5 Negara Dikecualkan Wajib Simpan DHE SDA: Dampak Besar bagi Investor dan Eksportir

- Ringkasan Singkat Kelima negara – AS, China, Australia, Kanada, dan Hong Kong – kini bebas dari kewajiban menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di Himbara.
- Regulasi baru berlaku sejak 1 Juni 2026, memberi fleksibilitas penempatan retensi DHE di bank non‑Himbara bagi eksportir dari negara mitra.
- Pengecualian ini didasarkan pada nilai investasi dan volume ekspor terbesar ke Indonesia, menandakan strategi kebijakan yang lebih pro‑investasi .
Ringkasan Singkat
- Kelima negara – AS, China, Australia, Kanada, dan Hong Kong – kini bebas dari kewajiban menempatkan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA di Himbara.
- Regulasi baru berlaku sejak 1 Juni 2026, memberi fleksibilitas penempatan retensi DHE di bank non‑Himbara bagi eksportir dari negara mitra.
- Pengecualian ini didasarkan pada nilai investasi dan volume ekspor terbesar ke Indonesia, menandakan strategi kebijakan yang lebih pro‑investasi.
Jakarta, CNBCIndonesia – Kemenko Perekonomian mengumumkan penambahan satu negara ke dalam daftar pengecualian Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Sekretaris Kemenko, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa lima negara – Amerika Serikat, China, Australia, Kanada, dan Hong Kong – kini tidak wajib menyalurkan 100% DHE ke Himbara.
Penambahan Hong Kong, yang meskipun merupakan Daerah Administratif Khusus China, dipandang sebagai entitas terpisah dalam konteks perdagangan bilateral. "Kelima negara itu menjadi investasi terbesar dan ekspor ke Indonesia terbesar," ujar Susiwijono, menegaskan bahwa keputusan ini berlandaskan data perdagangan aktual.
Aturan baru, yang mulai berlaku 1 Juni 2026, mengharuskan semua eksportir SDA tetap mengirimkan 100% DHE ke sistem keuangan domestik, namun memberikan kelonggaran retensi di bank non‑Himbara bagi eksportir dari negara mitra dagang. Untuk sektor migas, retensi minimal 30% selama tiga bulan dapat ditempatkan di bank pilihan, sedangkan sektor non‑migas tetap mematuhi retensi 100% selama 12 bulan.
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto menegaskan bahwa fleksibilitas ini tidak mengurangi kontrol atas aliran devisa, melainkan memperkuat iklim investasi dengan mempermudah akses ke fasilitas perbankan internasional bagi pelaku ekspor.
Analisis Pakar
Penetapan lima negara sebagai pengecualian DHE SDA merupakan langkah strategis yang menandai pergeseran kebijakan dari pendekatan proteksionis ke orientasi pasar terbuka. Dengan mengakui Hong Kong sebagai entitas terpisah, pemerintah mengoptimalkan manfaat FTA yang ada, sekaligus membuka pintu bagi perusahaan multinasional yang mengandalkan hub keuangan Hong Kong untuk mengelola likuiditas.
Fleksibilitas penempatan retensi di bank non‑Himbara dapat meningkatkan efisiensi operasional eksportir, terutama bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi dengan margin tipis. Namun, risiko pengalihan dana ke luar negeri tetap harus diawasi ketat untuk menghindari kebocoran devisa yang dapat mengganggu stabilitas neraca pembayaran.
Dari perspektif investasi, pengecualian ini mengirim sinyal positif kepada investor asing bahwa Indonesia siap menyesuaikan regulasi demi iklim bisnis yang lebih kompetitif. Negara‑negara yang masuk dalam daftar ini memang menyumbang sebagian besar aliran modal asing, sehingga kebijakan ini dapat memperkuat arus masuk FDI dan memperluas basis pendapatan ekspor.
Namun, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan celah arbitrase yang dapat dimanfaatkan oleh entitas non‑strategis. Pengawasan yang ketat, transparansi dalam pelaporan DHE, dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci untuk menyeimbangkan antara liberalisasi dan kontrol fiskal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa saja negara yang dikecualikan dari kewajiban DHE SDA?
A: Amerika Serikat, China, Australia, Kanada, dan Hong Kong. - Q: Bagaimana mekanisme retensi DHE untuk eksportir non‑migas setelah pengecualian?
A: Retensi 100% harus ditempatkan di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. - Q: Apakah eksportir dapat menempatkan DHE di bank non‑Himbara?
A: Ya, eksportir dari negara mitra dapat menempatkan retensi minimal 30% (sektor migas) atau 100% (sektor non‑migas) di bank non‑Himbara dengan tenor yang ditentukan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Ancaman Pelemahan Rupiah: Lukman Leong Proyeksi Tembus Rp 18.350, BI Akui Tantangan Menjaga Stabilitas

IHSG Anjlok 3,78% di Akhir Perdagangan, Investor Asing Lepas 10 Saham Unggulan dengan Net Sell Rp575 Miliar

Respons Keras Publik, KAI Batalkan Rencana Perubahan Nama Rute Kereta di Gapeka 2026
