KPK Siapkan Panggilan Kakanim Jaksel Usai Temukan Uang Tunai Rp8,5 Juta
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- KPK akan memanggil Kakanim Jakarta Selatan Winarko terkait temuan uang tunai senilai Rp8,5 juta di ruang kerjanya.
- Uang tersebut diduga terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.
- Operasi KPK telah menggeledah beberapa kantor imigrasi, menyita dokumen, BBE, serta aset senilai total Rp17,5 miliar, dan menahan delapan tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pemanggilan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, untuk memberikan klarifikasi atas temuan uang tunai senilai Sin$8.500 (sekitar Rp8,5 juta) yang ditemukan dalam penggeledahan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi antara 2022â2026.
"Penyitaan uang tersebut memaksa kami untuk memanggil pihakâpihak terkait agar dapat menjelaskan asalâusul dan tujuan uang tunai itu," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih pada Kamis (6/8) malam. Ia menambahkan bahwa pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mengungkap jaringan korupsi yang diduga mengalir melalui kantor imigrasi.
Penggeledahan tidak terbatas pada kantor Imigrasi Kelas I Khusus NonâTPI Jakarta Selatan. Tim penyidik juga menelusuri kantor Imigrasi Kelas I NonâTPI Jakarta Pusat, di mana mereka menyita dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diyakini memiliki kaitan langsung dengan konstruksi perkara. Seluruh barang bukti akan dianalisis secara mendalam untuk menelusuri alur uang, menguatkan bukti, serta mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi serupa di Bali, termasuk penggeledahan biro jasa, kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, serta perusahaan visa terkait pada pertengahan Juni 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, delapan orang kini ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, pejabat senior Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kepala kantor imigrasi di Jakarta Pusat dan Barat.
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UndangâUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang Kitab UndangâUndang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan massal ini merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diluncurkan KPK pada 2â3 Juni 2026, yang berhasil menahan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri.
Selain uang tunai, penyidik mengamankan aset senilai total sekitar Rp17,5 miliar, meliputi 7 unit mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing. Semua temuan ini menegaskan skala luas jaringan korupsi yang merembet hingga tingkat kementerian.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam sistem perizinan imigrasi Indonesia. Selama bertahunâtahun, izin tinggal bagi WNA menjadi ladang subur bagi praktik suap dan gratifikasi, terutama karena prosesnya melibatkan banyak tahapan administratif yang kurang transparan. Penemuan uang tunai di ruang kerja seorang Kakanim bukan sekadar kebetulan; ia mengindikasikan adanya budaya âcashâonâtheâspotâ yang masih mengakar di kalangan pejabat.
Langkah KPK yang menggeledah sekaligus menahan pejabat tinggi menandakan perubahan paradigma penegakan hukum. Namun, keberhasilan investigasi tidak hanya terletak pada penangkapan, melainkan pada kemampuan lembaga tersebut untuk menelusuri alur uang secara menyeluruh, mengaitkan bukti elektronik dengan transaksi keuangan, serta mengungkap jaringan pendukung di luar lingkup imigrasi, seperti konsultan visa dan perusahaan terkait.
Di sisi lain, respons cepat KPK juga menimbulkan pertanyaan tentang independensi proses hukum. Apakah pemanggilan Kakanim Jakarta Selatan akan diikuti dengan proses peradilan yang adil, atau justru menjadi contoh âshowâcaseâ politik? Pengawasan publik dan media harus tetap kritis, memastikan bahwa proses investigasi tidak berakhir pada penangkapan semata, melainkan menghasilkan reformasi struktural yang mencegah terulangnya praktik korupsi serupa.
Terakhir, kasus ini memberi sinyal kuat bagi seluruh aparatur negara: tidak ada ruang bagi penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Jika KPK dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparansi penuh, maka kepercayaan publik terhadap institusi antiâkorupsi akan pulih, sekaligus memberi tekanan pada pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal di kementerian imigrasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa KPK memanggil Kakanim Jakarta Selatan?
A: Karena uang tunai senilai Rp8,5 juta ditemukan di ruang kerjanya, yang diduga terkait kasus pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi. - Q: Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
A: Delapan orang, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, pejabat senior Direktorat Jenderal Imigrasi, serta kepala kantor imigrasi Jakarta Pusat dan Barat. - Q: Apa saja barang bukti yang berhasil disita KPK?
A: Dokumen, Barang Bukti Elektronik, 7 mobil, 15 motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing senilai total sekitar Rp17,5 miliar.


