Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi

MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,Febrie Adriansyah, ditahan kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan setelah diperiksa siang tadi.
Febrie keluar dari gedung utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB setelah diperiksa sejak pukul 13.00. Pemeriksaannya seputar temuan emas 74 kilogram dan uang US$ 4.767.300, Sing$ 14.083.800 serta Rp 100 juta di rumah Febrie yang ada di Sentul, Bogor.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Febrie merasa ia tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut dia, penyidik seharusnya mengonfirmasi dan mendalami semua alat bukti yang dipakai untuk menjeratnya. Penyidik, kata dia, seharusnya berkali-kali melakukan gelar perkara sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan menahannya.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.
Jaksa menahan Febrie untuk 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rutan KPK.
Selain terjerat di kasus TPPU, Febrie terseret tiga perkara yang semula ditangani oleh kepolisian dan kini diambil alih jaksa.
Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atas tiga kasus itu. Pertama, sprindik nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU. Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan dugaan korupsi PT Asabri.
Dalam Sprindik PT Asabri yang dikeluarkan oleh polisi Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokad Don Ritto.
Pilihan Editor:Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Wagub Bali Pantau Langsung Pencarian 2 Wisatawan Hilang di Glamping Pelaga Pascan Longsor

TNI AL Uji Kelayakan Operasi Helikopter di KRI Siriwjaya-100, Simulasikan Penanggulangan Bencana

Kadin Proyeksi Peluang Ekspansi Pajak Digital Nasional Mulai 9 November 2026
