Polri: Tak Ada Impunitas bagi Polisi Terlibat Narkoba

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polri: Tak Ada Impunitas bagi Polisi Terlibat Narkoba
BAGIKAN:

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk anggotanya sendiri. Pernyataan itu disampaikan setelah Direktorat Tindak PidanaNarkobaBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Pardiman beserta enam anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Edizzon Isir mengatakan Polri tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun personel kepolisian. Menurut dia, Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus atau impunitas kepada personel yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.

"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika," kata Johnny dalam keterangan tertulis pada Senin, 27 Juli 2026. Johnny mengatakan Polri justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat terhadap anggotanya untuk menjaga muruah institusi.

Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih menangani proses pidana terhadap kedelapan personel tersebut. Penyidik mendalami perkara itu untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana, termasuk peran masing-masing pihak. Adapun penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

"Polri memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku," ujar Johnny.

Polri juga memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan. Menurut Johnny, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan menjelaskan konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, serta hasil pendalaman penyidik melalui keterangan resmi.

"Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat," kata Johnny.

Sebelumnya, tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Pardiman. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Komisaris Besar Handik Zusen dan Komisaris Besar Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," kata Eko dalam keterangan tertulis pada Senin.

Selain Pardiman, tim gabungan juga menangkap enam anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang polisi yang bertugas di Polda Aceh. "Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," kata Eko.

Pilihan Editor:Mengapa Polisi Kerap Terseret Kasus Narkoba

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jadikan Tempo sebagai Sumber Pilihan di Google, untuk mendapatkan berita, analisis, dan liputan ekslusif terbaru

Meow! Tanya Nesi!
😸