KPK Gali Lebih Dalam: Sita Rp9,5 Miliar dari Saksi Suap Pajak, Dua Kasus Besar Terungkap

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KPK Gali Lebih Dalam: Sita Rp9,5 Miliar dari Saksi Suap Pajak, Dua Kasus Besar Terungkap
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • KPK menyita uang senilai US$530.000 (≈ Rp9,5 miliar) yang dikembalikan oleh saksi dalam kasus suap pengurusan pajak di KPPBanjarmasin.
  • Penyitaan juga mencakup US$110.000 (≈ Rp2 miliar) dari pegawai pajak di Bandung, menambah tekanan pada jaringan suap di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Tiga tersangka—Kepala KPP Banjarmasin, fiskus KPP Madya, dan manajer PTBuanaKaryaBhakti—sudah ditahan, sementara penyidikan masih berlangsung.

Jakarta, 6 Agustus 2026KomisiPemberantasanKorupsi (KPK) kembali menggebrak arena pajak dengan penyitaan uang tunai senilai US$530.000 (sekitar Rp9,5 miliar) yang dikembalikan oleh seorang saksi dalam penyelidikan dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyitaan ini dilakukan setelah saksi menyerahkan uang dalam bentuk valuta asing pada pekan lalu, sebagaimana dikonfirmasi juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menurut Budi, uang tersebut berasal dari wajib pajak yang kemudian disita oleh penyidik. “Kami akan menelusuri alur uang ini secara mendalam, terutama kaitannya dengan tugas-tugas di Direktorat Jenderal Pajak dan kantor pajak setempat,” ujarnya. Tidak hanya di Banjarmasin, KPK juga menyita US$110.000 (≈ Rp2 miliar) dari seorang pegawai pajak di Bandung, menandakan bahwa jaringan suap ini mungkin lebih luas daripada yang diperkirakan.

Kasus ini masih berada pada tahap Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum, artinya belum ada tersangka resmi yang ditetapkan dalam penyidikan ini. Namun, KPK sudah menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam skema suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan perkebunan sawit. Mereka adalah Mulyono (Kepala KPP Banjarmasin), Dian Jaya Demega (fiskus KPP Madya Banjarmasin), dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (Manajer PT BKB). Mulyono dan Dian Jaya diduga melanggar Pasal 12a dan 12b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Venzo diduga melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU yang sama.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengungkap kasus ini dilaksanakan pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin. Penyidikan kini berlanjut dengan fokus pada alur uang, peran pejabat pajak, serta keterlibatan pihak swasta dalam memanfaatkan celah regulasi untuk keuntungan pribadi.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya pada tingkat kantor pelayanan pajak (KPP). Pengawasan internal yang lemah dan budaya patronase masih menjadi benang merah yang memudahkan praktik suap. Penyitaan uang dalam bentuk valuta asing menandakan upaya penyidik untuk menelusuri jejak keuangan lintas batas, yang selama ini menjadi celah bagi korupsi pajak.

Lebih jauh, keterlibatan seorang manajer perusahaan perkebunan sawit menegaskan bahwa sektor agribisnis, yang seringkali beroperasi di wilayah dengan regulasi lemah, menjadi ladang subur bagi praktik korupsi. PT Buana Karya Bhakti, yang seharusnya menjadi contoh tanggung jawab sosial, kini terjerat dalam skandal yang dapat merusak reputasi industri secara keseluruhan.

Dari perspektif hukum, penggunaan sprindik umum menunjukkan bahwa KPK masih mengumpulkan bukti kuat sebelum menetapkan tersangka. Ini adalah langkah taktis yang dapat menghindari kebocoran informasi dan melindungi integritas proses penyidikan. Namun, kecepatan penahanan tiga tersangka utama memberi sinyal bahwa KPK tidak ragu mengambil tindakan tegas bila bukti sudah cukup.

Ke depan, reformasi pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak harus dipercepat. Implementasi sistem digital yang transparan, audit independen, dan rotasi pejabat secara periodik dapat meminimalisir peluang suap. Tanpa perubahan struktural, kasus serupa akan terus muncul, menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa KPK menyita uang dalam bentuk valuta asing?
  • A: Valuta asing sering dipakai untuk menyembunyikan aliran dana ilegal karena lebih sulit dilacak dibandingkan rupiah.
  • Q: Siapa saja yang telah ditahan dalam kasus suap pajak ini?
  • A: Kepala KPP Banjarmasin (Mulyono), fiskus KPP Madya Banjarmasin (Dian Jaya Demega), dan manajer PT Buana Karya Bhakti (Venzo).
  • Q: Apa langkah selanjutnya yang akan diambil KPK?
  • A: KPK akan melanjutkan penyidikan, menelusuri alur uang, dan mengajukan tuntutan hukum terhadap semua pihak yang terbukti terlibat.
Meow! Tanya Nesi!
😸