Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sepuluh Pohon Ditebang untuk Videotron, Wali Kota Bandung Marah dan Satpol PP Tutup Layar Ilegal

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sepuluh Pohon Ditebang untuk Videotron, Wali Kota Bandung Marah dan Satpol PP Tutup Layar Ilegal
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Sepuluh pohon peneduh di simpang Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Cihapit ditebang tanpa izin, menimbulkan marah Wali Kota Bandung M. Farhan.
  • Satpol PP menegaskan bahwa penebangan dilakukan oleh subkontraktor taman untuk meningkatkan visibilitas videotron di area SixNine Padel, meski klaim tanggung jawab belum menghentikan penyelidikan.
  • Videotron tersebut juga ditutup karena tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame (IPR), sementara bangunan padel dan kafe tetap beroperasi karena lengkap izinnya.

Ketika Wali Kota Bandung M. Farhan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/7), ia menemukan pohon‑pohon yang memberikan naungan di persimpangan tersebut telah dipotong. Kemarahan yang ditangkap dalam video yang kemudian viral di media sosial memicu Satpol PP untuk menempatkan garis kuning penyegelan di lokasi.

Bambang Sukardi, Kasatpol PP Kota Bandung, menjelaskan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa pelaku mengakui melakukan penebangan karena pohon dianggap menghalangi tampilan videotron yang dipasang di depan bangunan SixNine Padel. Menurutnya, alasan tersebut muncul karena subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman menilai pepohonan mengurangi visibilitas layar dari arah jalan.

Meski pelaku menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah inisiatif pribadi dan bukan instruksi dari pengelola SixNine Padel, Satpol PP menegaskan bahwa penyelidikan masih terbuka untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Bambang menambahkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai pelaku dan dikenai sanksi administratif sebesar Rp10 juta per pohon, serta kewajiban menanam kembali 100 bibit pohon sebagai bentuk rehabilitasi lingkungan.

Selain sanksi administratif, Satpol PP juga menutup videotron tersebut karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) sesuai Perda 3/2026. Bangunan padel dan kafe di komplek SixNine Padel tidak ditindak karena telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Wali Kota Bandung M. Farhan menegaskan akan menindak tegas jika terbukti adanya ASN yang terlibat, dan akan mengajukan masalah ini ke Gubernur Jawa Barat serta Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menuduh adanya 'pelindung' yang membebel para pelaku untuk melakukan penebangan liar di tengah kota.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyalahkan lemahnya pengawasan aparat kewilayahan, bertanya bagaimana sepohon besar bisa ditebang tanpa terdeteksi oleh lurah, camat, atau Satpol PP yang routinely melakukan patroli di wilayah tersebut.

Analisis Pakar

Kasus penebangan pohon peneduh di Bandung mencerminkan konflik yang semakin akurat antara kepentingan komersial dan fungsi ekologi kota. Pohon peneduh tidak hanya memberikan estetika, tetapi juga berperan vital dalam mengurangi polusi udara, menurunkan suhu permukaan melalui efek pendinginan, serta menyediakan habitat bagi mikroorganisme dan burung. Memotong sepohon besar demi meningkatkan visibilitas layar videotron menunjukkan bahwa nilai ekonomi jangka pendek sering kali diprioritaskan atas manfaat lingkungan jangka panjang yang tidak terlihat langsung dalam neraca perusahaan.

Dari sisi pemerintahan, kejadian ini mengungkapkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan koordinasi antar‑instansi. Fakta bahwa satu subkontraktor dapat melakukan penebangan tanpa izin, sementara Satpol PP hanya menyegel videotron karena kurangnya IPR, menunjukkan adanya celah dalam pemantauan aktivitas konstruksi dan perizinan iklan. Selain itu, dugaan keterlibatan ASN menambah lapisan kecurangan yang perlu ditelusuri secara transparan, karena jika aparat negara benar‑benar memberikan "pelindung", maka kepercayaan publik terhadap institusi akan erosi lebih dalam.

Dampak ekologis dari hilangnya sepohon peneduh tidak boleh diremehkan. Dalam konteks perubahan iklim global, kota‑kota seperti Bandung yang sudah mengalami tekanan panas urban perlu memperkuat hijau kota sebagai strategi adaptasi. Penanaman kembali 100 bibit pohon sebagai bentuk sanksi administratif adalah langkah yang tepat, namun efektivitasnya tergantung pada pemeliharaan jangka panjang dan pemantauan hasil pertumbuhan. Tanpa jaminan bahwa bibit tersebut akan tumbuh menjadi pohon dewasa, sanksi tersebut berisiko menjadi hanya ritual administratif tanpa manfaat nyata.

Untuk mencegah pengulangan insiden serupa, diperlukan reformasi sistem perizinan yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Misalnya, pembuatan sistem monitoring spasial yang dapat mendeteksi perubahan penggunaan lahan dan pemotongan pohon secara real‑time, coupled dengan kewajiban publikasi izin konstruksi dan iklan dalam portal terbuka. Selain itu, perlu ditingkatkan kapasitas Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup melalui pelatihan serta pemberdayaan masyarakat sipil dalam pengawasan, sehingga setiap pelanggaran dapat ditangkap lebih awal dan ditindak tegas sesuai dengan hukum lingkungan yang sudah ada.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata ditangkap?

A: Pohon dianggap menghalangi visibilitas layar videotron yang dipasang di depan bangunan SixNine Padel, sehingga subkontraktor taman melakukan penebangan tanpa izin untuk meningkatkan eksposur iklan.

Q: Sanksi apa yang diberikan kepada pelaku penebangan pohon tanpa izin?

A: Pelaku dikenai denda administratif sebesar Rp10 juta per pohon yang ditebang serta kewajiban menanam kembali 100 bibit pohon sebagai bentuk rehabilitasi lingkungan.

Q: Apakah bangunan SixNine Padel terkena sanksi terkait kasus ini?

A: Tidak. Bangunan padel dan kafe tersebut memiliki izin lengkap, sehingga hanya videotron yang ditutup karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) sesuai Perda 3/2026.

Analisis Pakar dan FAQ di atas ditulis sesuai persona Budi Santoso, pimpinan redaksi dan jurnalis senior investigasi Indonesia, dengan pendekatan kritis, berbasis fakta, dan oriented pada solusi sistemik.

Meow! Tanya Nesi!
😸