Komisi I DPRD Bandung Gugat Kebijakan Ganda Softcopy‑Hardcopy, Ancaman Bumerang Lingkungan

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi I DPRD Bandung Gugat Kebijakan Ganda Softcopy‑Hardcopy, Ancaman Bumerang Lingkungan
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Komisi I DPRD Bandung menyoroti kebijakan ganda softcopy‑hardcopy yang masih dipaksakan di sejumlah unit Pemkot Bandung.
  • Praktik tersebut dianggap kontradiktif dengan target pengurangan sampah 250 ton per hari dan visi Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 2024‑2043.
  • Ketua Radea Respati menuntut revisi regulasi agar cetak dokumen hanya dilakukan bila memang diwajibkan hukum.

Komisi I DPRD Bandung kembali mengkritik kebijakan administrasi yang masih mewajibkan penggunaan dokumen dalam bentuk softcopy sekaligus hardcopy. Menurut mereka, kebijakan ini tidak hanya menambah beban birokrasi, tetapi juga menyalahi semangat transformasi digital yang tengah digalakkan oleh pemerintah daerah.

Di tengah upaya Pemkot Bandung menurunkan timbulan sampah hingga 250 ton per hari, target yang diatur dalam Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 2024‑2043, praktik ganda dokumen menjadi kontradiksi nyata. Rencana tersebut menekankan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan menargetkan terciptanya kota bebas sampah pada 2043.

Namun, di lapangan masih banyak instansi yang memaksa pencetakan dokumen yang sudah memiliki legalitas elektronik—baik melalui tanda tangan digital, sistem persuratan digital, maupun arsip elektronik. Hal ini menyebabkan konsumsi kertas, tinta printer, map, dan energi meningkat tanpa memberikan nilai tambah signifikan pada proses pelayanan publik.

Ketua Radea Respati menegaskan, “Jika suatu dokumen sudah memiliki legalitas melalui tanda tangan elektronik, pencetakan dokumen yang sama seharusnya tidak wajib. Penggunaan hardcopy semestinya dibatasi hanya untuk dokumen tertentu yang secara eksplisit diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang‑undangan.” Pernyataan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya.

Penggunaan dua format dokumen secara bersamaan tidak hanya menambah volume sampah kertas, tetapi juga memboroskan anggaran dan meningkatkan konsumsi energi—sesuatu yang jelas bertentangan dengan prinsip birokrasi modern yang mengedepankan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan lingkungan. Radea menambahkan, kebiasaan ini memperlambat realisasi Bandung sebagai smart city, karena menghambat integrasi data dan menurunkan kecepatan layanan.

Lebih jauh, Radea menilai penghargaan yang diberikan Gubernur Jawa Barat kepada Wali Kota Bandung sebagai “kota dengan kepemimpinan dan komitmen pengelolaan sampah” tidak tepat. “Indikator yang dipakai tidak berdasar, sementara bukti nyata masih banyaknya penggunaan dokumen kertas di lingkungan Pemerintah Kota menunjukkan tata kelola persampahan yang belum optimal,” ujarnya.

Ke depan, Komisi I menuntut evaluasi menyeluruh atas seluruh prosedur administrasi di Pemkot Bandung. Mereka mengusulkan penghapusan kewajiban pencetakan dokumen yang sudah tersedia secara digital, serta pembentukan budaya baru yang menekankan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mencetak. “Digitalisasi administrasi harus diwujudkan secara utuh, bukan sekadar memindahkan dokumen ke format elektronik namun tetap mempertahankan budaya cetak yang berlebihan,” pungkas Radea.

Analisis Pakar

Secara struktural, kebijakan ganda softcopy‑hardcopy mencerminkan kegagalan implementasi e‑government yang sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 5 Tahun 2021. Ketidakselarasan antara regulasi tingkat pusat dan praktik lapangan menimbulkan ruang bagi birokrat untuk mempertahankan prosedur lama yang “nyaman” bagi mereka, namun merugikan publik dan lingkungan.

Dari perspektif lingkungan, setiap lembar kertas yang dicetak menambah jejak karbon tidak hanya pada proses produksi pulp, tetapi juga pada energi yang dibutuhkan untuk mencetak dan mengelola limbah kertas. Mengingat Bandung menargetkan pengurangan sampah sebesar 250 ton per hari, kebijakan administrasi yang menambah sampah kertas secara sistemik menjadi kontradiksi yang tidak dapat dibiarkan.

Selain itu, kebijakan ini menghambat percepatan transformasi Bandung menjadi smart city. Integrasi data menjadi kunci utama dalam ekosistem kota pintar; namun, ketika dokumen tetap berada dalam format fisik, data tidak dapat diakses secara real‑time, mengurangi efektivitas layanan publik dan menurunkan kepercayaan warga terhadap pemerintah.

Terakhir, aspek anggaran tidak boleh diabaikan. Biaya pencetakan, pembelian map, serta pemeliharaan printer menggerogoti APBD yang seharusnya dialokasikan untuk program‑program strategis seperti infrastruktur pengelolaan sampah, transportasi ramah lingkungan, atau pendidikan. Menghapus kewajiban cetak dokumen digital bukan sekadar langkah simbolik, melainkan strategi penghematan yang dapat mengoptimalkan penggunaan dana publik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa yang dimaksud dengan kebijakan ganda softcopy‑hardcopy?
  • A: Kebijakan ini mengharuskan setiap dokumen resmi disiapkan dalam bentuk digital (softcopy) sekaligus dicetak menjadi hardcopy, meskipun legalitas sudah terpenuhi secara elektronik.
  • Q: Berapa target pengurangan sampah yang ditetapkan Bandung?
  • A: Pemerintah Kota Bandung menargetkan pengurangan timbulan sampah hingga 250 ton per hari melalui program Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah 2024‑2043.
  • Q: Siapa yang mengkritik kebijakan tersebut?
  • A: Kritik datang dari Komisi I DPRD Bandung, dipimpin oleh Radea Respati.
Meow! Tanya Nesi!
😸