Tarif Baru Trump Mengguncang Perdagangan Global: Ancaman Resesi atau Stagflasi?
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ringkasan Singkat
- Presiden DonaldTrump kembali kenakan tarif 10‑12,5% pada 60 mitra dagang utama, termasuk UniEropa, China, Inggris, dan Kanada.
- Tarif baru diberlakukan lewat Pasal301 Trade Act 1974 setelah Mahkamah Agung membatalkan skema sebelumnya.
- International Monetary Fund (IMF) menurunkan proyeksi pertumbuhan global menjadi 3% untuk 2026, menandakan risiko resesi yang semakin nyata.
Jakarta, CNBC Indonesia – Pada Jumat (28/7/2026), Presiden Amerika Serikat DonaldTrump meluncurkan gelombang tarif impor terbaru yang menargetkan 60 negara mitra dagang, termasuk UniEropa, China, Inggris, dan Kanada. Tarif ini berkisar antara 10% hingga 12,5%, menggantikan tarif sementara 10% yang sebelumnya akan berakhir pada 24 Juli. Trump juga menyoroti ketegangan geopolitik yang memengaruhi kebijakan ini.
Meski pasar awalnya tidak mengalami gejolak tajam karena kebijakan ini sudah diprediksi, IHSG tetap dipantau dengan seksama oleh para analis. Para analis memperingatkan bahwa dampaknya kali ini dapat lebih signifikan mengingat ekonomi global kini berada dalam kondisi yang jauh lebih rapuh. Konflik geopolitik di Timur Tengah, gangguan rantai pasok, serta lonjakan harga minyak di atas US$100 per barel menambah beban inflasi dan menurunkan pertumbuhan.
Manajer Portofolio CG Asset Management, Emma Moriarty, menilai kebijakan ini mencerminkan kepercayaan pemerintah Trump terhadap strategi tarif meski berada di tengah “guncangan energi global dan hambatan rantai pasok yang kian meningkat”. Ia menambahkan, “kita harus bersiap menghadapi skenario pertumbuhan rendah dan inflasi tinggi.”
Gedung Putih kini mengandalkan Pasal301 Trade Act 1974 setelah Mahkamah Agung AS pada Februari menyatakan skema tarif sebelumnya tidak sah. Pasal ini memberi wewenang kepada USTR untuk menyelidiki praktik perdagangan yang dianggap tidak adil dan mengenakan tarif balasan. Pemerintah AS menyebut dugaan praktik kerja paksa sebagai alasan utama, dengan tarif 10% untuk negara yang sudah menerapkan larangan tertentu dan 12,5% untuk sisanya, mencakup sekitar 99,4% impor AS.
Kepala Divisi Utang Korporasi Emerging Markets di Ninety One Asset Management, Alan Siow, berpendapat bahwa adaptasi hukum ini mengurangi risiko balasan dari negara lain, sementara belum terlihat lonjakan inflasi signifikan. Profesor Akuntansi IESE Business School, Martin Jacob, menegaskan bahwa tarif kini beralih dari alat negosiasi jangka pendek menjadi komponen kebijakan ekonomi permanen AS.
Chief Economist AMP, Shane Oliver, mengingatkan bahwa kombinasi perang di Timur Tengah dan tarif baru meningkatkan risiko stagflasi—pertumbuhan melambat bersamaan dengan inflasi yang tetap tinggi. IMF dalam pembaruan proyeksi bulan ini memangkas perkiraan pertumbuhan global menjadi 3% pada 2026 dan menyoroti tiga risiko utama: eskalasi konflik Timur Tengah, peningkatan tarif perdagangan, serta kenaikan suku bunga akibat tekanan inflasi. Kebijakan moneter yang agresif—peningkatan suku bunga—akan memperburuk tekanan pada sektor kredit, Bank Indonesia harus menyiapkan respons yang tepat.
Analisis Pakar
Sebagai seorang ekonom makro, saya melihat kebijakan tarif ini sebagai langkah yang berpotensi menambah beban struktural pada perekonomian global. Pada dasarnya, tarif tidak hanya meningkatkan biaya impor bagi konsumen, tetapi juga menurunkan margin keuntungan produsen domestik yang bergantung pada rantai pasok internasional. Dalam konteks saat ini—di mana supply chain masih belum pulih sepenuhnya pasca‑pandemi dan geopolitik menambah ketidakpastian—penambahan biaya tambahan sebesar 10‑12,5% dapat memicu penurunan permintaan akhir, khususnya di sektor manufaktur dan barang konsumsi.
Lebih jauh, penggunaan Pasal301 sebagai landasan hukum menandakan bahwa tarif kini menjadi instrumen kebijakan luar negeri yang lebih permanen. Ini berarti perusahaan multinasional harus menyesuaikan strategi alokasi produksi mereka, mungkin memindahkan fasilitas ke negara yang tidak terkena tarif atau menginvestasikan lebih banyak dalam teknologi yang mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor. Bagi investor, sinyal ini menambah volatilitas pada saham-saham yang sangat terexposur pada perdagangan internasional, seperti perusahaan otomotif, elektronik, dan bahan baku.
Namun, risiko makroekonomi yang paling mengkhawatirkan adalah potensi stagflasi. Dengan harga minyak yang tetap tinggi, inflasi akan tetap berada di atas target bank sentral, sementara pertumbuhan ekonomi melambat karena beban tarif. Kebijakan moneter yang agresif—peningkatan suku bunga—akan memperburuk tekanan pada sektor kredit, terutama di negara‑negara berkembang yang masih bergantung pada pinjaman luar negeri. Dalam skenario terburuk, kita dapat menyaksikan penurunan investasi langsung asing (FDI) dan peningkatan proteksionisme yang berkelanjutan.
Kesimpulannya, perusahaan harus segera menilai kembali eksposur mereka terhadap tarif baru, memperkuat diversifikasi pemasok, dan menyiapkan strategi hedging harga. Investor, di sisi lain, perlu menyesuaikan alokasi portofolio dengan menambah eksposur pada aset yang kurang sensitif terhadap tarif, seperti obligasi pemerintah dengan rating tinggi atau sektor domestik yang lebih terproteksi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja negara yang terkena tarif 12,5%?
- A: Semua negara yang tidak menerapkan atau berkomitmen pada larangan kerja paksa, termasuk China, Inggris, Kanada, dan sebagian besar anggota UniEropa.
- Q: Bagaimana tarif ini memengaruhi inflasi di Indonesia?
- A: Karena Indonesia mengimpor banyak barang dari negara‑negara yang terkena tarif, biaya impor dapat naik, yang pada gilirannya dapat menekan harga konsumen dan menambah tekanan inflasi domestik.
- Q: Apakah IMF memperkirakan resesi global?
- A: IMF menurunkan proyeksi pertumbuhan global menjadi 3% untuk 2026, mendekati ambang batas resesi, dan menyoroti tarif serta konflik Timur Tengah sebagai risiko utama.


