Skandal Gaji Setengah: Mengapa Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah Masih Dapat 50% Gaji?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Febrie Adriansyah, mantan Kejaksaan Agung (Kejagung), masih menerima setengah gaji pokok meski telah diberhentikan sementara.
- Pemberhentian sementara menunggu putusan TPPU yang bersifat inkracht.
- Seluruh tunjangan dan fasilitas lainnya sudah dicabut, meninggalkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 31 Juli 2026 memutuskan pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan ini diambil setelah laporan Tim 9 mengonfirmasi statusnya sebagai tersangka.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pemberhentian tersebut bersifat sementara karena proses hukum belum menghasilkan putusan yang bersifat inkracht. Selama masa ini, Febrie tidak lagi menerima tunjangan atau fasilitas lain yang biasanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (ASN), namun tetap memperoleh 50 persen dari gaji pokoknya.
“Tunjangan tidak dapat. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya,” kata Anang dalam konferensi pers pada 6 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh kepada Presiden karena masih menunggu hasil akhir kasus.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap prosedur internal Kejagung dalam menangani pejabat yang terjerat kasus korupsi. Apakah kebijakan gaji setengah ini mencerminkan prinsip keadilan atau sekadar upaya mengurangi beban keuangan negara?
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat adanya dua lapisan masalah yang perlu diurai. Pertama, kebijakan gaji setengah bagi pejabat yang sedang dalam proses hukum menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi regulasi ASN. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa ASN yang diberhentikan sementara tetap menerima penghasilan, namun tidak ada ketentuan jelas mengenai persentase yang harus dibayarkan. Keputusan ini tampaknya bersifat ad hoc, mengandalkan interpretasi internal yang tidak transparan.
Kedua, proses pemberhentian sementara yang menunggu putusan inkracht menyoroti potensi konflik kepentingan dalam lembaga penegak hukum. Jika seorang jaksa senior dapat terus menerima sebagian gaji meski berada di bawah penyelidikan, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi Kejaksaan. Lebih jauh, tidak adanya mekanisme pengawasan eksternal yang kuat memungkinkan praktik semacam ini berlanjut tanpa akuntabilitas.
Ketiga, keputusan ini juga mengangkat isu etika: apakah adil bagi seorang ASN yang belum terbukti bersalah tetap menerima sebagian gaji, sementara pegawai lain yang tidak terlibat dalam kasus serupa mungkin harus menanggung beban keuangan yang lebih berat? Kebijakan semacam ini dapat menciptakan persepsi diskriminatif dan menurunkan moral pegawai negeri.
Terakhir, transparansi menjadi kunci. Pemerintah harus segera merumuskan pedoman yang jelas mengenai hak dan kewajiban ASN yang berada dalam status “pemberhentian sementara”. Tanpa pedoman tersebut, keputusan-keputusan serupa akan terus menjadi bahan perdebatan publik dan mengancam integritas institusi penegak hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Febrie Adriansyah masih menerima setengah gaji meski sudah diberhentikan sementara?
A: Karena belum ada putusan yang bersifat inkracht dalam kasus TPPU, sehingga haknya atas gaji pokok belum sepenuhnya dicabut. - Q: Apakah tunjangan dan fasilitas lain tetap diberikan kepada Febrie?
A: Tidak. Semua tunjangan dan fasilitas telah dihentikan sejak pemberhentian sementara. - Q: Kapan keputusan pemecatan penuh dapat diajukan kepada Presiden?
A: Hanya setelah kasus TPPU terbukti bersalah dan putusan menjadi inkracht, baru pemecatan penuh dapat dipertimbangkan.


