Polisi Polda Jabar Tertangkap Menerobos Lampu Merah di HI, Minta Maaf Setelah Video Viral
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Ringkasan Singkat
- Video Toyota Alphard melanggar lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman, Jakarta Pusat.
- Ketiga anggota Polda Jabar terlibat cekcok dengan satpam Bundaran HI dan kemudian meminta maaf secara resmi.
- Polisi akan dikenai sanksi kode etik melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, menegaskan komitmen transparansi.
Jakarta, 25 Juli 2026 â Sebuah video yang memperlihatkan sebuah Toyota Alphard melanggar lampu merah di pelican crossing depan Hotel Pullman menjadi viral di media sosial pada akhir pekan lalu. Insiden tersebut tidak hanya menimbulkan kemarahan publik karena pelanggaran lalu lintas, melainkan juga menyingkap perilaku tidak profesional tiga anggota Polda Jabar yang terlibat cekcok dengan seorang satpam di Bundaran HI.
Menurut rekaman, lampu lalu lintas menunjukkan warna merah untuk kendaraan, namun mobil Alphard tetap melaju dan menabrak kaca mobil satpam yang menegur pengemudi. Ketegangan bereskalasi menjadi adu mulut, hingga akhirnya kedua belah pihak meminta bantuan mediasi di pos polisi Thamrin. Setelah proses mediasi, mereka menyelesaikan masalah secara âkekeluargaanâ.
Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan pada Sabtu (25/7) menyampaikan permohonan maaf resmi kepada satpam bernama Fictor. âKami menyampaikan permohonan maaf kepada saudara Fictor atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota kami,â ujar Hendra dalam konferensi pers.
Hendra menegaskan bahwa ketiga anggota polisiâyang diidentifikasi dengan inisial Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPWâtelah terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. âProses selanjutnya akan dilaksanakan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,â tambahnya.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmen untuk menegakkan disiplin, profesionalisme, dan transparansi dalam menanggapi setiap pelanggaran anggota. âKami mengapresiasi kritik masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan kepolisian,â pungkas Hendra.
Analisis Pakar
Kasus ini menyoroti dua kegagalan struktural yang saling terkait: pertama, budaya impunitas yang masih mengakar di kalangan aparat penegak hukum, dan kedua, lemahnya mekanisme pengawasan internal yang memungkinkan pelanggaran kode etik berulang tanpa konsekuensi yang signifikan. Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang sama pada insidenâinsiden sebelumnya, di mana pelanggaran lalu lintas oleh anggota polisi sering kali ditutup rapat tanpa transparansi publik.
Ketiga anggota yang terlibat bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menodai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ketika aparat yang seharusnya menjadi contoh melanggar hukum, maka legitimasi mereka dipertanyakan. Permintaan maaf publik, meski penting, tidak cukup jika tidak diikuti dengan sanksi yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri harus menjadi momen pembuktian. Jika hasilnya hanya berupa peringatan ringan, maka pesan yang tersirat adalah bahwa pelanggaran semacam ini dapat dimaafkan. Sebaliknya, sanksi disiplin yang jelasâmisalnya penurunan pangkat atau penempatan kembaliâakan menjadi sinyal kuat bahwa kepolisian berkomitmen pada akuntabilitas.
Selain itu, kasus ini menggarisbawahi perlunya reformasi pada sistem pelaporan dan penanganan pengaduan publik. Platform digital yang independen, dengan audit eksternal, dapat mempercepat proses verifikasi video dan mengurangi ruang gerak bagi pihak internal yang berusaha menutupâtutupi fakta. Tanpa reformasi semacam itu, insiden serupa akan terus berulang, menurunkan kepercayaan masyarakat dan menodai citra institusi kepolisian di mata publik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada tiga anggota Polda Jabar yang melanggar kode etik?
A: Mereka akan diadili oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri; sanksi dapat berupa peringatan, penurunan pangkat, atau pemindahan tugas tergantung hasil sidang. - Q: Bagaimana proses mediasi antara pengemudi Alphard dan satpam di Bundaran HI?
- A: Kedua belah pihak dibantu oleh Kapospol di Pos Polisi Thamrin, yang memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum formal.
- Q: Apakah video pelanggaran tersebut dapat dijadikan bukti hukum?
- A: Ya, rekaman video dapat menjadi bukti kuat dalam proses disiplin internal maupun potensi tuntutan pidana jika terbukti melanggar UU Lalu Lintas.


