Polisi Gali Kasus Bigmo: Youtuber Ini Diduga Manfaatkan Anak untuk Promosi Vape

Ringkasan Singkat
- Polisi Metro Jaya akan memanggil pelapor dalam penyelidikan tuduhan Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape lewat live streaming.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak dalam iklan produk nikotin merupakan pelanggaran serius.
- Bigmo mengunggah video permintaan maaf, mengaku melanggar regulasi yang melarang penjualan vape kepada anak-anak.
Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka akan mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang menuduh Bigmo (Muhammad Jannah) mengajak anak-anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada keputusan final.
Pengaduan tersebut awalnya masuk ke Direktorat PPA‑PPO Polda Metro Jaya setelah sejumlah video live streaming menampilkan anak-anak berusia di bawah 18 tahun memegang botol liquid vape dan menyebutkan rasa serta keunggulan produk tersebut. Menurut regulasi nasional, produk yang mengandung nikotin hanya boleh dipasarkan kepada konsumen dewasa, dan segala bentuk promosi kepada anak di bawah umur dilarang keras.
Menanggapi sorotan publik, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa eksploitasi anak dalam ruang digital tidak dapat ditoleransi. "Anak‑anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi, termasuk ketika mereka dijadikan alat promosi produk berbahaya seperti vape," ujarnya dalam konferensi pers pada 2 Agustus.
Setelah tekanan media, Bigmo merilis video permintaan maaf di kanal YouTube Niceguymo. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ia seharusnya lebih berhati‑hati sebagai content creator. "Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dan melanggar regulasi yang melarang promosi produk nikotin kepada anak," katanya.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti celah regulasi yang masih lemah dalam mengawasi konten digital. Meskipun ada peraturan yang melarang penjualan vape kepada anak di bawah umur, penegakan hukum di dunia maya masih terfragmentasi. Platform streaming seperti YouTube memberikan ruang yang relatif bebas bagi kreator untuk menyiarkan konten secara real‑time, sehingga sulit bagi otoritas untuk memantau setiap interaksi yang melibatkan anak-anak.
Selain itu, fenomena influencer yang memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan produk berbahaya menimbulkan pertanyaan etis yang mendalam. Seorang youtuber dengan jutaan subscriber memiliki kekuatan memengaruhi perilaku konsumen muda, bahkan ketika ia tidak secara eksplisit menyebutkan target audiensnya. Dalam konteks ini, tanggung jawab moral tidak hanya terletak pada pembuat konten, tetapi juga pada platform yang menyediakan sarana distribusi.
Langkah Polda Metro Jaya untuk memanggil pelapor merupakan langkah prosedural yang tepat, namun tidak cukup. Penegakan hukum harus diiringi dengan kebijakan yang menuntut platform digital untuk menandai atau memblokir konten yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk nikotin. Tanpa kolaborasi yang kuat antara regulator, penegak hukum, dan perusahaan teknologi, kasus serupa akan terus berulang.
Terakhir, peran pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, harus lebih proaktif dalam mengeluarkan pedoman yang jelas bagi kreator konten. Edukasi tentang batasan promosi, sanksi administratif, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dapat menjadi deterrent yang efektif. Jika tidak, kita akan terus menyaksikan eksploitasi anak dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah promosi vape oleh influencer kepada anak di bawah umur melanggar hukum?
A: Ya, sesuai Peraturan Pemerintah tentang produk tembakau, promosi produk nikotin kepada anak di bawah 18 tahun dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. - Q: Apa yang dapat dilakukan publik jika menemukan konten serupa?
A: Masyarakat dapat melaporkan video tersebut ke platform streaming dan mengirimkan laporan ke Direktorat PPA‑PPO Polda Metro Jaya atau Kementerian Komunikasi dan Digital. - Q: Bagaimana prosedur hukum terhadap youtuber yang terbukti melanggar?
A: Setelah penyelidikan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif (denda, pencabutan kanal) serta sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda sesuai Undang‑Undang Nomor 33/2019 tentang Rokok.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
