Mendagri Tawarkan Skema Top‑Up DBH, Solusi Bagi ASN Daerah yang Tersangkut Anggaran
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Ringkasan Singkat
- Menko Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bahas tiga tingkatan bantuan untuk gaji ASN daerah.
- Jika efisiensi anggaran dan peningkatan PAD belum cukup, pemerintah pusat siap cairkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai penyangga.
- Sebagai langkah terakhir, Kemendagri akan lakukan skema top‑up DBH, contoh sukses di Kota Pekanbaru dan Kota Tidore.
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kemenkeu pada Senin (27/7/2026). Selain meninjau rekonstruksi bencana Sumatra, agenda utama adalah mengatasi belanja pegawai ASN di daerah yang terhambat oleh keterbatasan anggaran.
Dalam pertemuan itu, Tito menegaskan tidak ada toleransi bagi daerah yang menunda atau tidak membayar gaji ASN. Ia menuntut pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran terlebih dahulu, atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Contoh konkret diberikan: Kota Tidore yang sempat mengalami keterlambatan pembayaran, kini kembali kondusif setelah intervensi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri.
Kasus lain yang diangkat adalah Kota Pekanbaru. Melalui reformasi birokrasi perpajakan, PAD kota naik dari Rp800 miliar (2024) menjadi Rp1,2 triliun (2025). Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa peningkatan PAD dapat menjadi buffer utama bagi belanja ASN.
Jika setelah efisiensi dan peningkatan PAD masih terdapat defisit, pemerintah pusat siap menyalurkan DBH yang dikelola Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Tito menambahkan, daerah dengan PAD “berat” namun sudah melakukan efisiensi dapat mengajukan pencairan DBH untuk menutup kekosongan anggaran gaji.
Langkah terakhir, bila DBH tidak mencukupi atau tidak tersedia, Kemendagri akan mengaktifkan skema top‑up DBH. Skema ini dirancang sebagai jaring pengaman akhir, memastikan tidak ada ASN yang “dirumahkan” karena masalah keuangan daerah.
Analisis Pakar
Secara makro, kebijakan tiga lapis ini mencerminkan upaya pemerintah pusat menyeimbangkan fiskal federalisme dengan tanggung jawab daerah. Efisiensi anggaran memang menjadi prasyarat logis; namun, realitasnya, banyak pemerintah daerah masih bergantung pada alokasi pusat karena basis pajak yang sempit. Oleh karena itu, dorongan peningkatan PAD harus diiringi dengan reformasi struktural, seperti digitalisasi sistem perpajakan dan peningkatan kapasitas aparatur keuangan daerah.
Penggunaan DBH sebagai “bridge financing” dapat menstabilkan arus kas jangka pendek, namun menimbulkan risiko moral hazard jika daerah mengandalkan dana pusat tanpa memperbaiki struktur pendapatan. Pemerintah harus menetapkan kriteria ketat—misalnya rasio PAD terhadap belanja ASN—sebelum DBH dicairkan, agar insentif reformasi tetap terjaga.
Skema top‑up DBH, meskipun terdengar seperti solusi akhir, berpotensi menambah beban fiskal Kementerian Keuangan jika tidak diiringi dengan monitoring ketat. Pendekatan yang lebih berkelanjutan adalah menghubungkan pencairan top‑up dengan target kinerja daerah, misalnya pencapaian indeks pelayanan publik atau peningkatan kepatuhan pajak.
Untuk pelaku bisnis, sinyal ini berarti peluang investasi di sektor yang mendukung peningkatan PAD daerah—seperti teknologi keuangan, infrastruktur digital, dan layanan publik—akan semakin menguntungkan. Daerah yang berhasil meningkatkan PAD akan menjadi pasar yang lebih stabil bagi kontraktor, konsultan, dan penyedia solusi fiskal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu Dana Bagi Hasil (DBH) dan bagaimana cara daerah mengaksesnya?
A: DBH adalah dana yang dibagikan Kementerian Keuangan kepada daerah berdasarkan formula perimbangan keuangan. Daerah dapat mengajukan pencairan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan setelah memenuhi kriteria efisiensi dan PAD. - Q: Apa perbedaan antara DBH dan skema top‑up yang dibicarakan?
A: DBH merupakan alokasi rutin yang sudah diatur dalam perimbangan keuangan, sedangkan top‑up adalah bantuan tambahan yang diberikan secara ad‑hoc ketika DBH dan PAD tidak cukup menutup belanja ASN. - Q: Bagaimana kebijakan ini memengaruhi perusahaan yang berbisnis dengan pemerintah daerah?
A: Kebijakan ini menurunkan risiko keterlambatan pembayaran kepada vendor karena gaji ASN terjamin, sekaligus membuka peluang bagi perusahaan yang membantu daerah meningkatkan PAD melalui solusi teknologi atau konsultasi fiskal.
