121 Hakim Bermasalah: Terbukti Selingkuh hingga Terima Suap
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

KOMISI Yudisial mengusulkan ratusanhakimdisanksi karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada Januari sampai Juni 2026. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah rekomendasi sanksi hanya 49.
"Usulan 121 hakim untuk dijatuhkan sanksi kepada Mahkamah Agung," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan InvestigasiKomisi Yudisial, Abhan, dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hakim yang terbukti melanggar kode etik itu, dia merincikan, sebanyak 4 orang berikan peringatan, 86 orang disanksi ringan, 14 hakim disanksi sedang, dan 17 orang disanksi berat.
Abhan menuturkan, usulan sanksi ringan berupa teguran lisan kepada 15 hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 24 hakim.
Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada dua hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada dua hakim, dan hakim nonpalu paling lama enam bulan dijatuhkan kepada 10 hakim.
Untuk usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan, lanjut Abhan, dijatuhkan kepada dua hakim. Hukuman hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dijatuhkan kepada dua hakim. Sementara penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama tiga tahun dijatuhkan kepada tiga orang. "Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan orang hakim," ujarnya.
Menurut Abhan, sebenarnya ada 18 hakim lainnya yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, tapi tidak diberikan usul penjatuhan sanksi. Ia beralasan karena tiga hakim telah dijatuhi sanksi oleh KY lebih dulu, sembilan hakim telah disanksi Mahkamah Agung, satu orang karena sedang diberhentikan sementara oleh MA dan menjalani proses hukum, tiga orang karena purnabakti, dan dua orang karena telah meninggal.
"Terhadap 121 orang hakim yang dijatuhi sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan KY untuk memutus laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH," ujar Abhan.
Abhan mendetailkan jenis pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sebanyak 94 orang melanggar hukum acara, meliputi: administrasi perkara dan administrasi persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
Kemudian sepuluh hakim berperilaku menyimpang ihwal penanganan perkara. Contohnya, bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara, serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.
Sebanyak tujuh hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan. Misalnya, bersifat arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, melakukan manipulasi absen.
"Sebanyak tujuh orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wanprestasi," tutur Abhan. Sebanyak dua orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi atau jabatan dan ketidakpatuhan dalam pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara. "Satu orang hakim terlibat judionline."
Sepanjang paruh pertama 2026, KY dan MA telah menggelar tujuh kali sidang Majelis Kehormatan Hakim. Melalui forum MKH, perwakilan kedua lembaga itu mengambil keputusan atas hakim yang diusulkan dihukuman berat berupa pemberhentian.
Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor DD, hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diperbantukan pada Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Senin, 2 Maret 2026. Ia disanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim kedua menangani laporan terhadap Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial LTS dan hakim Pengadilan Negeri Sabang, DW, karena terbukti berselingkuh. LTS disanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sementara DW dihukum nonpalu selama dua tahun.
Sidang ketiga dilaksanakan terhadap terlapor AJK, Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada 10 Maret 2026. Ia dibebastugaskan sebagai hakim karena memukul anaknya pada 2023.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim keempat dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 terhadap YM, Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar yang sebelumnya berdinasi di Pengadilan Negeri Sengkang. Ia diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap.
Kemudian sidang MKH kelima pada hari yang sama, dilaksanakan terhadap ASS, Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Jateng. Ia dibemberhentikan tetap dengan hak pensiun karena terbukti menerima suap.
Sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026 terhadap IWS, Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Jawa Tengah karena terbukti menerima suap. Ia diberhentikan dengan hak pensiun.
Terakhir, Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan dengan tidak hormat SW, Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juni 2026. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kudus itu terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara.
Pilihan Editor:Bisakah Kenaikan Gaji Hakim Menekan Korupsi Peradilan


