Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Perang Terbuka di Korps Adhyaksa: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Gugat Praperadilan Kejagung dan Polri!

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Perang Terbuka di Korps Adhyaksa: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Gugat Praperadilan Kejagung dan Polri!
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
  • Tim kuasa hukum mengidentifikasi sembilan kejanggalan fatal dalam prosedur hukum acara pidana, termasuk pengabaian asas hukum yang meringankan dan tidak jelasnya tindak pidana asal (predicate crime).
  • Kasus ini bermula dari penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang dengan barang bukti fantastis berupa emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.

Panggung penegakan hukum di Indonesia kembali diguncang prahara besar. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memutuskan untuk melakukan perlawanan sengit terhadap institusi yang pernah membesarkan namanya. Melalui tim kuasa hukumnya yang bertabur advokat senior, Febrie bersiap melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepastian langkah hukum ini diumumkan langsung oleh jajaran kuasa hukum Febrie, yang terdiri dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, hingga Muhammad Farizi, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa (4/8). Langkah ini diambil menyusul penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Firman Wijaya menegaskan bahwa gugatan ini diajukan karena tim hukum menemukan sedikitnya sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana yang sangat mendasar dalam penanganan perkara kliennya. "Penegakan hukum yang dilakukan secara terburu-buru, mengabaikan prosedur formal, dan menepikan prinsip kehati-hatian bukan sekadar merugikan hak-hak tersangka, melainkan menjadi indikasi kuat adanya pemaksaan perkara," ujar Firman dengan nada taktis.

Sementara itu, Febri Diansyah membeberkan bahwa pihaknya akan mendaftarkan dua gugatan praperadilan secara terpisah ke Pengadilan Negeri. Gugatan pertama akan menyasar keabsahan penetapan status tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejagung.

"Gugatan kedua berkaitan erat dengan upaya paksa dalam penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri," urai Febri.

Lebih lanjut, Febri membongkar sejumlah kejanggalan hukum yang dinilai sangat fatal. Salah satunya adalah pengabaian asas lex favor reo yang termaktub dalam Pasal 3 KUHP oleh penyidik Kejagung. Asas ini mewajibkan penerapan aturan hukum yang paling meringankan bagi tersangka apabila terjadi perubahan regulasi setelah perbuatan pidana dilakukan.

Tak hanya itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan konsep trading in influence (perdagangan pengaruh) yang hingga detik ini belum diadopsi sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia. Mereka juga mempersoalkan kaburnya predicate crime (tindak pidana asal) dalam sangkaan TPPU, ketidakjelasan posisi hukum Febrie sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP, hingga dugaan cacat formil dalam proses penetapan tersangka.

"Karena penahanan klien kami didasarkan pada surat penetapan tersangka yang keabsahannya kami uji di pengadilan, maka secara logis tindakan penahanan tersebut juga menjadi tidak sah demi hukum," tegas tim hukum.

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh langkah Kejagung yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU saat menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural. Kasus ini kian melebar setelah penyidik juga menyeret pihak swasta Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka yang diduga kuat turut serta dalam pusaran aliran dana haram tersebut.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika hukum di negeri ini selama puluhan tahun, saya melihat perseteruan antara Febrie Adriansyah melawan Kejagung dan Polri ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini adalah potret 'perang bintang' dan faksionalisme akut yang terjadi di episentrum penegakan hukum kita. Ketika seorang mantan Jampidsus—yang sebelumnya memegang otoritas penuh atas penyidikan kasus-kasus korupsi raksasa—kini berbalik arah menggugat institusinya sendiri, publik disuguhkan tontonan yang sarat akan motif politik dan perebutan pengaruh.

Argumen yang diajukan oleh tim hukum Febrie mengenai penggunaan konsep trading in influence dan ketiadaan predicate crime yang jelas dalam dakwaan TPPU sebenarnya merupakan kritik yang sangat mendasar dan menohok profesionalisme penyidik Kejagung. Jika benar penyidik memaksakan konstruksi hukum yang belum diatur dalam hukum positif kita, maka ini adalah preseden buruk yang memperlihatkan bagaimana hukum dapat 'dipesan' atau direkayasa demi menjatuhkan lawan politik atau faksi tertentu di internal korps.

Namun, di sisi lain, kita juga tidak boleh menutup mata dari substansi perkara yang sangat fantastis ini. Temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul adalah angka yang luar biasa besar untuk ukuran seorang pejabat publik, sekalipun ia berada di posisi strategis kejaksaan. Bagaimana mungkin kekayaan sebesar itu bisa terakumulasi tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan internal (Jamwas) selama bertahun-tahun? Hal ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan Agung.

Praperadilan ini akan menjadi ujian krusial bagi independensi kekuasaan kehakiman. Hakim yang memeriksa perkara ini harus berani bertindak objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik maupun intervensi kekuasaan dari kedua belah pihak yang bertikai. Jika praperadilan ini hanya berakhir sebagai formalitas belaka tanpa menguji substansi pelanggaran prosedur secara ketat, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia dipastikan akan merosot ke titik nadir.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apa alasan utama Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan?
A: Febrie melalui kuasa hukumnya menilai ada sembilan pelanggaran hukum acara pidana yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka yang terburu-buru, pengabaian asas hukum yang meringankan (lex favor reo), serta penggunaan konsep hukum yang belum diatur di Indonesia.

Q: Berapa nilai aset yang disita dalam kasus yang menjerat Febrie?
A: Kasus ini melibatkan barang bukti yang sangat fantastis, yakni emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di sebuah rumah di Sentul.

Q: Siapa saja pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
A: Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dari pihak luar, yaitu pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan seorang pengacara bernama Don Ritto (DR).

Meow! Tanya Nesi!
😸