikan dengan dokumen resmi yang dapat diakses oleh auditor independen. Tanpa transparansi tersebut, pernyataan “semua ada izinnya” menjadi retorika kosong yang berpotensi menutupi praktik ilegal. Pemerintah daerah dan kepolisian harus menuntut penyediaan salinan izin, serta memeriksa apakah izin tersebut memang mencakup penggunaan di lingkungan sekolah.
Konflik internal antara tiga pembina yayasan menambah dimensi politik dalam kasus ini. Sengketa kepemilikan yayasan yang sedang diproses di PengadilanNegeriJakartaPusat dapat menjadi alasan bagi pihak tertentu untuk mengamankan aset-aset berharga, termasuk senjata, sebelum keputusan akhir. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga mengancam keamanan siswa.
Terakhir, peran PolresMetroJakartaSelatan dalam penyelidikan harus lebih proaktif. Penyidikan tidak boleh terhenti pada identifikasi kepemilikan, melainkan harus menelusuri alur perolehan, distribusi, dan potensi penyalahgunaan senjata tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka proses hukum harus dijalankan tanpa intervensi politik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
