Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Komisi I DPRD Bandung Gugat Kebijakan Ganda Dokumen: Ancaman Besar bagi Upaya Zero Sampah

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi I DPRD Bandung Gugat Kebijakan Ganda Dokumen: Ancaman Besar bagi Upaya Zero Sampah
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Komisi I DPRD Bandung menyoroti keharusan mencetak dokumen sekaligus menyimpan versi digital, yang dinilai kontraproduktif terhadap target pengurangan sampah kota.
  • Target Pemkot Bandung mengurangi timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 2024‑2043, namun praktik birokrasi masih menambah limbah kertas.
  • Ketua Komisi I, Radea Respati, menuntut revisi regulasi agar hanya dokumen yang memang diwajibkan oleh peraturan yang dicetak, demi efisiensi anggaran dan percepatan transformasi smart city.

Bandung, 25 Juli 2026 – Komisi I DPRD Kota Bandung kembali mengkritik kebijakan administrasi yang masih mengharuskan penggunaan softcopy dan hardcopy secara bersamaan. Menurut Ketua Komisi I, Radea Respati, praktik ini tidak hanya menambah beban limbah kertas, tetapi juga menghambat upaya Pemkot Bandung dalam mencapai target pengurangan sampah sebesar 250 ton per hari.

Dalam rapat komisi yang digelar pada Senin (22/7), Radea menegaskan bahwa dokumen yang telah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, sistem persuratan digital, atau arsip elektronik tidak perlu lagi dicetak kecuali secara eksplisit diatur oleh peraturan perundang‑undangan. "Penggunaan hardcopy harus dibatasi pada dokumen yang memang memerlukan bukti fisik, bukan sekadar tradisi birokrasi yang ketinggalan zaman," ujarnya dalam rilis resmi.

Keberlanjutan lingkungan menjadi sorotan utama karena Perda No.9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya. Namun, masih banyak instansi pemerintah di Bandung yang memaksa pencetakan dokumen, memicu konsumsi tinta, kertas, map, serta energi listrik yang tidak proporsional dengan manfaatnya.

Radea menilai penghargaan yang diberikan Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung atas komitmen pengelolaan sampah tidak mencerminkan realitas di lapangan. "Penghargaan itu tidak berdasar bila masih ada praktik pencetakan ganda yang menambah volume sampah kertas," katanya.

Komisi I menuntut evaluasi menyeluruh atas prosedur administrasi di lingkungan Pemkot Bandung. Radea menekankan pentingnya membangun budaya baru yang menolak pencetakan dokumen kecuali benar‑benar diperlukan, serta memastikan digitalisasi administrasi dijalankan secara utuh, bukan sekadar memindahkan berkas ke format elektronik sambil tetap mempertahankan kebiasaan cetak berlebih.

Langkah sederhana seperti menghapus kewajiban pencetakan dokumen yang sudah tersedia dalam format digital diproyeksikan dapat menurunkan penggunaan kertas, menghemat anggaran, dan mendukung visi Bandung menjadi kota yang lebih ramah lingkungan, modern, serta berkelanjutan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat bahwa masalah ganda dokumen bukan sekadar isu administratif, melainkan gejala kegagalan integrasi kebijakan lingkungan ke dalam struktur birokrasi. Pemerintah daerah sering kali mengadopsi kebijakan hijau secara retoris, namun implementasinya terhambat oleh prosedur internal yang masih berakar pada paradigma kertas‑berat. Tanpa reformasi prosedural yang tegas, target pengurangan sampah 250 ton per hari akan tetap menjadi angka aspiratif.

Lebih jauh, kebijakan pencetakan ganda menimbulkan efek domino pada anggaran daerah. Biaya pembelian kertas, tinta, serta pemeliharaan printer menggerogoti dana yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur pengelolaan sampah, seperti fasilitas komposting atau daur ulang. Dari perspektif ekonomi lingkungan, biaya eksternalitas limbah kertas belum sepenuhnya tercermin dalam laporan keuangan daerah, sehingga menimbulkan distorsi alokasi sumber daya.

Transformasi digital harus dipandang sebagai strategi lintas sektoral, bukan sekadar digitalisasi arsip. Integrasi data secara real‑time memungkinkan pemantauan alur sampah, identifikasi titik kritis, dan pengambilan keputusan berbasis bukti. Namun, kebijakan hardcopy yang masih mengakar menghambat interoperabilitas sistem, memperlambat proses, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola kota pintar (smart city).

Oleh karena itu, rekomendasi saya meliputi: (1) revisi regulasi internal yang mewajibkan pencetakan dokumen kecuali ada dasar hukum yang jelas; (2) pelatihan intensif bagi pegawai negeri tentang manfaat dan prosedur kerja berbasis digital; (3) pengadaan sistem manajemen dokumen elektronik yang terstandarisasi, serta (4) audit lingkungan rutin untuk mengukur dampak limbah kertas terhadap target pengurangan sampah. Hanya dengan langkah-langkah konkret ini Bandung dapat menegakkan komitmen zero waste yang kredibel.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa masih ada keharusan mencetak dokumen di era digital?
    A: Karena sebagian besar peraturan internal belum diperbarui, sehingga prosedur lama masih dipertahankan tanpa pertimbangan efisiensi atau dampak lingkungan.
  • Q: Apa target pengurangan sampah yang ditetapkan Pemkot Bandung?
    A: Pemkot Bandung menargetkan penurunan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui program reduce, reuse, recycle (3R) dan penguatan sistem pengolahan sampah.
  • Q: Bagaimana cara mengurangi penggunaan hardcopy secara efektif?
    A: Menghapus kewajiban pencetakan dokumen yang sudah memiliki legalitas digital, melatih pegawai untuk menggunakan sistem elektronik, dan melakukan audit reguler untuk memastikan kepatuhan.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸