Penggeledahan Besar KPK di Tangerang Ungkap Uang Dolar Senilai Rp9,5 Miliar Terkait Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Penggeledahan Besar KPK di Tangerang Ungkap Uang Dolar Senilai Rp9,5 Miliar Terkait Suap Restitusi Pajak Banjarmasin
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KPK melakukan penggeledahan di Tangerang dan menyita uang dolar AS senilai sekitar US$530.000 (≈ Rp9,5 miliar) yang diduga hasil suap restitusi pajak.
  • Kasus berpusat pada Mulyono, kepala KPP Banjarmasin, serta pejabat pajak dan eksekutif PT Buana Karya Bhakti (BKB).
  • Sejak Februari 2026, tiga tersangka telah ditahan, namun penyidikan masih berlangsung dengan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum.

Jakarta – KPK melancarkan operasi penggeledahan di wilayah Tangerang pada Rabu (5/8/2026) dan berhasil menyita uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, uang tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak terkait dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selain uang dolar yang ditemukan di Tangerang, penyidik juga menyita US$110.000 (≈ Rp2 miliar) dari seorang petugas pajak di Bandung pekan lalu, serta US$530.000 (≈ Rp9,5 miliar) dari saksi utama kasus.

Kasus ini berawal dari operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam OTT, tim penyidik menyita uang tunai fisik senilai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venzo, manajer PT BKB. Bukti penggunaan uang tersebut meliputi DP rumah Mulyono (Rp300 juta), dana pribadi Dian Jaya (Rp180 juta), dan uang Venzo (Rp20 juta).

PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan perkebunan sawit, mengajukan permohonan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal, restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar. Pada November 2025, Mulyono mengadakan pertemuan dengan Venzo dan Direktur Utama PT BKB, Imam Satoto Yudiono, dan menyampaikan bahwa restitusi dapat “dikabulkan” dengan menambahkan uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar.

Distribusi uang apresiasi tersebut dibagi menjadi Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya, dan Rp500 juta untuk Venzo. Namun, catatan penyidik menunjukkan adanya pemotongan dan penyalahgunaan dana: Dian Jaya menerima bersih Rp180 juta, sementara Venzo menahan Rp20 juta sebagai potongan. Uang yang diterima Mulyono sebagian besar dipakai untuk pembayaran DP rumah, sedangkan sisanya disimpan oleh orang kepercayaannya.

Ketiga tersangka – Mulyono (kepala KPP Banjarmasin), Dian Jaya Demega (fiskus tim pemeriksa), dan Venzo (manajer PT BKB) – telah ditahan. Mereka didakwa melanggar Pasal 12a dan 12b UU Tipikor serta Pasal 605‑606 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidikan masih berlangsung dengan sprindik umum, artinya belum ada tersangka resmi yang ditetapkan.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem perpajakan Indonesia terhadap praktik korupsi yang melibatkan pejabat pajak tingkat tinggi dan pelaku bisnis. Fakta bahwa uang suap beredar dalam bentuk dolar AS menunjukkan upaya penyamaran yang canggih, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang kontrol internal di KPP Banjarmasin. Penggunaan invoice fiktif untuk menyalurkan uang apresiasi menandakan adanya jaringan kolusi yang melibatkan bukan hanya pejabat pajak, tetapi juga eksekutif perusahaan.

Dari sudut pandang hukum, penggunaan sprindik umum menandakan bahwa KPK masih mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka. Ini memberi ruang bagi pihak terdakwa untuk melakukan pembelaan atau bahkan memanipulasi bukti lebih lanjut. Namun, langkah KPK yang agresif – termasuk penggeledahan lintas provinsi dan penyitaan uang dalam mata uang asing – menunjukkan tekad untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum korup.

Ekonomi Indonesia juga merasakan dampak negatif dari kasus semacam ini. Restitusi pajak seharusnya menjadi mekanisme keadilan fiskal, bukan peluang bagi pejabat untuk mengumpulkan “uang apresiasi”. Jika tidak ditindak tegas, kepercayaan wajib pajak akan menurun, menghambat penerimaan negara dan memperlemah upaya reformasi pajak.

Secara politik, kasus ini dapat menjadi batu ujian bagi pemerintah dalam menegakkan good governance. KPK harus memastikan bahwa proses penyidikan tidak terhambat oleh intervensi politik, dan hasilnya harus transparan serta akuntabel. Hanya dengan demikian publik dapat melihat bahwa korupsi di level tinggi tidak lagi ditoleransi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa saja barang bukti yang disita KPK dalam penggeledahan Tangerang?
    A: KPK menyita uang dalam bentuk pecahan dolar AS senilai sekitar US$530.000 (≈ Rp9,5 miliar) serta uang tunai lain yang terkait dengan kasus suap restitusi pajak.
  • Q: Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus suap restitusi pajak Banjarmasin?
    A: Tersangka meliputi Mulyono (kepala KPP Banjarmasin), Dian Jaya Demega (fiskus tim pemeriksa), dan Venzo (manajer PT Buana Karya Bhakti).
  • Q: Mengapa kasus ini masih dalam tahap sprindik umum dan belum ada tersangka resmi?
    A: Sprindik umum berarti KPK masih mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi semua pihak yang terlibat sebelum menetapkan tersangka definitif.
Meow! Tanya Nesi!
😸