Polisi Bantah Denda Rp250 Ribu untuk Ban Motor Gundul: Hoaks atau Ketentuan Lama?
Pakar modifikasi kendaraan dan tren pasar motor di Asia Tenggara.

Ringkasan Singkat
- Polisi Metro Jaya pastikan berita tentang denda Rp250 ribu untuk ban motor gundul adalah hoaks.
- Ketentuan sankti pidana kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu sudah ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas sejak 2009, bukan aturan baru.
- Pejabat lalu lintas menegatkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.
Kabar yang meluas di media sosial mengklaim adanya aturan baru yang menghukum pengendara sepeda motor dengan ban gundul dengan denda sebesar Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan. Namun, Brigjen Komaruddin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membantah klaim tersebut dengan tegas, menyebutnya sebagai hoaks yang tidak berdasar.
Menurutnya, masyarakat sudah memahami berbagai pelanggaran lalu lintas dan tidak perlu dibuat panik oleh informasi yang belum diverifikasi. Ia mengajak semua pengguna jalan untuk tetap patuh dan tertib, sehingga keselamatan dapat terjamin.
Selain itu, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi dari Korlantas Polri menegaskan bahwa sanksi yang disebutkan dalam berita viral sebenarnya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 48 dan Pasal 285 ayat (1).
Pasal 48 menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan. Jika tidak memenuhi, Pasal 285 ayat (1) memberikan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Dengan demikian, tidak ada aturan baru yang khusus menargetkan ban gundul; sanksi tersebut berlaku secara umum untuk semua kendaraan yang tidak layak jalan. Polisi hanya ingin menyosialisasikan agar masyarakat tidak mudah percaya hoaks dan tetap fokus pada keselamatan berkendara.
Analisis Pakar
Sebagai seorang yang telah mengamati dinamika regulasi lalu lintas di Indonesia selama bertahun-tahun, saya menilai bahwa kejadian ini mencerminkan seberapa cepat informasi tidak terverifikasi dapat menyebar dan menimbulkan ketakutan yang tidak perlu. Hoaks tentang denda untuk ban gundul tidak hanya salah secara faktual, tetapi juga menyimpang dari inti regulasi yang sebenarnya: keselamatan jalan raya melalui standar teknis kendaraan.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 memang memberikan dasar hukum yang cukup komprehensif mengenai persyaratan teknis dan laik jalan. Pasal 48 mencakup aspek-aspek seperti kondisi ban, rem, lampu, dan komponen keselamatan lain. Oleh karena itu, mengaitkan sanksi spesifik dengan ban gundul saja adalah penyederhanaan yang berisiko memicu kesalahpahaman mengenai lingkup hukum yang sebenarnya lebih luas.
Dari sudut teknik, ban yang sudah gundul (tidak memiliki pola jalan yang cukup) memang mengurangi grip, terutama pada basah, dan meningkatkan risiko slip dan kecelakaan. Namun, penegakan hukum sebaiknya dilakukan melalui inspeksi rutin dan edukasi, bukan melalui ancaman denda yang dibalikkan sebagai hoaks. Polisi seharusnya fokus pada kampanye pengawasan ban dan sosialisasi pentingnya penggantian ban sesuai usia dan kondisi.
Secara keseluruhan, respons Kepolisian yang cepat membantah hoaks ini menunjukkan kesadaran akan ancaman desinformasi di era digital. Namun, agar efektif, perlu ada upaya proaktif seperti penyebaran infografis yang jelas mengenai standar ban layak, serta kolaborasi dengan bengkel dan produsen ban untuk memberikan insentif penggantian ban yang aus. Dengan pendekatan edukatif dan pencegahan, kita tidak hanya mengurangi kecelakaan tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah benar ada aturan baru yang menghukum ban motor gundul dengan denda Rp250 ribu?
- A: Tidak. Informasi tersebut adalah hoaks; sanksi yang disebutkan sudah ada dalam UU Lalu Lintas sejak 2009 dan tidak khusus untuk ban gundul.
- Q: Apa sanksi yang sebenarnya untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan?
- A: Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU No. 22/2009, maksimal pidana kurungan satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
- Q: Bagaimana saya bisa memastikan ban motor saya masih layak digunakan?
- A: Periksa dalam pola jalan (tread depth) minimal 1,6 mm, tidak ada kerusakan struktural, dan tekanan sesuai rekomendasi produsen.


