Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kurikulum Sekolah Dihujani Kontroversi: DPR Bahas RUU Sisdiknas dan Upaya Pemerintah Masukkan Materi Anti‑LGBTQ

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kurikulum Sekolah Dihujani Kontroversi: DPR Bahas RUU Sisdiknas dan Upaya Pemerintah Masukkan Materi Anti‑LGBTQ
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Kementerian Agama berencana menyisipkan materi "pencegahan" LGBTQ ke kurikulum mulai kelas IV SD hingga SMA pada tahun ajaran 2026/2027.
  • DPR akan membahas usulan tersebut dalam RUU Sisdiknas, meski ada peringatan dari Komisi X agar materi disajikan secara sederhana dan berbasis fakta.
  • Kelompok hak‑asasi menilai langkah ini melanggar konstitusi dan menambah stigma, sementara MUI menyambutnya sebagai perlindungan moral generasi muda.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan rencana menambahkan materi edukasi yang disebut "pencegahan" orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum nasional. Rencana tersebut dijelaskan oleh Romer Muhammad Syafi'i, Wakil Menteri Agama, dalam sebuah rilis resmi pada 22 Juli 2026.

Menurut Romer, materi ini akan disisipkan pada pelajaran yang sudah ada untuk siswa kelas IV SD hingga SMA, dengan tujuan “memberikan pemahaman agar tidak terjerumus ke dalam budaya LGBTQ”. Ia menegaskan bahwa konten tidak akan membahas praktik penyebaran secara detail, melainkan fokus pada nilai‑nilai moral yang dianggap negara harus tanamkan.

Langkah ini dikaitkan dengan Perpres 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang mengklasifikasikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman non‑militer. Menko PMK Pratikno menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk mewujudkan kebijakan tersebut.

Di sisi legislatif, DPR akan meninjau usulan ini dalam kerangka pembahasan RUU Sisdiknas. Wakil Ketua Komisi X, Saan Mustopa, menyatakan bahwa semua masukan, termasuk dari Kemenag, akan dipertimbangkan dalam proses legislasi. Namun, ia juga menekankan pentingnya penyampaian materi yang “sesuai usia” dan berbasis fakta.

Sementara itu, Komisi X DPR melalui Wakil Ketua Lalu Hadrian Irfani memperingatkan agar materi tidak menjadi alat diskriminasi kejahatan transnasional. Ia menekankan bahwa pendidikan sebaiknya fokus pada kesehatan, perkembangan pubertas, dan perlindungan dari perundungan, bukan pada upaya “mencegah” orientasi seksual.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik inisiatif Kemenag. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai langkah tersebut sebagai wujud negara yang melindungi moral generasi muda. Ia mengutip Fatwa MUI No. 57/2014 yang menyatakan homoseksualitas haram dan menolak legalisasi aktivitas tersebut.

Di sisi lain, Koalisi Kebebasan Berserikat—yang meliputi Yappika, Elsam, PSHK, Imparsial, dan Amnesty International Indonesia—menolak keras pengkategorian LGBTQ sebagai ancaman. Koalisi tersebut menilai Perpres 111/2025 “menginstitusionalisasikan diskriminasi” dan berpotensi menimbulkan kebencian serta kekerasan terhadap kelompok SOGIE.

Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah kurikulum dapat menjadi arena untuk “mencegah” orientasi seksual, atau justru memperkuat stigma dan melanggar hak konstitusional? Jawaban belum pasti, namun perdebatan di DPR dan ruang publik dipastikan akan berlanjut.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat tiga dimensi utama yang belum mendapat sorotan memadai. Pertama, dasar hukum. Perpres 111/2025 memang menyebut LGBTQ sebagai ancaman non‑militer, namun tidak ada definisi operasional yang jelas. Tanpa kriteria yang terukur, kebijakan ini rentan disalahgunakan untuk menindas kelompok minoritas, sebagaimana yang pernah terjadi pada isu terorisme atau radikalisme.

Kedua, bukti empiris. Tidak ada studi ilmiah yang menunjukkan bahwa edukasi “pencegahan” di sekolah dapat mengurangi “penyebaran” orientasi seksual. Sebaliknya, penelitian internasional menunjukkan bahwa pendekatan inklusif menurunkan tingkat bullying dan meningkatkan kesejahteraan mental siswa. Kebijakan yang didasarkan pada asumsi moral semata berisiko menimbulkan efek kontraproduktif.

Ketiga, implikasi hak asasi. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan nondiskriminasi (Pasal 28E ayat 3). Memasukkan materi yang secara implisit menstigmatisasi orientasi seksual dapat melanggar prinsip‑prinsip tersebut. Pemerintah harus menyiapkan mekanisme pengawasan yang transparan, melibatkan pakar psikologi, pendidikan, dan hak asasi, bukan hanya tokoh agama atau militer.

Terakhir, politik identitas. Isu LGBTQ kini menjadi arena pertarungan politik antara kelompok konservatif yang mengusung agenda moralitas dan organisasi hak asasi yang menuntut inklusivitas. DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki tanggung jawab untuk menyeimbangkan kepentingan publik dengan perlindungan minoritas. Jika tidak, kebijakan ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah materi anti‑LGBTQ akan diwajibkan di semua sekolah Indonesia?
    A: Rencana Kemenag masih dalam tahap penyusunan kurikulum; implementasinya memerlukan persetujuan DPR melalui RUU Sisdiknas.
  • Q: Apakah kebijakan ini melanggar konstitusi Indonesia?
    A: Potensi pelanggaran ada pada pasal nondiskriminasi dan kebebasan berpendapat; hal ini masih menjadi bahan perdebatan hukum.
  • Q: Bagaimana reaksi kelompok hak asasi terhadap Perpres 111/2025?
    A: Koalisi Kebebasan Berserikat menolak pengkategorian LGBTQ sebagai ancaman, menganggapnya diskriminatif dan meminta revisi kebijakan.
Meow! Tanya Nesi!
😸