Ditlantas Polda Metro Buka Dua Gerai SIM Keliling di Jakarta pada Minggu

Ditlantas Polda Metro Jaya tetap mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu untuk memfasilitasi masyarakat Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara. Inisiatif ini disampaikan melalui akun resmi @tmcpoldametro, dengan jam operasional gerai yang direstriksikan secara khusus pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB guna mengoptimalkan pelayanan di dua wilayah strategis ibu kota.
Pelayanan ini hadir di dua titik berbeda, yakni di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Bagi calon pemohon, ketepatan dalam melengkapi dokumen persyaratan merupakan kunci agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan administratif di lapangan.
Rincian Lokasi dan Persyaratan Administratif
Dua lokasi gerai yang ditentukan adalah Jalan Raden Mas Intan (di samping McDonald's, Duren Sawit) untuk wilayah Jakarta Timur, serta Jalan Panjang (di samping Indomaret, Kebon Jeruk) untuk wilayah Jakarta Barat. Penting dicatat bahwa layanan mobil SIM keliling ini bersifat restriktif; fasilitas ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Seandainya kartu SIM telah kedaluwarsa, bahkan hanya selisih satu hari, pemilik harus mengurus permohonan penerbitan baru di unit pelayanan tetap kepolisian, bukan di gerai keliling.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- SIM lama yang asli dan dalam kondisi masih berlaku;
- Bukti pemeriksaan kesehatan yang valid; serta
- Bukti tes psikologi yang diproses melalui aplikasi Simpel Pol.
Struktur Biaya dan Regulasi PNBP Polri
Biaya administrasi perpanjangan SIM ini merujuk secara ketat pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri. Sesuai regulasi tersebut, tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk kategori SIM A dan Rp75.000 untuk kategori SIM C. Di luar tarif pokok tersebut, pemohon harus menganggarkan biaya tambahan berupa tes psikologi dan tes kesehatan yang dilakukan melalui platform digital Simpel Pol. Kesesuaian antara regulasi pusat dan eksekusi lapangan melalui layanan kemling menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjamin legalitas kendaraan serta memberikan kemudahan akses bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada akhir pekan untuk memenuhi kewajiban administrasi mereka.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Penambahan Daratan 32,8 Hektare di Sekitar Anak Krakatau Diverifikasi, Status 'Pulau Baru' Masih Menunggu Konfirmasi Lapangan

Fenomena Gerah di Indonesia: BMKG Jelaskan Penyebab Udara Lembap Meski Hujan Belum Rutin

Solusi Cerdas Limbah Dapur: Transformasi Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme Multifungsi
