Imigrasi Indonesia Cekal Dua Warga Belanda, Kontroversi Lari Disko di Canggu Memicu Tuduhan Diskriminasi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengumumkan penangkalan dua WNA Belanda yang menyelenggarakan acara lari "Silent Disco" di Canggu, Bali.
- Acara yang diorganisir oleh Entourage Bali dituduh diskriminatif karena menolak peserta berwarga Indonesia (WNI) dan memberi prioritas pada warga asing.
- Imigrasi menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap penyelenggara, termasuk sponsor PT SIG, serta menegaskan larangan WNA menjadi event organizer di Indonesia.
Jakarta, 24 Juli 2026 ā Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Dalam Negeri, Hendarsam Marantoko, mengkritik tajam acara lari "Bali Silent Disco" yang digelar di Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Menurutnya, penyelenggaraan tersebut melanggar peraturan imigrasi sekaligus menyinggung rasa keadilan warga negara Indonesia (WNI).
Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (24/7), Hendarsam menegaskan bahwa dua warga negara Belanda ā berinisial JAS (35) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja, dan HQV (37) pemegang ITAS investor ā telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Kedua WNA tersebut meninggalkan Indonesia pada 23 Juli 2026 lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai KLM menuju Singapura, dan kini masuk dalam daftar cekal Imigrasi.
Lebih jauh, Hendarsam memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk menelusuri jejak event organizer Entourage Bali. "Jika ada WNA yang masih berada di Indonesia, langsung tangkap," tegasnya. Ia menegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara acara di Indonesia; peran mereka dibatasi pada kru atau tim resmi dalam acara yang melibatkan artis internasional.
Entourage Bali, yang mengklaim diri sebagai komunitas digital nomad, mengakui bahwa acara tersebut merupakan Silent Disco Run berbayar pertama mereka. Namun, mereka membantah tuduhan diskriminasi setelah tangkapan layar percakapan grup menunjukkan penolakan peserta WNI dengan kode +62, sementara warga negara lain (misalnya Jerman) diterima tanpa hambatan.
Dalam sebuah unggahan Instagram, Entourage menyatakan penyesalan atas "kekecewaan dan luka" yang dirasakan oleh sebagian peserta, sekaligus menegaskan bahwa komunitas mereka terbuka untuk semua kalangan digital nomad, tanpa memandang kewarganegaraan. Mereka menambahkan bahwa acara lari biasa bersifat gratis dan terbuka, namun Silent Disco Run memiliki persyaratan khusus yang secara teknis menolak beberapa nomor +62 karena "masalah otomatisasi".
Saat ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil sponsor PT SIG untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas dua WNA selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaian izin tinggal mereka. Hendarsam menambahkan, bila sponsor terbukti melanggar peraturan keimigrasian, konsekuensi hukum akan diterapkan tanpa ampun.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebijakan imigrasi yang ketat dan fenomena digital nomad yang semakin marak di Bali. Sementara pemerintah menegaskan prinsip keadilan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, pertanyaan tentang batasan apa yang seharusnya diberikan kepada warga asing dalam menggelar acara publik masih menggantung.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama yang menjadi akar permasalahan ini. Pertama, regulasi imigrasi Indonesia memang secara eksplisit melarang WNA menjadi event organizer. Namun, penegakan aturan tersebut masih bersifat reaktif, bukan preventif. Kasus Entourage Bali menunjukkan bahwa otoritas belum memiliki mekanisme pemantauan yang memadai untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran sebelum acara berlangsung.
Kedua, fenomena digital nomad menciptakan ruang abuāabu antara hak ekonomi dan kedaulatan budaya. Bali telah menjadi magnet bagi pekerja remote, namun pemerintah belum mengeluarkan kerangka hukum yang jelas mengenai peran mereka dalam kegiatan publik. Tanpa pedoman yang terperinci, komunitas seperti Entourage dapat dengan mudah menafsirkan kebebasan berorganisasi secara sempit, yang pada gilirannya menimbulkan diskriminasi terselubung.
Selanjutnya, isu diskriminasi berbasis kewarganegaraan menimbulkan pertanyaan tentang prinsip nonādiskriminasi dalam konstitusi. Meskipun Imigrasi menegaskan bahwa WNA tidak boleh mengatur acara, penolakan peserta WNI secara selektif melanggar asas keadilan yang dijamin UndangāUndang Dasar 1945. Pemerintah harus menegakkan standar transparansi dalam proses seleksi peserta, terutama bila melibatkan ruang publik seperti jalan dan taman.
Akhirnya, penegakan hukum yang kerasāseperti penangkalan dua WNAābisa menjadi sinyal kuat bagi pelaku lain, namun tidak cukup jika tidak diikuti dengan kebijakan preventif. Diperlukan koordinasi lintasāinstansi antara Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Pariwisata untuk menyusun prosedur persetujuan acara yang melibatkan warga asing, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik diskriminatif.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Mengapa Imigrasi menolak WNA menggelar acara di Indonesia?
A: Karena peraturan imigrasi melarang warga negara asing menjadi event organizer; mereka hanya boleh berperan sebagai kru atau peserta resmi dalam acara yang melibatkan artis internasional. - Q: Apa dasar hukum yang melarang WNA menjadi penyelenggara acara?
A: UndangāUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan pelaksanaannya melarang WNA mengadakan atau mengelola kegiatan publik tanpa izin khusus dari pemerintah. - Q: Bagaimana nasib peserta Indonesia yang ditolak dalam acara tersebut?
A: Mereka berhak mengajukan keluhan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau ke Pengadilan Negeri setempat atas dugaan diskriminasi berbasis kewarganegaraan.


