Operasi SAR KMP Mutiara Ditutup, Ribuan Keluarga Masih Menanti Jawaban: Misteri Korban Hilang Terkuak?

Ringkasan Singkat
- Operasi SAR khusus kebakaran KMP Mutiara Sentosa II resmi dihentikan, namun setidaknya enam korban masih belum teridentifikasi.
- Keluarga korban menuding kelalaian pencatatan data penumpang, mengingat bukti tiket, video, dan saksi hidup tidak masuk dalam manifest resmi.
- Pihak Basarnas dan Wakil Menteri Perhubungan berjanji investigasi lanjutan, namun belum ada kepastian kapan operasi pencarian akan digulirkan kembali.
Surabaya, 6 Agustus 2026 – Setelah lebih dari satu minggu menelusuri puing‑puing kapal KMP Mutiara Sentosa II yang terbakar di perairan utara Sumenep, Basarnas resmi menutup operasi pencarian darurat pada Selasa (4/8). Keputusan itu menimbulkan kegelisahan mendalam di antara keluarga korban yang masih menunggu kepastian nasib orang terdekat mereka.
Menurut data resmi, 238 orang telah dievakuasi: 233 selamat dan 5 meninggal dunia. Namun, sejumlah nama yang dipegang oleh keluarga—seperti Abdul Manan (koki), Bustam Sanusi (sopir), Andik Herman (sopir), dan Abdurrahman (pengurus gudang) —tidak muncul dalam daftar tersebut. Keluarga menegaskan bahwa mereka memiliki bukti tiket resmi, rekaman video, serta riwayat komunikasi yang menunjukkan keberadaan korban di kapal pada saat kejadian.
Anton, saudara Abdul Manan, mengaku telah mengonfirmasi ke posko pencarian namun tidak memperoleh jawaban. "Kami sudah menanyakan, petugas mengatakan masih mencari, tapi tidak ada perkembangan," ujarnya di Terminal Gapura Surya Nusantara, Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasus serupa dialami Muhammad Jasuar Bustam dari Takalar, Sulawesi Selatan, yang bersama ibunya menunggu kabar tentang ayahnya, Bustam Sanusi. "Ayah mengirim video pukul 09.00 WIB, dua jam kemudian ponselnya mati," kata Jasuar. Saksi selamat menyebut bahwa korban sempat diselamatkan, namun pelampungnya lepas dan ia jatuh kembali tiga kali.
Selain itu, Tarjo, pengurus gudang PT Lintas Krayon, menegaskan bahwa rekaman tiket resmi dan video terakhir menunjukkan keberadaan sopirnya, Abdurrahman, di atas kapal pada 1 Agustus. "Kenapa tidak masuk manifest? Itu pertanyaan yang harus dijawab," ujarnya dengan nada frustrasi.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menanggapi tekanan publik dengan janji konfirmasi ulang data korban yang belum terdaftar. "Jika memang ada yang terlewat, kami tidak akan berhenti mencari. Pemerintah bertanggung jawab atas setiap informasi yang muncul," tegasnya dalam konferensi pers.
Sementara itu, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menegaskan bahwa penutupan operasi tidak menutup kemungkinan operasi pencarian kembali bila ada laporan baru. "Kami akan tetap memantau posko‑posko aduan dan siap mengaktifkan kembali SAR bila diperlukan," ujarnya.
Analisis Pakar
Penutupan operasi SAR pada kasus KMP Mutiara Sentosa II menimbulkan pertanyaan struktural tentang akurasi data penumpang di industri pelayaran domestik. Ketidaksesuaian antara manifest resmi dan bukti lapangan mengindikasikan adanya celah dalam prosedur pencatatan, yang pada gilirannya memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga penanggulangan bencana.
Secara teknis, prosedur evakuasi dan pencatatan korban seharusnya melibatkan verifikasi ganda: dokumen tiket, identitas resmi, serta rekaman CCTV atau video yang diambil oleh penumpang. Kegagalan mengintegrasikan ketiga elemen ini menandakan kurangnya koordinasi antara PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), otoritas pelabuhan, dan Basarnas. Tanpa data yang terpusat, proses identifikasi korban menjadi rawan kesalahan, yang pada akhirnya menambah beban psikologis keluarga.
Politik kebencanaan di Indonesia kerap terjebak dalam dinamika “penutupan operasi” yang bersifat administratif, bukan berbasis fakta lapangan. Penutupan SAR karena “kesesuaian data” tidak serta merta menutup kemungkinan korban masih terperangkap di dasar laut atau terdampar di pulau terdekat. Pemerintah harus mengadopsi pendekatan berbasis open‑source intelligence—memanfaatkan data publik, laporan warga, serta teknologi satelit—untuk melengkapi upaya tradisional. Upaya ini memerlukan perbaikan infrastruktur transportasi yang lebih terintegrasi.
Selanjutnya, tanggung jawab moral dan hukum perusahaan pelayaran tidak boleh diabaikan. PT ALP harus menyediakan data lengkap penumpang, termasuk kru, serta menjamin akses real‑time bagi tim SAR. Kegagalan ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum, mengingat Undang‑Undang Keselamatan Pelayaran menuntut transparansi penuh dalam setiap insiden.
Terakhir, peran Wakil Menteri Perhubungan sebagai penghubung antara keluarga korban dan aparat harus lebih proaktif. Membuka kanal komunikasi khusus, misalnya hotline 24 jam yang terintegrasi dengan sistem basis data nasional, dapat mempercepat verifikasi dan mengurangi kebingungan publik.
Contoh lain dari tantangan sektor maritim adalah kebutuhan akan data eksplorasi yang akurat, sebagaimana dibahas dalam eksplorasi deepwater yang menuntut koordinasi lintas lembaga.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa nama beberapa korban tidak masuk dalam daftar evakuasi resmi?
A: Ada indikasi kesalahan pencatatan data penumpang, di mana tiket, video, dan saksi tidak terintegrasi ke dalam manifest resmi. - Q: Apakah operasi SAR akan dibuka kembali?
A: Basarnas menyatakan operasi rutin tetap fokus di lokasi kejadian dan akan mengaktifkan kembali SAR bila ada laporan baru tentang korban yang belum ditemukan. - Q: Apa yang dapat dilakukan keluarga korban untuk mempercepat pencarian?
A: Keluarga disarankan mengirimkan bukti tiket, rekaman video, dan riway
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Wagub Bali Pantau Langsung Pencarian 2 Wisatawan Hilang di Glamping Pelaga Pascan Longsor

TNI AL Uji Kelayakan Operasi Helikopter di KRI Siriwjaya-100, Simulasikan Penanggulangan Bencana

Kadin Proyeksi Peluang Ekspansi Pajak Digital Nasional Mulai 9 November 2026
