Lodewyk Pusung Gugat Penyitaan: Praperadilan Dibawa ke PN Jakarta Pusat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, mengajukan praperadilan kembali, kini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Ia menantang keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
- Sidang perdana dijadwalkan 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar memimpin persidangan.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ini kembali mengajukan praperadilan setelah upaya sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan terbaru telah terdaftar dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurut keterangan resmi Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada 7 Agustus 2026.
Inti sengketa adalah sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Lodewyk menilai langkah tersebut melanggar prosedur hukum, sementara Kejaksaan berargumen bahwa penyitaan merupakan bagian dari penyelidikan kasus korupsi program MBG di BGN.
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar ditunjuk memimpin persidangan. Sebelumnya, hakim Abdul Affandi dari PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Lodewyk terkait penetapan tersangka, memerintahkan pemohon membayar biaya perkara nihil.
Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk sendiri. Mereka dituduh melakukan mark‑up harga dalam pengadaan barang untuk program MBG, yang mencakup lebih dari 21.000 motor listrik, 32.000 pasang sepatu, hampir 32.000 tablet, dan 5.400 televisi berukuran 75 inci.
Analisis Pakar
Secara hukum, praperadilan merupakan mekanisme penting untuk menguji legalitas tindakan penyidik sebelum proses pidana berlanjut. Keputusan hakim Abdul Affandi yang menolak permohonan sebelumnya menandakan adanya interpretasi yang ketat terhadap ruang lingkup praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka. Namun, keputusan tersebut tidak menutup pintu bagi Lodewyk untuk mengajukan kembali, kini dengan fokus pada keabsahan penyitaan itu sendiri.
Jika penyitaan terbukti tidak sesuai prosedur—misalnya tidak ada perintah pengadilan yang sah atau tidak memenuhi ketentuan tentang barang yang dapat disita—maka seluruh bukti yang diambil dapat dipertanyakan keabsahannya. Hal ini berpotensi melemahkan kasus korupsi yang sedang digali Kejaksaan Agung, mengingat bukti fisik seperti motor listrik dan perangkat elektronik menjadi komponen utama dalam menilai dugaan mark‑up harga.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung harus menyiapkan justifikasi yang kuat, mengingat publikasi kasus ini telah menimbulkan keprihatinan luas tentang pengelolaan dana publik dalam program MBG. Transparansi dalam proses penyitaan dan akuntabilitas atas keputusan pengadaan barang menjadi sorotan utama, terutama mengingat keterlibatan yayasan SPPG yang diduga memiliki afiliasi dengan pejabat BGN.
Keputusan hakim M Firman Akbar pada sidang 12 Agustus akan menjadi titik tolak penting. Bila hakim memutuskan penyitaan sah, maka Kejaksaan dapat melanjutkan penyelidikan dengan bukti yang tidak terganggu. Sebaliknya, jika penyitaan dinyatakan tidak sah, maka Kejaksaan harus kembali mengumpulkan bukti secara prosedural, yang dapat menunda proses hukum dan menambah beban pada sistem peradilan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu praperadilan dan mengapa Lodewyk mengajukannya kembali?
A: Praperadilan adalah upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik sebelum proses pidana berlanjut. Lodewyk mengajukannya kembali untuk menantang legalitas penyitaan barang yang dilakukan Kejaksaan Agung. - Q: Siapa saja yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus MBG BGN?
A: Tujuh orang, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, serta beberapa pejabat dan komisaris yayasan terkait. - Q: Kapan sidang praperadilan Lodewyk dijadwalkan?
A: Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal M Firman Akbar memimpin persidangan.


