DPR Janjikan Tanpa PHK: Janji Besar di Tengah Streamlining Telkom Group
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Ringkasan Singkat
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak akan ada PHK dalam proses streamlining Telkom Group.
- Kesepakatan dicapai antara Komisi VI DPR RI, serikat pekerja Sekar Telkom, dan pihak manajemen termasuk Danantara.
- Pekerja akan dipindahkan ke unit baru Telkom Enterprise dengan jaminan gaji tetap, meski unit tersebut belum terbukti sukses.
Jakarta, 23 Juli 2024 â Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan terjadi selama proses Telkom Group melakukan perampingan (streamlining). Pernyataan itu muncul setelah serangkaian pertemuan intensif, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga koordinasi antara Sekar Telkom, Komisi VI DPR RI, Danantara, dan Direksi Telkom.
Dasco menegaskan bahwa semua poin krusial telah disepakati, termasuk jaminan bahwa setiap karyawan, di mana pun mereka ditempatkan, tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group dan akan menerima insentif serta manfaat yang sama. "Tidak akan ada PHK, seluruh karyawan, di mana pun ditugaskan, tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group dan memperoleh insentif serta manfaat yang sama," ujarnya, mengutip pernyataan yang dilaporkan oleh Detikcom.
Lebih lanjut, Dasco menambahkan bahwa sebagian karyawan akan dipindahkan ke unit usaha baru bernama Telkom Enterprise. Meskipun unit tersebut masih dalam tahap pengembangan, tidak ada rencana PHK. "Hakâhak karyawan pada anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan gaji dari Telkom dan Danantara," tegasnya.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan komitmen komisi untuk mengawal pelaksanaan kesepakatan secara bertahap, memastikan proses transformasi tidak merugikan pekerja. Sementara itu, Ketua Umum Sekar Telkom, Nasri, menekankan bahwa kepastian status sebagai karyawan BUMN menjadi tuntutan utama serikat. "Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara," ujarnya.
Dialog ini mencerminkan upaya DPR RI untuk menyeimbangkan antara kebutuhan restrukturisasi perusahaan dan perlindungan hak pekerja, sekaligus mendukung ambisi Telkom Group bertransformasi menjadi strategic holding digital yang lebih kompetitif.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua hal yang patut diwaspadai. Pertama, janji tanpa PHK tampak ideal, namun tidak ada mekanisme konkret yang dipublikasikan untuk mengawasi kepatuhan jangka panjang. Sejarah restrukturisasi BUMN di Indonesia menunjukkan bahwa komitmen verbal sering kali tergerus oleh tekanan finansial atau perubahan kebijakan internal. Tanpa transparansi yang memadaiâmisalnya, laporan bulanan tentang penempatan karyawanâjanji ini berisiko menjadi sekadar retorika politik.
Kedua, peran Danantara sebagai konsultan eksternal menambah lapisan kompleksitas. Konsultan biasanya dibayar untuk mengoptimalkan efisiensi, yang pada praktiknya dapat berujung pada pemotongan biaya tenaga kerja melalui cara-cara yang tidak langsung, seperti pengalihan kontrak atau outsourcing. Oleh karena itu, penting bagi DPR dan serikat pekerja untuk menuntut klausul kontrak yang melarang praktik semacam itu, serta mengawasi implementasi melalui audit independen.
Ketiga, pembentukan Telkom Enterprise sebagai unit baru menimbulkan pertanyaan strategis. Apakah unit ini akan menjadi mesin pertumbuhan atau sekadar âtempat penampunganâ bagi karyawan yang tidak lagi dibutuhkan di unit lama? Jika yang pertama, maka investasi dan pelatihan harus diiringi dengan jaminan karier yang jelas. Jika yang kedua, maka risiko PHK tetap mengintai, meski dibungkus dengan istilah âpenempatan kembaliâ.
Terakhir, peran DPR dalam mengawal kesepakatan harus lebih dari sekadar simbolik. Pengawasan harus melibatkan komite khusus yang melaporkan secara publik setiap langkah implementasi, termasuk data penempatan, gaji, dan manfaat lainnya. Tanpa akuntabilitas yang kuat, janji tanpa PHK dapat berubah menjadi âPHK tersembunyiâ yang sulit dideteksi oleh publik. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait investasi publik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apakah benar tidak akan ada PHK dalam proses streamlining Telkom Group?
A: Berdasarkan pernyataan Sufmi Dasco Ahmad, tidak ada PHK yang direncanakan, namun implementasinya masih memerlukan pengawasan. - Q: Bagaimana jaminan gaji bagi karyawan yang dipindahkan ke Telkom Enterprise?
A: Telkom berkomitmen untuk menjaga kelangsungan gaji melalui kesepakatan dengan Danantara, namun detail mekanisme belum dipublikasikan. - Q: Siapa yang akan mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini?
A: Komisi VI DPR RI berjanji mengawal proses secara bertahap, namun belum ada badan independen yang ditunjuk.


