Komisi IX Tekan Pemerintah: Segera Jalankan Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan!
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Komisi IX DPR RI meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan anggaran MBG dari pendidikan.
- Anggota komisi menilai program MBG harus difokuskan pada 26 juta orang rentan, mengurangi kebutuhan anggaran menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun.
- Pisahan anggaran dianggap langkah untuk menjaga integritas konstitusi dan menghindari penganggaran yang melanggar amanat UUD 1945.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyoroti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari klaster pendidikan telah memberikan tafsir konstitusional yang jelas. Menurutnya, selama ini penempatan dana MBG dalam anggaran pendidikan bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang menuntut pemisahan fungsi anggaran sesuai dengan tujuan program.
Charles menambahkan bahwa meskipun MK memberikan masa penyesuaian hingga APBN 2028, pemerintah sebaiknya segera menindaklanjuti putusan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap keputusan mahkamah. Ia menilai bahwa keterlambatan hanya akan memperluah risiko penganggaran yang tidak tepat sasaran dan membebani APBN secara berlebihan.
Dia juga menegaskan bahwa putusan ini harus dijadikan momentum untuk melakukan refocusing Program Makan Bergizi Gratis. Dengan pendekatan yang tepat sasaran, program seharusnya difokuskan pada kelompok yang paling membutuhkan seperti anak dari keluarga miskin, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita berisiko stunting. Data BPS dan studi lembaga masyarakat sipil menunjukkan bahwa sekitar 26 juta orang memang membutuhkan intervensi gizi, sehingga kebutuhan anggaran dapat ditekan menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun.
Anggota Komisi IX lain, Irma Suryani, menegaskan bahwa dengan pemisahan anggaran, pertanggungjawaban program menjadi lebih jelas karena MBG bukan merupakan komponen pendidikan. Ia menambahkan bahwa apabila program memiliki anggaran sendiri dengan nomenklatur terpisah, penganggaran dan akuntabilitas akan lebih transparan, sekaligus manfaatnya dalam meningkatkan daya tahan tubuh dan mencegah stunting dapat lebih terfokus.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak boleh lagi digunakan untuk pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, karena program tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dikeluar dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah meneliti berbagai program sosial di Indonesia selama lebih dari dua dekade, saya mengamati bahwa isu pemisahan anggaran MBG bukan hanya masalah teknis anggaran, tetapi mencerminkan pola pengambilan keputusan yang masih cenderung sektoral dan kurang akuntabel.
Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan untuk membongkar praktik penganggaran yang selama ini mengalihkan fungsi pendidikan ke bidang gizi tanpa dasar hukum yang kuat. Hal ini menunjukkan adanya sempitnya interpretasi anggaran yang mengutamakan ketersediaan dana atas prinsip-prinsip keadilan distribusi.
Kedua, anggaran yang diperkirakan sebesar Rp60 triliun per tahun jika difokuskan pada 26 juta penerima manfaat masih cukup besar, namun jauh lebih efisien daripada alokasi universal yang saat ini menguras sekitar Rp120 triliun. Ini membuktikan bahwa targetting yang tepat dapat menurunkan beban fiskal sekaligus meningkatkan efektivitas program.
Ketiga, keputusan untuk memberikan nama anggaran terpisah dan nomenklatur sendiri bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan langkah penting untuk membangun sistem monitoring dan evaluasi yang transparan. Tanpa pemisahan yang jelas, sulit untuk mengukur kinerja program MBG terisolasi dari hasil belajar, sehingga risiko pencapaian target gizi menjadi kabur dan rentan terhadap manipulasi politik.
Akhirnya, saya menegaskan bahwa kepemimpinan politik harus menunjukkan keberanian untuk menegakkan putusan konstitusi tanpa menunggu batas waktu maksimal 2028. Tindakan cepat tidak hanya menjaga norma hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa pemerintah benar-benar berkomitmen pada kesejahteraan masyarakat, bukan hanya pada simbolisme program yang terlihat besar namun kurang tepat sasaran.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa yang dimaksud dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang MBG?
A: Putusan MK menyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis karena program tersebut bukan bagian dari pendidikan. - Q: Mengapa Komisi IX menuntut pelaksanaan segera putusan tersebut?
A: Karena menunda tindakan hanya memperbesar risiko penganggaran yang tidak tepat sasaran dan membebani APBN secara berlebihan, serta mengurangi nilai konstitusi. - Q: Bagaimana dampak finansial jika program MBG difokuskan pada 26 juta penerima manfaat?
A: Kebutuhan anggaran diperkirakan dapat menurun menjadi sekitar Rp60 triliun per tahun, hampir setengah dari alokasi universal saat ini.

