Tragedi Kelam: Bripda RF Bunuh Lansia Demi Utang, CCTV Dimatikan 11 Hari Sebelum Aksi Keji
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Bripda RF, anggota Sabhara Polresta Deliserdang, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nurlis (70), seorang lansia di Tanjung Morawa.
- Motif di balik kekejaman ini adalah terlilit utang, di mana pelaku nekat meminjam Rp50 juta namun ditolak korban, hingga berujung penikaman.
- Aksi ini tergolong sadis dan terencana karena pelaku sengaja mematikan kamera pengawas (CCTV) rumah korban 11 hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
DELI SERDANG â Dunia penegakan hukum kita kembali tercoreng oleh perilaku biadad oknum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Kali ini, tragedy menimpa keluarga Nurlis (70), seorang lansia malang yang tewas mengenaskan di tangan seorang anggota polisi aktif. Bripda RF, anggota Sabhara Polresta Deliserdang, kini harus meringkuk di sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, dalam konferensi persnya mengungkapkan detik-detik terjadinya peristiwa nahas tersebut. Pada Jumat (31/7) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan niat yang sudah terkukus. Ironisnya, korban yang mengenal baik pelaku, langsung membuka pintu dan mempersilakannya masuk tanpa curiga sedikit pun. Rasa percaya itu justru berujung petaka.
"Korban datang, mengetuk pintu pada jam 02.00 dini hari. Lalu korban yang merasa kenal dengan tersangka keluar rumah dan mengajaknya masuk," ujar Kombes Pol Hendria, menggambarkan betapa rentannya posisi korban.
Penyelidikan menguak fakta yang lebih mengerikan: ini bukanlah pembunuhan spontan akibat emosi sesaat, melainkan aksi pembunuhan berencana. Terbukti, pelaku dengan sengaja mematikan sistem pengawas atau CCTV di rumah korban 11 hari sebelum kejadian. Langkah premeditasi ini menjadi pilar kuat bagi penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Dari penyidikan, kami temukan bahwa CCTV itu memang sudah dirusak atau dimatikan sama si tersangka ini. Makanya kami menerapkan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," tegas Hendria.
Di balik topeng pertemanan, tersimpan motif duniawi yang kotor. Bripda RF ternyata sedang dihimpit beban ekonomi dan terlilit utang. Ia mendatangi Nurlis dengan maksud meminjam uang sebesar Rp50 juta. Permintaan ini tentu saja berat bagi seorang lansia, dan korban pun menolaknya dengan halus. Penolakan itu memicu amarah pelaku. Saat korban berteriak meminta tolong, panik melanda, dan senjata tajam yang dibawa pelaku pun diayunkan berkali-kali ke arah leher korban yang tak berdaya.
Setelah memastikan nyawa korban melayang, pelaku tidak langsung kabur. Ia sempat mengambil sepasang anting emas milik korban senilai sekitar Rp3 jutaâsebuah tindakan yang sangat rendah dan mencerminkan kehancuran moral pelaku. Uang tunai yang menjadi incaran awalnya tidak ditemukan di rumah tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri hingga ke kawasan Jalan Lintas Sumatra, Kota Tebingtinggi, sebelum akhirnya keberadaannya terendus dan ia ditangkap oleh tim buru sergap.
"Pelaku ini memiliki beberapa utang yang ingin dibayarkan. Karena itu dia berusaha meminjam uang kepada korban," jelas Hendria, menegaskan bahwa motif utamanya adalah masalah ekonomi yang diselesaikan dengan jalan keluar yang salah.
Saat ini, Bripda RF tidak hanya menghadapi jeratan hukum pidana dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) KUHP, tetapi juga menghadapi sidang etik yang akan menentukan nasib kariernya di kepolisian. Masyarakat Deli Serdang pun menanti proses hukum yang transparan dan adil, tanpa pandang bulu.
Analisis Pakar
Kasus yang menimpa Bripda RF ini adalah sebuah ironi tragis yang menyakitkan bagi kita semua. Sebagai jurnalis yang telah lama mengawal isu-isu kriminalitas, saya melihat ada kegagalan besar dalam pembentukan karakter dan pengawasan internal di tubuh institusi penegak hukum. Bagaimana mungkin seorang anggota polisi, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi warga, justru berbalik menjadi predator yang memangsa orang yang menganggapnya sebagai kepercayaan?
Fakta bahwa pelaku mematikan CCTV 11 hari sebelum kejadian adalah indikasi kuat bahwa ini adalah kejahatan yang dingin dan terkalkulasi. Ini bukanlah kesalahan sesaat atau 'panik' seperti yang coba dijadikan alasan miring. Ada niat jahat yang direncanakan matang-matian. Motif utang seringkali dijadikan kambing hitam, namun kita harus bertanya: sejauh mana tekanan ekonomi bisa membenarkan tindakan keji merenggut nyawa manusia lain? Apakah tidak ada jalan keluar lain selain menghabisi nyawa seorang nenek yang seharusnya dihormati?
Lebih jauh lagi, kasus ini menggambarkan rapuhnya tembok psikologis seorang aparat. Terlilit utang adalah masalah finansial, tetapi membunuh adalah masalah karakter. Jika seorang polisi mudah sekali tergelincir ke dalam kejahatan hanya karena desakan ekonomi, lalu apa jaminan bagi masyarakat bahwa ada oknum-oknum lain di luar sana yang siap meledak kapan saja? Kapolresta Deliserdang dan jajarannya harus benar-benar memastikan bahwa proses hukum dan etik berjalan maksimal. Ini bukan sekadar menjerat satu pelaku, tetapi memulihkan kepercayaan publik yang terkoyak.
Kita juga harus melihat sisi kemanusiaan dari korban, Nurlis. Ia membuka pintu di dini hari karena rasa percaya, mungkin menganggap pelaku adalah anaknya sendiri. Kepercayaan itu dikhianati dengan cara paling keji. Saya menuntut agar proses persidangan nanti dibuka secara terang benderang. Jangan ada upaya untuk menutup-nutupi aib atau memberi keringanan hanya karena pelaku adalah 'orang dalam'. Keadilan bagi Nurlis adalah harga mati, dan ini adalah momen krusial bagi kepolisian untuk membersihkan barisanannya dari elemen-elemen yang berbahaya bagi masyarakat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Siapakah tersangka dalam kasus pembunuhan lansia di Deli Serdang?
A: Tersangkanya adalah Bripda RF, seorang anggota Sabhara Polresta Deliserdang.
Q: Apa motif utama di balik pembunuhan Nurlis (70) tersebut?
A: Motifnya adalah masalah ekonomi. Tersangka terlilit utang dan nekat meminjam uang Rp50 juta kepada korban, namun setelah permintaannya ditolak, tersangka melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Q: Pasal apa yang dikenakan kepada pelaku?
A: Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459 subsider Pasal 49 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana.


