Alphard Lintas Lampu Merah di Bundaran HI: Dokter E Dituduh Masih Bayar Pajak, Polda Jabar Terlibat, Polisi Temukan Pelanggaran Etik

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Alphard Lintas Lampu Merah di Bundaran HI: Dokter E Dituduh Masih Bayar Pajak, Polda Jabar Terlibat, Polisi Temukan Pelanggaran Etik
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mobil Toyota Alphard dengan plat B-97-ELI terlibat pelanggaran lalu lintas di pelican crossing Bundaran HI, menabrak satpam Fiktor Harefa.
  • Data registrasi menunjukkan mobil masih tercatat nama dokter E, yang menegaskan telah menjualnya dua tahun lalu dan meminta blokir STNK, namun pajak belum dibayar selama 24 bulan.
  • Sopir dan dua penumpang ternyata anggota Polda Jawa Barat (Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW) dan dikenai sanksi etik serta tilang untuk melanggar lampu merah dan penggunaan plat nomor tidak sesuai.

Kejadian yang terjadi pada Senin malam (27/7) menimbulkan kerusakan ringan pada kendaraan dan cedera ringan pada satpam Fiktor Harefa, yang kemudian dimediasi di Pos Polisi Thamrin. Menurut keterangan Polisi Metro Jaya melalui AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas, mobil tersebut sebenarnya telah dijual oleh dokter E kepada seseorang berinisial DD alias A dua tahun sebelumnya, tetapi proses transfer nama dan pembayaran pajak belum selesai.

Ojo menjelaskan bahwa dokter E telah mengirimkan surat permohonan blokir STNK ke Dinas Pendapatan Pendayagunaan Daerah (Dipenda) Banten segera setelah penjualan, namun karena administratif tidak terproses, plat nomor B-97-ELI tetap tercatat atas nama dokter E, sehingga pajak kendaraan berwarna hitam tersebut menganggung selama dua tahun tanpa pembayaran.

Selain masalah administrasi, penyelidikan menemukan bahwa sopir mobil Alphard, bersama dua penumpang, merupakan anggota Polda Jawa Barat: Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW. Ketiganya kemudian diproses melalui mekanisme kode etik Polri sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, dan telah diberi sanksi etik internal.

Pada tingkat tilang, sopir juga dikenakan dua pelanggaran: menerobos lampu merah dan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan (plat yang seharusnya untuk kategori pribadi digunakan pada komersial atau sebaliknya). Hal ini menambah beban hukum bagi pihak yang seharusnya sudah tidak bertanggung jawab atas kendaraan tersebut.

Meski pihak pihak yang terlibat telah mencapai perdamaian secara konsensual di pospol, pihak hukum menegaskan bahwa tanggung jawab administratif masih milik pemilik terakhir yang telah melakukan transfer nama, yaitu pihak yang saat ini menguasai mobil Alphard. Ojo menegaskan bahwa proses balik nama dan pembayaran pajak harus segera diselesaikan untuk menghindari dubius nama baik dokter E yang masih tertera di STNK meski ia tidak lagi pemiliknya.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah meneliti berbagai kasus lalu lintas dan administrasi kendaraan di Jakarta, saya mengamati bahwa kejadian ini mencerminkan tiga sistemik lemah yang saling terkait: pertama, ketidak efektifan sistem antrian pembayaran pajak kendaraan dan proses blokir STNK yang masih bergantung pada initiatif pemilik lama tanpa verifikasi otomatis dari pihak Dipenda. Kedua, adanya praktik “nama pemilik” yang masih menempel pada dokumen kendaraan setelah penjualan, yang membuka celah untuk penyalahgunaan administratif dan potensi korupsi. Ketiga, penetapan sanksi etik terhadap anggota Polda yang melanggar lalu lintas menunjukkan bahwa internalitas kepolisian masih perlu diperkuat dalam mengawasi perilaku anggota saat tidak dalam tugas resmi.

Dari sudut hukum, prinsik pertanggungjawaban pajak kendaraan harus mengikutiAlih-alih fokus hanya pada nama yang tercetak di STNK, hukum seharusnya mengakui bukti transaksi jual beli (akta nota, surat pernyataan, atau konfirmasi dari Dipenda) sebagai dasar untuk membebaskan pemilik lama dari kewajiban pajak. Dalam kasus ini, dokter E telah melakukan langkah yang sesuai dengan prosedur administratif dengan mengajukan permohonan blokir, namun ketidakresponsifan birokrasi menyebabkan jatuhnya beban pajak pada pihak yang sebenarnya tidak lagi berkepentingan. Ini menimbulkan ketidakadilan yang perlu diatasi melalui reformasi sistem informasi kendaraan berbasis real-time yang terintegrasi dengan sistem pajak daerah.

Dalam konteks keamanan lalu lintas, fakta bahwa sopir dan penumpang adalah anggota Polda Jawa Barat menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan contoh perilaku yang ditunjukkan oleh aparat negara. Melanggar lampu merah dan menggunakan plat nomor tidak sesuai bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga menurunkan citra institusi kepolisian di mata publik. Sanksi etik yang diberikan harus disertakan dengan transparansi publik dan pelatihan ulang mengenai disiplin lalu lintas, agar tidak terjadi kembali pelanggaran serupa yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Akhirnya, kasus ini mengajarkan pentingnya koordinasi antara Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Dipenda, dan Biro Administrasi Kendaraan untuk memastikan bahwa setiap perubahan kepemilikan segera tercatat dalam basis data nasional. Tanpa integrasi tersebut, risiko kendaraan “jamur” — yang masih tercatat pada nama lama namun faktualmente sudahalih kepemilikan — akan terus mengganggu sistem hukum dan fiskal, serta membahayakan keamanan jalan raya karena dapat digunakan untuk menyembunyikan identitas sebenarnya pemilik yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Siapa sebenarnya pemilik mobil Alphard dengan plat B-97-ELI setelah transaksi jual beli?

A: Mobil tersebut telah dijual oleh dokter E kepada seseorang berinisial DD alias A dua tahun lalu; proses transfer nama dan pembayaran pajak sedang dilakukan oleh pemilik saat ini.

Q: Mengapa pajak mobil tersebut masih tunggak selama dua tahun apesar telah dijual?

A: Dokter E telah mengajukan permohonan blokir STNK ke Dipenda Banten setelah penjualan, tetapi administrasi tidak terproses, sehingga plat nomor tetap tercatat tetap nama dokter E dan pajak tidak dibayar.

Q: Apa sanksi yang diberikan kepada anggota Polda Jawa Barat yang terlibat dalam kecelakaan tersebut?

A: Mereka dikenai sanksi etik sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta dua tilang untuk melanggar lampu merah dan penggunaan plat nomor tidak sesuai.

Meow! Tanya Nesi!
😸