⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.3 di 197 km W of Abepura, Indonesia pada 24/7/2026, 18.11.34. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Skandal Penipuan Kursus Bahasa Arab & Bonus Umrah: Korban Rugi Rp750 Juta, Polisi Selidiki

Kriminal
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Penipuan Kursus Bahasa Arab & Bonus Umrah: Korban Rugi Rp750 Juta, Polisi Selidiki
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan kursus bahasa Arab yang dijanjikan bersama bonus Umrah, dengan total kerugian mencapai Rp750 juta.
  • Kasus ini dilaporkan ke BareskrimPolri oleh kuasa hukum Dimas Yemahura Alfaro (LP/B/325/VII/2026/SPKT/Bareskrim).
  • Pelaku diduga adalah MDD, pemilik PT. Mecca Karya Indonesia, yang mengoperasikan lembaga Mecca Al Arabiya Course.

Jakarta – Pada Jumat, 24 Juli 2026, Bareskrim Polri menerima laporan resmi tentang dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan kursus bahasa Arab bersertakan paket Umrah. Laporan tersebut diajukan oleh Dimas Yemahura Alfaro, kuasa hukum sembilan korban yang total kerugian mereka diperkirakan mencapai Rp750 juta. Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/325/VII/2026/SPKT/Bareskrim Polri.

Menurut Dimas, pihak yang dituduh adalah MDD, pemilik PT. Mecca Karya Indonesia. Perusahaan ini mengelola lembaga pendidikan Mecca Al Arabiya Course, yang mengklaim menawarkan kursus bahasa Arab di Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, sekaligus menjanjikan kesempatan ibadah Umrah bagi peserta.

Modus operandi yang diungkapkan meliputi:

  • Promosi melalui media sosial dan pertemuan tatap muka yang menekankan kerja sama resmi dengan universitas di Madinah.
  • Penawaran paket pelatihan dengan biaya antara Rp48,5 juta hingga Rp118 juta, tergantung durasi kursus.
  • Janji keberangkatan Umrah yang dijanjikan bersamaan dengan pelatihan, namun tidak pernah terealisasi.

Para korban, yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan, Riau, dan Lombok, melaporkan bahwa setelah membayar penuh, mereka tidak menerima visa, tiket pesawat, atau dokumen perjalanan apa pun. Salah satu korban, Muhsin Budiono, mengaku telah membayar Rp61,5 juta untuk anaknya dengan janji pelatihan 30 hari di Madinah pada Agustus 2025. Namun, tiga hari sebelum keberangkatan, pihak kursus membatalkan secara sepihak dengan alasan “reschedule”.

Korban lain, Ni Putu Titin, menyatakan bahwa jadwal keberangkatan diundur ke Desember 2025 dengan dalih kuota belum cukup dan situasi geopolitik di Timur Tengah. Ketika tiba di bandara, itinerary yang diberikan ternyata palsu, menegaskan bahwa tidak ada keberangkatan yang dijadwalkan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang regulasi lembaga kursus luar negeri, verifikasi kemitraan dengan institusi pendidikan asing, serta perlindungan konsumen dalam transaksi pendidikan berbayar tinggi.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa skema ini bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan penipuan terorganisir yang memanfaatkan aspirasi religius dan pendidikan masyarakat Indonesia. Penggunaan nama Universitas Islam Madinah sebagai jaminan kredibilitas menunjukkan tingkat perencanaan yang matang, termasuk pembuatan dokumen palsu dan manipulasi jadwal keberangkatan.

Regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengawasi lembaga kursus yang mengklaim kerjasama internasional. Pemerintah harus memperketat persyaratan lisensi, mewajibkan verifikasi langsung dengan institusi asing, serta menegakkan sanksi administratif yang berat bagi pelanggar. Tanpa langkah tersebut, konsumen akan terus menjadi sasaran empuk bagi oknum yang menggabungkan unsur pendidikan dan ibadah untuk menutup niat penipuan.

Selain itu, peran Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan ini menjadi kunci. Penyelidikan harus mencakup jejak aliran dana, identifikasi jaringan pemasaran, dan pemetaan korban secara nasional. Hasil penyidikan tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi deterrent bagi pelaku serupa di masa depan.

Terakhir, konsumen harus lebih kritis dalam menilai tawaran pendidikan luar negeri yang tampak terlalu menggiurkan. Verifikasi langsung ke institusi asal, pengecekan legalitas perusahaan penyelenggara, serta konsultasi dengan otoritas resmi seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama dapat meminimalisir risiko menjadi korban penipuan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Bagaimana cara melaporkan kasus penipuan kursus bahasa Arab ke Bareskrim Polri?
    A: Korban dapat mengajukan laporan secara langsung di kantor Bareskrim Polri terdekat atau melalui portal resmi Polri dengan menyertakan bukti pembayaran dan identitas pelaku.
  • Q: Apakah ada lembaga pemerintah yang mengawasi kursus luar negeri di Indonesia?
    A: Ya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama memiliki wewenang mengawasi lembaga pendidikan luar negeri, termasuk verifikasi kerja sama dengan institusi asing.
  • Q: Apa yang harus dilakukan korban jika sudah membayar namun tidak mendapatkan layanan?
    A: Korban sebaiknya mengumpulkan semua bukti transaksi, mengajukan laporan ke kepolisian, dan mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian dana.
Meow! Tanya Nesi!
😸