Geledah Dini Hari: Kejagung Bungkam Tuduhan Lodewyk Pusungyang, Klaim ‘Kepatuhan Hukum’ Dipertanyakan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusungyang, dilakukan pada dini hari dan dipertahankan Kejagung.
- Kejagung mengacu pada Pasal 113 ayat 4 KUHAP sebagai dasar hukum, menolak argumen bahwa waktu geledah melanggar hak.
- Geledah serentak di tiga lokasi dijadikan strategi penyidikan untuk mencegah koordinasi tersangka.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7), Kejagung memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan kontroversial menggeledah kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusungyang, pada dini hari. Hakim tunggal Abdul Affandi memimpin persidangan yang menyoroti tuduhan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat penegak hukum.
Jaksa Kejagung menolak keras dalil pemohon yang menyoroti waktu geledah sebagai pelanggaran hak asasi. "Dalil pemohon tidak berdasar. Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat 4 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," bunyi pernyataan yang dibacakan di ruang sidang.
Menurut jaksa, tujuan utama operasi tersebut adalah mengamankan barang bukti yang berpotensi hilang, dipindahkan, atau dirusak. "Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti," tegasnya.
Strategi penyidikan yang dipilih Kejagung melibatkan geledah serentak di tiga lokasi berbeda, termasuk kediaman Lodewyk dan dua properti lain yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman Pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap jaksa, menekankan bahwa langkah ini sah secara hukum untuk menjaga efektivitas proses penyidikan dan mencegah koordinasi antar‑pihak.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua hal penting yang terlewatkan dalam narasi resmi Kejagung. Pertama, penggunaan istilah "keadaan mendesak" harus dibuktikan dengan bukti konkret—misalnya, adanya ancaman penghancuran bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Tanpa transparansi tersebut, klaim tersebut berisiko menjadi kedok legalistik untuk menjustifikasi tindakan yang melanggar prinsip proporsionalitas.
Kedua, geledah pada dini hari menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dan perlakuan manusiawi. Praktik serupa di negara lain biasanya memerlukan persetujuan pengadilan yang lebih ketat, atau setidaknya pemberitahuan kepada pihak yang digeluti, kecuali dalam situasi darurat yang terbukti. Kejagung belum mengungkapkan bukti apa yang memicu urgensi tersebut, sehingga publik berhak menuntut akuntabilitas.
Selanjutnya, strategi geledah serentak di tiga lokasi memang dapat mencegah koordinasi tersangka, namun juga meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa pengawasan independen, operasi massal dapat berujung pada penangkapan yang tidak berdasar atau intimidasi politik. Pengawasan lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), seharusnya menjadi bagian integral dari proses ini.
Akhirnya, keputusan hakim tunggal Abdul Affandi untuk menolak permohonan praperadilan menegaskan dominasi interpretasi hukum oleh aparat penegak hukum. Ini menandakan perlunya reformasi prosedural dalam KUHAP, khususnya pasal‑pasal yang memberi ruang terlalu luas bagi penegak hukum untuk bertindak tanpa kontrol yang memadai. Masyarakat harus menuntut transparansi penuh, termasuk publikasi foto‑foto barang bukti yang diamankan, serta laporan independen tentang prosedur geledah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Kejagung melakukan geledah pada dini hari?
A: Kejagung menyatakan bahwa kondisi mendesak, sesuai Pasal 113 ayat 4 KUHAP, memaksa mereka melaksanakan geledah untuk mencegah hilangnya atau perusakan barang bukti. - Q: Apa dasar hukum yang digunakan Kejagung untuk geledah serentak?
A: Dasar hukumnya adalah Pasal 113 ayat 4 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang memperbolehkan tindakan darurat dalam penyidikan. - Q: Apakah ada mekanisme pengawasan atas geledah ini?
A: Hingga kini, tidak ada laporan resmi tentang pengawasan independen; namun pihak terkait dapat mengajukan praperadilan untuk menilai legalitas tindakan tersebut.


